Rabu, 30 Mei 2012

Skandal Century dan Tugas Bersejarah KPK


Skandal Century dan Tugas Bersejarah KPK
Bambang Soesatyo ; Anggota Timwas Kasus Bank Century Komisi III DPR
SUMBER :  MEDIA INDONESIA, 30 Mei 2012
Bandingkan dengan artikel Bambang Soesatyo di SUARA MERDEKA, 25 Mei 2012 :
 

PENUNTASAN skandal Bank Century akan menjadi tonggak baru sejarah penegakan hukum. Maka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menanggapi pekerjaan itu sebagai tugas bersejarah. Sangat penting bagi semua pihak untuk ikut memelihara konsistensi dan keberanian KPK.

Stagnasi proses hukum megaskandal Bank Century bukan disebabkan bukti-bukti permulaan yang sudah berantakan, melainkan hambatan yang justru muncul dari kekuatan kekuasaan tak terlihat, yang diduga membuat KPK berpikir dua kali untuk menuntaskannya.

Skandal keuangan terbesar pascareformasi tersebut memang tergolong kasus ‘ngeringeri sedap’. Ngeri karena bakal berhadapan dengan jantung kekuasaan dan dapat mengakibatkan serangan balik yang mengancam jabatan siapa pun yang menyentuhnya. Sedap karena siapa pun yang mampu menuntaskannya akan tercatat dalam sejarah penegakan hukum negeri ini dengan tinta emas.

Mengambinghitamkan masalah bukti permulaan sama sekali tidak beralasan. Buktibukti permulaan kasus ini masih utuh, alias tidak berantakan. Bahkan terus bertambah. Sembilan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit investigatif, ditambah 13 temuan BPK melalui audit forensik plus hasil pemeriksaan Pansus DPR, menjadikan bukti permulaan kasus itu sangat komprehensif.

Institusi negara yang terlibat dalam skandal tersebut sangat jelas, dari Bank Indonesia, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), hingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Siapa saja yang memimpin institusi-institusi itu pun sudah menjadi fakta terbuka. BI kala itu dipimpin Boediono yang kini menjabat wakil presiden. Adapun KSSK dipimpin mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Semuanya tercatat dalam dokumen DPR maupun dokumen BPK.

Skandal Bank Century memang bermuatan kepentingan sempit orang-orang kuat. Selain kepentingan, skandal yang sama juga memuat cerita tentang perilaku orang-orang kuat itu melanggar hukum, menyalahgunakan kekuasaan, dan merampok uang negara. Pun memuat cerita tentang bagaimana orang-orang kuat itu membuat sejumlah skenario untuk menutup-nutupi perilaku korup mereka.

Penuntasan skandal Bank Century merupakan tugas bersejarah bagi KPK, karena pada akhirnya sejarah memang akan mencatatnya sebagai tonggak baru riwayat penegakan hukum di negara ini. Mengapa? Karena penuntasan skandal ini akan menimbulkan efek jera yang luar biasa dan sangat dahsyat.

Oleh karena KPK sedang menghadapi kekuatan sangat besar, sangat penting bagi semua elemen masyarakat untuk proaktif menjaga independensi, konsistensi, dan keberanian KPK. Pengawasan oleh publik akan mempersempit ruang gerak unsur-unsur yang ingin memperlemah KPK.

Baru-baru ini Ketua KPK Abraham Samad mengaku kesulitan menangani kasus Bank Century. Dia menggambarkan status kasus Century sebagai TKP (tempat kejadian perkara) yang sudah hancur berantakan. Tetapi, dia juga menegaskan, “Kami perlu waktu untuk melakukan penyidikan.“

Bagaimana idealnya menyikapi dan memaknai pernyataan Ketua KPK itu? Ada cukup alasan untuk memaknai rangkaian kata-kata yang meluncur dari Ketua KPK sebagai pernyataan bersayap. Makna pertama, dia belum mau menye rah untuk menuntas kan kasus Century. Kedua, dia mengingatkan semua orang agar jangan membiarkan kasus itu lenyap ditelan waktu, dan karena itu isunya harus selalu dibuat bergema.

Ketiga, pesan bahwa dia mengalami hambatan internal yang sangat serius. Karenanya, kritik kepada KPK harus berkelanjutan. Keempat, dalam menyikapi skandal Century, pimpinan memang tidak kompak. Tidak semua pimpinan KPK berkemauan menuntaskan proses hukum skandal Bank Century.

Komprehensif

TKP maupun barang bukti untuk skandal Bank Century sama sekali tidak berantakan. Bahkan, sebagian besar bukti sudah diserahkan ke KPK. Kesimpulan dari keseluruhan proses hukum kasus ini hanya satu; KPK sudah seharusnya menaikkan status kasus Century menjadi penyidikan terhadap sejumlah nama tersangka yang bahkan direkomendasikan oleh Sidang Paripurna DPR.

Kalau ada kemauan kuat, KPK hanya cukup mengacu pada hasil audit investigatif dan audit forensik BPK, plus hasil pemeriksaan Panitia Khusus (Pansus) DPR. Menurut audit investigatif BPK per 2008, bailout Bank Century melanggar sejumlah ketentuan. Antara lain, Bank Indonesia (BI) tidak tegas dan tidak hati-hati menerapkan aturan akuisisi, BI tidak segera bertindak tegas atas pelanggaran Bank Century pada 2005-2008, pun BI diduga mengubah persyaratan rasio kecukupan modal (CAR) agar Bank Century bisa memperoleh fasilitas pendanaan jangka pendek.

Selain itu, keputusan KSSK dalam menangani Bank Century tidak mengacu pada data yang lengkap, mutakhir, dan terukur. Bahkan, Kelembagaan Komite Koordinasi saat penyerahan Bank Century pada 21 November 2008 belum dibentuk berdasarkan UU. Juga masih menurut BPK, LPS diduga merekayasa peraturan agar Bank Century memperoleh tambahan dana. Lalu, selama Century dalam pengawasan khusus, ada penarik an dana Rp938,6 miliar yang melanggar aturan BI. Bahkan, dana talangan disalahgunakan oleh Robert Tantular.

Berlanjut ke audit forensik, BPK melaporkan ada belasan temuan berupa sejumlah transaksi tidak wajar yang merugikan negara dan masyarakat.

Misalnya, penggelapan hasil penjualan US Treasure Strips hak Bank Century sebesar US$29,77 juta, yang berakibat membebani penyertaan modal sementara (PMS). Selain itu, dana kredit kepada 11 debitur tidak digunakan sesuai tujuan pemberian kredit.

Hasil penjualan aset eks jaminan kredit sebesar Rp58,31 miliar dan Rp 9,55 miliar pun tidak disetor ke Bank Century. Ada juga temuan tentang penambahan rekening sebuah perusahaan sebesar Rp23 miliar tanpa ada aliran dana yang masuk ke Bank Century. Sebaliknya, terjadi aliran dana dari Bank Century sebesar Rp465,10 miliar kepada perusahaan yang sama, yang berakibat merugikan Bank Century dan membebani PMS.

Temuan dari dua metode audit itu terbilang cukup komprehensif dan layak sebagai acuan untuk melaksanakan penyidikan. Secara keseluruhan, skandal Bank Century mengindikasikan terjadinya pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pejabat negara, serta kerugian negara.

Institusi negara yang terlibat dalam skandal itu sangat jelas, dari institusi BI, KSSK, hingga LPS. Siapa saja yang memimpin institusi-institusi itu pun sudah menjadi fakta terbuka. Jadi, bukti serta catatan-catatan tentang skandal ini sama sekali tidak berantakan. Kalau dibutuhkan, KPK tinggal berkoordinasi saja dengan DPR dan KPK.

Sejak dulu sampai sekarang, hampir semua institusi negara punya satu penyakit atau masalah yang sama, yaitu enggan dan malas menindaklanjuti temuan-temuan BPK tentang penyimpangan atau kesalahan dalam pengelolaan keuangan negara. Bahkan rekomendasi BPK kepada institusi penegak hukum atas semua temuan penyimpangan itu tidak mendapat respons yang optimal. Jangan sampai KPK pun terjangkit penyakit yang satu ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar