Jumat, 30 Maret 2012

Aspek Konsistensi Sistem Pemilu


Aspek Konsistensi Sistem Pemilu
Ramlan Surbakti, Guru Besar Perbandingan Politik FISIP Universitas Airlangga
SUMBER : KOMPAS, 30 Maret 2012



Salah satu alasan Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 214 UU No 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah ketidak-konsistenan antara model pemberian suara dan tata cara penetapan calon terpilih.

Suara diberikan kepada satu calon, tetapi penetapan calon terpilih dilakukan dengan nomor urut calon kalau tidak ada calon yang mencapai sekurang-kurangnya 30 persen suara dari bilangan pembagi pemilih. Namun, MK juga menunjukkan ketidak-konsistenan: tidak hanya tak menjadikan ketentuan Pasal 22E Ayat (3) UUD 1945 sebagai dasar pertimbangan hukum, tetapi juga karena mengabaikan ketentuan Pasal 55 Ayat (1) UU Pemilu yang menyatakan pengurus partai politik mengajukan daftar calon berdasarkan nomor urut.

Aspek ketidak-konsistenan ini perlu dikemukakan agar mendapat perhatian pembuat UU yang tengah merevisi UU Pemilu itu. Ketidak-konsistenan dalam sistem pemilu ini sesungguhnya dimulai oleh pembuat UU.

Pengajuan daftar calon berdasarkan nomor urut oleh partai politik merupakan konsekuensi ketentuan Pasal 22E Ayat (3) UUD 1945 yang menetapkan partai politik sebagai peserta pemilu anggota DPR dan DPRD. Konsekuensi pola pencalonan seperti ini: model pemberian suara kepada partai politik sebagai peserta pemilu. Namun, UU Pemilu memakai model pemberian suara kepada calon.

Bukan Visi Calon Anggota

Materi kampanye pemilu yang dilaksanakan calon anggota DPR dan DPRD bukanlah visi, misi, dan program yang disusun oleh calon anggota DPR atau calon anggota DPRD, melainkan visi, misi, dan program partai politik. Rupanya yang melaksanakan fungsi representasi politik (menampung dan merumuskan aspirasi konstituen) bukan anggota DPR dan anggota DPRD, melainkan partai politik sebagai peserta pemilu.

Namun, model pemberian suara yang diserap dalam UU Pemilu itu bukan pemberian suara kepada partai politik sebagai peserta pemilu, melainkan kepada calon. Karena itu, calon anggota DPR dan DPRD melaksanakan kampanye berdasarkan ”programnya” sendiri.

Suara yang diberikan pemilih kepada partai politik hanya ”bernilai 50 persen”’ sebab suara itu hanya ikut menentukan perolehan kursi partai politik, tetapi tidak menentukan siapa yang terpilih. Bagaimana mungkin suara yang diberikan kepada partai politik sebagai peserta pemilu bernilai lebih rendah daripada suara yang diberikan kepada calon yang bukan peserta pemilu?

Tata cara penetapan calon terpilih yang diadopsi UU Pemilu adalah campuran: penetapan calon terpilih berdasarkan jumlah suara sekurang-kurangnya 30 persen suara dari bilangan pembagi pemilih dan nomor urut (Pasal 214). Tata cara campuran yang lebih mengedepankan nomor urut daripada perolehan suara ini memang lebih mendekati, tetapi tak sesuai sepenuhnya dengan pola pencalonan berdasarkan nomor urut.

Selain itu, ketentuan campuran itu tak konsisten dengan model pemberian suara kepada calon. Ketentuan ini kemudian dibatalkan oleh MK sebagaimana dikemukakan di awal tulisan ini.

Yang aneh, sampai hari ini pembuat UU belum pernah menetapkan ketentuan baru sebagai pengganti Pasal 214 yang dibatalkan itu. Yang menetapkan ketentuan pengganti Pasal 214 justru bukan DPR dan presiden selaku pembuat UU, melainkan KPU sebagai penyelenggara pemilu. KPU membuat peraturan ini tidak berdasarkan amar putusan MK, tetapi karena ”tekanan” ketua MK melalui media.

Karena KPU menetapkan tata cara penetapan calon terpilih berdasarkan urutan suara terbanyak, setiap calon anggota DPR dan DPRD berkampanye tanpa koordinasi dengan partai politik dan tanpa menggunakan visi, misi, dan program partai.

Maka, setiap calon mengeluarkan dana kampanye yang sangat besar untuk mendapat suara sebanyak-banyaknya. Namun, yang wajib menyampaikan laporan awal serta laporan akhir penerimaan dan pengeluaran dana kampanye bukan tiap calon anggota DPR dan DPRD yang mengeluarkan dana kampanye, melainkan partai politik sebagai peserta pemilu. Ketidak-konsistenan seperti ini perlu diluruskan. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar