Kamis, 29 November 2012

Tuntaskan Kasus Century


Tuntaskan Kasus Century
Yenti Garnasih ; Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti 
SUARA KARYA, 28 November 2012


Pascapenetapan dua mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), BM dan SCF, sebagai tersangka kasus skandal Bank Century, muncul pertanyaan, akankah kasus ini segera dituntaskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?
Pertanyaan itu sangatlah wajar mengingat kasus ini sudah mengendap begitu lama sejak heboh hampir dua setengah tahun lalu. Apalagi, nuansa politik yang menyelimuti kasus ini begitu kental sehingga ada kesan KPK tertekan oleh dinamika politik di DPR. Sampai-sampai, untuk menyatakan bahwa kasus ini sudah masuk pada tahapan penyidikan pun dikemukakan di hadapan Tim Pengawas Penuntasan Kasus Bank Century DPR.
Kecurigaan itu dipertajam dengan adanya pernyataan Ketua KPK Abraham Samad bahwa mantan Gubernur BI Boediono (kini wapres) mempunyai peran dalam pengucuran bailout (dana talangan untuk penyelamatan) ke Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun. Namun, sampai saat ini tidak ditetapkan sebagai tersangka bersama BM dan SCF.
Arti "berperan" pun tidak jelas maksudnya apa, namun tentunya yang paling relevan terkait dengan masalah proses pidana ini adalah bahwa diduga ada keterlibatan Boediono dalam keputusan pemberian dana talangan tersebut yang dalam kaitan kasus ini diduga sebagai korupsi.
Memang, tidak logis apabila dalam rangka pengucuran dana talangan sebesar itu Gubernur BI tidak mengetahuinya, atau bagaimana mungkin dua orang Deputi Gubernur BI berani memutuskan dan melakukan pemberian dana talangan tanpa keputusan atau perintah Gubernur BI? Sekarang KPK sudah menyatakan kasus Bank Century memasuki tahap penyidikan, maka berarti sudah ditetapkan bahwa pengucuran dana talangan adalah korupsi.
Banyak yang pesimistis KPK akan berani menuntaskan kasus ini dan bisa sampai menyentuh level atas, seperti Boediono dan (mantan Menkeu) Sri Mulyani atau mungkin lebih dari itu. Terlebih, setelah sempat Ketua KPK menyatakan bahwa Boediono adalah warga istimewa karena menjabat wapres sehingga KPK tidak bisa menyentuhnya, dan meski sudah diralat tetap saja menimbulkan kecurigaan bahwa ada "keengganan" KPK untuk "menyentuh" Boediono.
Seharusnya KPK tidak perlu memandang bahwa seseorang mempunyai keistimewaan apabila berkaitan dengan dugaan keterlibatan atas kejahatan (korupsi) hanya karena sedang menduduki suatu jabatan. Bahkan, dari sudut filsafat hukum pidana, justru apabila seorang pejabat melakukan tindak pidana, maka pidananya ditambah dengan sepertiga dibanding apabila dilakukan oleh masyarakat biasa.
Maka, sungguh aneh sampai terlintas bahwa karena sedang menjabat, maka seseorang yang diduga terlibat korupsi menyebabkan KPK tidak berwenang menanganinya.
Kasus Bank Century seharusnya segera dituntaskan karena kalau tidak, akan menjadi ganjalan terus dan selalu akan berimplikasi pada ritme politis yang sangat mengganggu roda pemerintahan. Semua yang terlibat kasus besar ini harus diproses.
KPK seyogianya segera menentukan status semua orang, yang sesuai hasil penyelidikannya dinyatakan terlibat tanpa pandang bulu. Atau, kalau memang KPK kesulitan mencari dua bukti permulaan atas orang-orang tertentu, maka harus berani menyatakan bahwa mereka tidak bisa dinyatakan sebagai tersangka meski menurut opini masyarakat orang tersebut terlibat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar