Rabu, 30 November 2011

Pencurian Pulsa, Salah Siapa?

Pencurian Pulsa, Salah Siapa?

Abdul Salam Taba, ALUMNUS SCHOOL OF ECONOMICS, THE UNIVERSITY OF NEWCASTLE,  AUSTRALIA
Sumber : KORAN TEMPO, 30 November 2011



Kasus pencurian pulsa pelanggan oleh penyedia konten (content provider) nakal melalui layanan pesan singkat tampaknya bakal berbuntut panjang. Indikasinya terlihat
dari saling tuding dan lempar tanggung jawab oleh pihak-pihak terkait. Pemerintah sebagai regulator menilai pencurian pulsa merupakan tanggung jawab penyedia konten dan operator telekomunikasi.

Sementara itu, asosiasi penyedia konten (Mobile and Online Content Provider/IMOCA) dan operator beranggapan munculnya pencurian pulsa dipicu ketidaktegasan dan mandulnya fungsi regulator, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Akibatnya, praktek yang meresahkan dan merugikan masyarakat itu marak terjadi di berbagai daerah.

Menjadi pertanyaan: apa sebenarnya metode yang digunakan penyedia konten dalam menyedot pulsa pelanggannya? Siapa seharusnya yang bertanggung jawab atas maraknya pencurian pulsa? Benarkah praktek yang banyak dikeluhkan itu akibat ketidaktegasan dan mandulnya fungsi regulator? Terlepas benar atau tidak, bagaimana
mengatasi persoalan tersebut?

Secara teknis operasional, ada dua metode yang lazim digunakan penyedia konten nakal dalam menyedot pulsa pelanggannya. Metode pertama ialah melalui layanan sandek tidak berlangganan (SMS pull) di mana informasi dikirim atas permintaan pengguna ponsel, seperti kuis, polling, dan information on demand, misalnya.

Metode kedua ialah layanan sandek berlangganan dengan cara pengguna ponsel mendaftar terlebih dulu (SMS push). Cara ini diawali pengiriman kata “reg”ke penyedia konten, selanjutnya pengguna ponsel akan mendapat informasi secara rutin, dan layanan baru dihentikan bila pelanggan mengirim kata “unreg”. Namun, belakangan,
pelanggan kesulitan melakukan unreg, meski sudah mencobanya berkali-kali.

Bila dicermati, kedua metode tersebut melibatkan interaksi aktif antara penyedia konten dan operator telekomunikasi. Karena pada dasarnya tiap penyedia konten berkewajiban memberikan deskripsi produk layanannya dan diharuskan melalui tahapan user acceptance test (UAT), sebelum suatu layanan disetujui dan diluncurkan operator.

Secara yuridis, kewajiban itu diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Nomor 1/PER/ M.KOMINFO/01/01/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan pengiriman Jasa Pesan Singkat (short messaging service/SMS) ke Banyak Tujuan (broadcast). Ketentuan ini mewajibkan kerja sama operator dengan penyedia konten
didasarkan pada perjanjian tertulis yang memuat lingkup kerja sama, hak dan kewajiban tiap pihak, jenis dan layanan yang ditawarkan, nomor akses yang digunakan, besaran tarif dan jangka waktu perjanjian.

Dengan demikian, tudingan IMOCA yang menyatakan regulator mandul dan tidak efektif menjalankan perannya menjadi salah kaprah. Karena sejatinya, yang bertanggung jawab dan aktif berupaya mengatasi terjadinya penyedotan pulsa adalah operator telekomunikasi, selaku pengusaha dan mitra langsung para penyedia konten yang bekerja sama berdasarkan perjanjian tertulis antarmereka.

Anggapan yang menyatakan pencurian pulsa dilakukan oleh penyedia konten nakal, yang menawarkan produk layanan yang berbeda dengan ketentuan penawaran yang sudah disepakati bersama operator, juga bukan alasan yang dapat dibenarkan dan tidak secara otomatis bisa menggugurkan tanggung jawab operator telekomunikasi.

Sebab, secara teknis operasional, operator patut dianggap mengetahui alur proses dan lalu lintas layanan konten, mulai mekanisme penawaran/penjualan, pentarifan, hingga pengiriman kontennya. Kalaupun faktanya tidak demikian, secara yuridis tetap merupakan kesalahan operator yang diharuskan bertanggung jawab mengawasi perilaku tiap penyedia konten yang menjadi mitranya.

Secara eksplisit, keharusan itu diatur dalam Pasal 7, 8, 9, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada intinya, keempat pasal itu mewajibkan pengusaha (operator dan penyedia konten) melayani konsumen dengan jujur dan menjamin jasa yang ditawarkannya sesuai dengan standar, serta melarang pengusaha menawarkan jasa secara tidak benar dan melanggar undang-undang.

Dalam konteks tersebut, argumentasi operator yang menyatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta BRTI selaku regulator turut bertanggung jawab atas pencurian pulsa oleh penyedia konten nakal menjadi tidak beralasan dan salah alamat. Sebab, selain regulator tidak berhubungan langsung dengan penyedia konten, yang berhubungan justru operator seluler, juga secara fungsional regulator seharusnya menghukum operator yang melanggar peraturan.

Namun selaku pembina dan regulator di sektor telekomunikasi, Kemenkominfo dan BRTI seyogianya berupaya mengatasi fenomena pencurian pulsa. Caranya dengan memasukkan para penyedia konten nakal dalam daftar orang tercela—sebagaimana diberlakukan pada nasabah bank yang tidak mau membayar kreditnya—dan tidak
mengizinkan mereka berbisnis di sektor telekomunikasi dengan segala jasa ikutannya.

Cara lainnya ialah menetapkan sanksi dan hukuman berat bagi penyedia konten dan operator telekomunikasi yang terbukti bersalah, untuk menimbulkan efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya. Tak kalah pentingnya ialah mengharuskan operator memonitor penyedia konten mitranya secara berkala, kalau perlu harian, khususnya yang terindikasi melakukan pencurian pulsa.

Kemampuan regulator dan pemangku kepentingan terkait dalam kerja sama dan bahu-membahu mengatasi fenomena pencurian pulsa akan berimplikasi ganda. Selain dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap bisnis penyedia konten, hal itu akan memicu pertumbuhan bisnis konten secara nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar