Senin, 27 Agustus 2012

Kebudayaan dalam Pemerintahan


Kebudayaan dalam Pemerintahan
Radhar Panca Dahana ;  Budayawan
KOMPAS, 27 Agustus 2012


Sebenarnya banyak yang mempertanyakan komentar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari Elka Pangestu, beberapa waktu lalu, tentang eksistensi taman budaya yang tersebar di banyak provinsi negeri ini.

Hal yang cukup mengejutkan adalah anggapan sang menteri tentang lembaga budaya itu yang, menurut dia, bisa jadi etalase produk-produk budaya Indonesia. Sinisme pun merebak: taman budaya menjadi showroom?

Lebih dari itu, sebagian pihak mempertanyakan urusan sang menteri dengan keberadaan taman budaya di Indonesia. Sejak bilakah taman-taman budaya itu jadi bagian atau urusan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf)? Bukankah semestinya ia dalam subordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)? Tidakkah mengerikan bila taman-taman budaya itu didesak jadi toko-toko yang mengecer karya-karya seni negeri ini, bukan justru menjadi laboratorium atau kawah candradimuka kerja-kerja artistik para seniman kita?

Semua pertanyaan itu sesungguhnya bermuara pada salah paham, yang akhirnya melahirkan visi dan misi yang keliru, dari para menteri kita tentang apa dan di mana posisi kebudayaan dalam kerja mereka (pemerintah). Satu persoalan yang sudah terjadi ketika kebudayaan dipisahkan dari (departemen) pendidikan, dan lebih celaka lagi ditautkan dengan (departemen) pariwisata. Protes mengalir deras hingga akhirnya pemerintah mengambil keputusan mengembalikan kebudayaan ke habitat aslinya bersama pendidikan.

Persoalan muncul kembali terkait wilayah kerja dari kebudayaan dan ekonomi kreatif, karena yang belakangan juga merasa berkepentingan dengan kebudayaan dan kesenian yang terikut di dalamnya. Efeknya, terjadi semacam tarik-menarik kepentingan, misalnya tentang industri film, Galeri Nasional, dan respons terhadap klaim Malaysia atas sejumlah produk budaya kita.

Hulu dan Hilir

Terlebih dahulu perlu diafirmasi apa makna dan bagaimana kerja kebudayaan kita, sekurangnya untuk dua kementerian itu. Hal utama adalah memahami kebudayaan sebagai sebuah produk (juga proses di baliknya) dan manfaatnya secara praktis. Sebagaimana dalam industri, produk adalah bagian hulu, sementara manfaat ada di bagian hilir.

Dalam pengertian ini, kebudayaan, termasuk kesenian di dalamnya, adalah sebuah kerja yang idealistik di ujung hulunya. Di bagian inilah konten, ide-ide, bentuk, dan rekayasa artistik diolah dan diproduksi. Dari hasil ini muncul kemudian manfaat- manfaatnya. Dari sekian banyak manfaat itu, baik yang benda maupun tak benda, baik yang material maupun imaterial, diapresiasi publik dengan fungsi dan signifikansi masing-masing.

Salah satu dari pemanfaatan itu adalah mendapatkan surplus nilai secara praktis, material, dan komersial. Sebagaimana alam memproduksi kayu yang kemudian kita jual dalam bentuk kursi, demikian pula produk artistik dari kebudayaan juga harus diproses lagi untuk mendapatkan surplus nilai saat ia dilempar ke ranah publik untuk diapresiasi.

Dari pemahaman dasar itu, jelaslah di mana posisi dan peran pemerintah. Ada yang bermain di hulu (Kemdikbud) dan di hilir (Kemenparekraf). Kemdikbud bertanggung jawab menciptakan kondisi sekondusif mungkin bagi dinamika kerja kreatif-artistik: mulai dari infrastruktur, pendanaan, perlindungan hukum, fasilitas pajak, dan sebagainya. Karena itu—di bagian ini—isi, bentuk, termasuk eksperimentasi dan pembaruan hingga pergaulan atau relasi institusional ada di dalam di wilayah Kemdikbud.

Sementara Kemenparekraf memanfaatkan secara praktis dan pragmatis semua produk itu, tidak peduli bagaimana isi dan bentuk hasil kreatif itu. Tugasnya melakukan pengemasan, promosi, dan jika perlu ”menjual” tanpa perlu ikut campur, apalagi mengganggu proses yang ada di hulu.

Dengan distribusi tugas seperti di atas, tak perlu lagi ada kerancuan atau tarik-menarik di antara keduanya mengenai banyak hal. Soal taman budaya atau Galeri Nasional, misalnya, mudah dipahami apakah ia merupakan bagian integral dari proses kreatif (hulu) atau komersialisasi (hilir). Saya kira kita, umumnya para pekerja budaya, paling tidak setuju soal itu ada di bagian hulu.

Atau, siapa yang bertanggung jawab pada diplomasi budaya, tentang masalah klaim-klaim  budaya itu? Tentu saja keduanya, bahkan bertiga dengan Kementerian Luar Negeri, tetapi dengan pembagian kerja yang jelas.

Sebagai lembaga ide(alis), Kemdikbud menyiapkan argumen seilmiah dan seadekuat mungkin. Kemenparekraf mengemasnya untuk kebutuhan media internasional dan lain-lain. Lalu, Kemlu menggerakkan jaringannya untuk menyebarluaskan argumen canggih yang sudah indah itu.

Logika ini bisa diterapkan pada banyak masalah lain, termasuk film dan juga satu hal ganjil yang luput selama ini: arkeologi!

Arkeologi sebagai disiplin ilmu berada dalam wilayah kerja praktis dan aplikatif Kemdikbud. Penempatan ini sebenarnya cukup mengherankan, atau bisa jadi justru seperti diistimewakan. Sebab hanya ia satu-satunya kerja saintifik yang termaktub dalam wilayah kerja Kemdikbud.

Boleh jadi hal itu terjadi lantaran pengertian arkeologi berkait ketat dengan situs-situs purbakala, yang pemeliharaan, konservasi, dan restorasinya memang jadi tanggung jawab Kemdikbud. Arkeologi dan situs menjadi bagian penting dalam sejarah bangsa ini, sejarah identitas dan jati diri yang menjadi soal krusial dalam pendidikan dan kebudayaan. Namun, apakah sejarah hanya berkait dengan arkeologi, situs, dan ilmu sejarah? Tidakkah banyak cabang ilmu lain yang juga turut menelusurinya, seperti paleontologi, bahasa, antropologi, bahkan genetika?

Dalam hemat penulis, arkeologi sebagai disiplin ilmu sebaiknya dientaskan dari Kemdikbud. Kembalikan ia pada komunitas akademiknya, dalam hal ini LIPI. Tugas Kemdikbud bukan melakukan riset spesifik di bidang itu, tapi melakukan perlindungan, konservasi, dan restorasi saja, plus menyebarluaskan maknanya kepada generasi muda.

Kebudayaan Lelucon

Akhirnya, harus tetap dikatakan, kebudayaan dalam pemerintahan seyogianya tidak hanya dianggap hiburan, lelucon, atau pemanis dari kerja-kerja kenegaraan lainnya. Kebudayaan adalah—sekali lagi—fundamen dari semua kerja pemerintahan. Dengan kebudayaan (aparatus) pemerintah bisa melakukan signifikansi atau menjumput nilai dan hikmah dari hasil kerjanya. Tanpa kebudayaan, semua jadi hampa. Tak dibutuhkan kecerdasan lebih untuk memahami hal itu.

Menggembirakan misalnya, dalam beberapa bulan terakhir ini muncul seksi kebudayaan dan seksi kesenian dalam Kementerian Dalam Negeri. Sebuah keputusan visioner yang menggambarkan kesadaran betapa kerja membangun kesadaran bernegara akan terasa reduksionis, bahkan menyesatkan bila hanya didasari oleh cara berpikir politis, bukan kebudayaan.

Visi semacam ini semestinya juga ada dalam kementerian atau lembaga negara lainnya, bahkan di bidang pertahanan atau Mahkamah Agung dan Kepolisian. Namun, apakah kita bisa berharap pemerintah memiliki visi sehebat itu, sementara di kementeriannya sendiri kebudayaan begitu nelangsa berhadapan dengan adik kandungnya (baca: pendidikan), ketika ia hanya menerima 0,5 persen dari dana yang dianggarkan bagi sang adik?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar