Selasa, 27 Maret 2012

Harga BBM, Polisi, dan Mahasiswa


Harga BBM, Polisi, dan Mahasiswa
Novel Ali, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Dosen FISIP Undip  
SUMBER : SUARA MERDEKA, 27 Maret 2012



"Perlu kearifan lokal, terutama guna membentuk pemahaman masyarakat di satu sisi, dan pemahaman polisi di sisi lain"

SETIAP menjelang kenaikan harga BBM, siapa pun presidennya, selalu muncul pro dan kontra. Representasi kelompok yang prokenaikan harga, umumnya tidak disertai konflik antara penegak hukum (khususnya polisi) dan elemen masyarakat yang cenderung menentang kenaikan harga BBM (kontra). Hal itu karena polisi bertugas mengamankan kebijakan pemerintah, sementara kelompok yang bersikap kontrakebijakan pemerintah, berupaya mempresentasikan berbagai kepentingan masyarakat, yang mereka nilai banyak dirugikan oleh kenaikan harga itu.

Tak seorang pun dapat menjamin konflik kepentingan polisi dan mahasiswa (juga berbagai segmen publik lain) dapat terhindar dari cara-cara kekerasan, baik yang dilakukan polisi maupun mahasiswa. Hal itu terutama karena fungsi polisi cenderung berhadapan dengan varian kepentingan di pihak lain, yang sifatnya bertentangan. Di Indonesia, tidak terhitung kuantitas dan kualitas konflik antara polisi dan mahasiswa, terutama dikaitkan dengan rencana kenaikan harga BBM.

Dalam konteks ini sangat disayangkan jika polisi dan mahasiswa (atau kelompok masyarakat lain) saling mendahulukan penyelesaian bukan atas dasar kearifan nurani melainkan lebih memprioritaskan kekerasan. Cara itu hanya mengakibatkan jatuhnya korban, dari luka-luka, cacat seumur hidup, sampai meninggal dunia. Tidak dapat dimungkiri kekerasan polisi terhadap mahasiswa, sebagaimana kekerasan mahasiswa yang tertuju ke polisi, membuka babak kebencian masyarakat terhadap polisi. Sebaliknya, keakraban makin menjauh.

Karena itu, menjelang kenaikan harga BBM per 1 April 2012, perlu dicegah segala bentuk kerusuhan massal, khususnya yang diakibatkan berbagai faktor pemicu keresahan masyarakat. Kerusuhan masyarakat yang berlarut-larut, apalagi terjadi di banyak wilayah, akan mengakibatkan aneka bentuk kebencian masyarakat terhadap polisi.

Kondisi itu perlu disikapi, khususnya untuk mencegah rekayasa dan pemanfaatan konflik itu oleh jaringan kejahatan terorganisasi, baik di dalam maupun di luar negeri (seperti Triad Hong Kong, Yakuza Jepang, Mafia Sicilia, dan lain-lain). Kita perlu mengkaji kerusuhan massal yang dalam waktu relatif singkat membakar kebencian masyarakat terhadap polisi, sebagaimana terjadi di Inggris, 4 Agustus 2011.

Waktu itu, polisi Inggris berusaha menghentikan mobil yang dikendarai Mark Duggan dalam Operasi Trident, guna menekan penggunaan senjata api terhadap masyarakat kulit hitam di Tottenham, pinggiran London. Tidak diketahui persis, siapa yang mendahului menembak, karena polisi dan pria blasteran kulit hitam itu saling baku tembak.

Duggan tewas tertembak peluru polisi, sementara peluru Duggan mengenai radio komunikasi polisi. Kematian Duggan memicu kerusuhan masif tidak hanya di London, tetapi di hampir seluruh kota di Inggris. Penembakan terhadap Duggan hanyalah salah satu sumbu pemicu kerusuhan.

Kearifan Lokal

Menjelang kenaikan harga BBM, kita harus bisa belajar dari kasus di Tottenham, mengingat risiko ancaman kekerasan di Inggris memiliki banyak kesamaan dengan kondisi objektif di Indonesia. Salah satu hal yang menonjol adalah resistensi publik terhadap polisi, selain kekerasan polisi tertuju ke masyarakat. Polisi dan masyarakat saling klaim menjadi sasaran kekerasan, bukan pendahulu.

Dalam kaitan ini diperlukan kearifan lokal, terutama guna membentuk pemahaman masyarakat di satu sisi, dan pemahaman polisi di sisi lain, bahwa kedua belah pihak mempunyai tanggung jawab yang sama dalam upaya penegakan hukum, memelihara keamanan dan ketertiban, serta menjunjung tinggi nilai-nilai HAM.

Publik pun perlu introspeksi, mengapa mereka cenderung bersikap resisten terhadap pelaksanaan tugas Polri. Publik perlu jujur menjawab pertanyaan, mengapa mereka setengah hati menerima kinerja Polri, baik dalam rangka pelayanan, perlindungan, dan pengayoman masyarakat, maupun terhadap pelaksanaan tugas pemeliharan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta penegakan hukum. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar