Sabtu, 29 Desember 2012

Memerangi Kartel Pangan


Memerangi Kartel Pangan
Purbayu Budi Santosa ;  Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis
Universitas Diponegoro
SUARA MERDEKA, 27 Desember 2012



FENOMENA ada kartel pangan di Indonesia seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah dalam rangka menuju ketahanan pangan. Kartel pangan begitu mengganggu proses menuju ketahanan pangan dan pembangunan secara menyeluruh mengingat ada berbagai alasan mendasar.

Pertama; pangan, mengutip pernyataan Bung Karno pada waktu meletakkan batu pertama pembangunan kampus Institut Pertanian Bogor tahun 1952, merupakan mati hidupnya bangsa dan negara. Kemunculan kartel pangan, sebagai bentuk pasar oligopoli yang dapat mengatur dan menguasai pasar, akan mengobrak-abrik negara dan masyarakat.  

Pelaku pasar dalam kartel itu dapat mengatur harga demi memperoleh keuntungan yang sangat  besar, yang pada akhirnya merugikan masyarakat, dan hanya menguntungkan segelintir orang. Dalam jangka panjang, keberadaan kartel mengancam eksistensi bangsa dan negara.

Kedua; kartel menjadikan penyebab pemborosan anggaran pemerintah. Kasus kenaikan spektakuler harga kedelai beberapa waktu lalu, dan juga harga daging pada akhir-akhir ini, terbukti merugikan anggaran pemerintah.

Dalam kasus kelangkaan kedelai, negara merugi Rp 400 miliar hanya dalam waktu 4 bulan (September-Desember 2011). Ketika terjadi kelangkaan kedelai, importir berbondong-bondong meminta izin kepada pemerintah untuk mengimpor dengan bea masuk 0%. Karena takut dipersalahkan, pemerintah mengizinkan tapi lagi-lagi masyarakat dan pemerintah yang dirugikan oleh mereka.

Demikian juga dalam kasus kelangkaan daging. Ada dugaan, kenaikan harga daging yang begitu tinggi disebabkan pelanggaran prosedur impor 118 kontainer daging sapi dari Australia, sehingga harus dikembalikan. Para importir tentunya tidak mau rugi, dan kemudian membuat ulah seolah-olah terjadi kelangkaan daging sehingga pengembalian sejumlah besar daging itu tidak jadi dilakukan.

Harga yang membumbung tinggi memicu protes keras masyarakat. Terkait risiko besar yang timbul seandainya masyarakat bertindak anarkis maka pemerintah terpaksa memenuhi tuntutan masyarakat dengan mengadopsi kemauan pihak kartel. Padahal praktik kartel merusak etika dan moral masyarakat. Hukum menjadi tidak berkutik, keadilan sulit ditegakkan, ketimpangan dalam distribusi pendapatan memburuk, pengangguran dan kemiskinan makin memprihatinkan, dan sederet dampak kumulatif negatif lain.  

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam kasus kedelai meminta agar kartel yang terbukti merugikan masyarakat ditindak secara hukum. Pernyataan itu secara eksplisit menyatakan bahwa dalam hal kedelai dan pangan lain, tidak boleh ada pasar dengan bentuk kartel karena benar-benar merugikan masyarakat.

Lembaga yang paling berkompeten menangani kasus ini sebenarnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang dalam kasus kedelai juga menyatakan kecurigaannya pada praktik kartel. Sayang, komisi itu tak mempunyai kewenangan luas untuk menangani permasalahan bentuk pasar yang begitu merugikan masyarakat tersebut.

Ke depan, pemerintah perlu memperluas kewenangan KPPU,  misalnya dengan pemberian hak penyadapan dan penindakan hukum.  Revitalisasi KPPU seperti halnya KPK memerlukan SDM yang kompeten, dukungan infrastruktur ataupun ketetapan hukum supaya lembaga itu lebih mempunyai wibawa demi keterwujudan persaingan usaha secara sehat.

Revitalisasi Kelembagaan

Pemerintah juga perlu memperluas peran Bulog mengingat sebelumnya Indonesia mengikuti saran IMF untuk mempereteli peran Bulog, yang tadinya begitu luas mengurusi masalah pangan  strategis. Sekarang badan tersebut hanya mengurusi beras untuk rakyat miskin.

Semestinya, badan itu bisa menangani kebijakan stabilisasi harga melalui operasi pasar, penentuan harga tertinggi (ceiling price) dan harga terendah (floor price), ataupun kebijakan strategis lain, seperti lembaga penyangga pangan di berbagai negara.

Pengalaman kelam masa lalu Bulog yang penuh korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), harus menjadi perhatian dalam revitalisasi lembaga itu dengan segala aturan kelembagaannya. Pengelolaan yang berprinsip pada good corporate governance yang di dalamnya harus akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi pilar penting pemberdayaan Bulog.

Tetapi yang terpenting adalah dukungan pemerintah, terutama presiden sebagai orang nomor satu dalam memerangi segala bentuk kartel, yang terjadi karena ada perburuan rente ekonomi (rent seeking), yang sudah pasti melibatkan pihak-pihak kuat. Hanya ketegasan presiden yang dapat menghilangkan segala bentuk pasar yang merugikan anggota masyarakat, yang berarti harus memproses sesuai peraturan dan hukum yang berlaku bagi pihak-pihak yang benar-benar melakukan kesalahan.

Penegasan presiden tentang tidak boleh ada bentuk pasar kartel di Indonesia sebagai cermin pasar yang begitu liberal bukanlah sekadar penyataan, yang implikasi pelaksanaannya kurang mengena sasaran. Dia memang perlu menyuarakan dan mengampanyekan perang melawan kartel, dan kita menunggu aktualisasi pelaksanaannya. Ide baik dan gemilang tanpa ada tindak lanjutnya hanya menjadi sekadar pencitraan. Masyarakat lebih membutuhkan bukti nyata, yakni melihat bahwa yang terjadi adalah persaingan usaha secara sehat. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar