Selasa, 29 Januari 2013

Menyambut UU JPH


Menyambut UU JPH
Jazuli Juwaini ;  Ketua Panja RUU JPH Komisi VIII DPR 
REPUBLIKA, 28 Januari 2013



DPR dan pemerintah berkomitmen untuk segera menyelesaikan RUU Jaminan Produk Halal (RUU JPH) dalam masa sidang DPR kali ini (Januari-April). Hadirnya UU JPH telah lama dinantikan oleh umat. Karena itu, tidak ada alasan untuk menunda-nunda pengesahannya. 
Selama ini, proses JPH telah berjalan dan diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan organ pelaksananya, Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM MUI). Penyelenggaraan JPH oleh MUI berupa proses sertifikasi halal pada produk makanan, kosmetik, dan obat- obatan. 
MUI secara kelembagaan telah melaksanakan proses sertifikasi selama 24 tahun, tepatnya sejak 1989 sebagai bentuk penjagaan kepada umat atas produk-produk yang tidak halal yang saat itu marak dan meresahkan masyarakat. Spirit yang sama tetap menjadi ruh pengaturan JPH dalam bentuk legislasi. JPH adalah bentuk jaminan negara kepada warga negara atas kehalalan dan kesehatan produk sehingga konsumen (khususnya umat Islam) merasa tenang dan aman. Lebih dari itu, legislasi harus memperkuat penyelenggaraan JPH yang sudah berjalan baik selama ini.
Titik Lemah Penyelenggaraan
JPH di bawah MUI selama ini memberikan fondasi awal yang baik dalam rangka memperkuat JPH dalam sebuah undang-undang. Selama ini, regulasi produk halal hanya mengait di satu-dua pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta di dua pasal dalam PP Nomor 69 Tahun 1999 (sebagai turunan UU Pangan). Jika kemudian JPH memiliki aturan sendiri maka penguatan adalah hal yang niscaya. Pertanyaannya, pada aspek apa pelaksanaan JPH yang masih lemah dan harus diperkuat? 
Berkaca pada penyelenggaraan JPH selama ini, peran MUI harus diakui sangat strategis. MUI adalah pionir penyelenggaraan JPH. Bahkan, eksistensinya dalam penyelenggaraan JPH telah diakui oleh negara-negara lain. MUI adalah representasi ulama, sementara kita sepakat bahwa halal-haram adalah urusan agama yang harus diserahkan pada ahlinya, yaitu ulama. 
Melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 518 Tahun 2001 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemeriksaan dan Penetapan Pangan Halal, telah menunjuk MUI sebagai lembaga pelaksana pemeriksaan pangan yang dinyatakan halal. LPPOM MUI adalah lembaga sertifikasi halal yang diakui selama ini. Namun demikian, sistem JPH bukan hanya soal sertifikasi, melainkan mencakup aspek pengawasan, pengendalian, pengembangan, sosialisasi, edukasi, serta penegakan aturan. MUI bukan lembaga dan alat negara sehingga segala instrumen untuk menjalankan sistem JPH secara komprehensif tak bisa dijalankan hanya oleh MUI. 
MUI juga tidak dapat menerapkan sanksi koersif atas pelanggaran karena bukan aparatus penegak hukum. MUI dengan keterbatasan dana tentu juga tidak dapat melakukan upaya-upaya ma sif dalam pengarusutamaan JPH di kalangan produsen maupun konsumen. 
Penguatan
Berdasarkan hal di atas, materi utama yang sedang dibahas mendalam oleh Panitia Kerja RUU ini adalah bagaimana mengintegrasikan upaya-upaya mengatasi kelemahan tersebut dalam satu sistem JPH yang komprehensif dan dapat berjalan efektif (workable). Pertama, perlu kelembagaan yang kuat untuk dapat membangun dan melaksanakan JPH secara efektif, mencakup seluruh aspek sistem JPH itu sendiri. Dalam kelembagaan ini, tentu peran MUI sangat sentral karena "kapasitas syar'i" selaku ulama dalam menentukan halal-haram serta track record-nya selama ini dalam penyelenggaraan sertifikasi halal. Sistem sertifikasi halal yang sudah berjalan diharapkan dapat terintegrasi dalam kelembagaan yang lebih kuat ini. Kelembagaan dimaksud adalah instrumen negara yang akan menyelenggarakan JPH sejak registrasi, penelitian dan pengujian (audit) produk, penetapan fatwa dan penerbitan sertifi kat halal oleh MUI, hingga labelisasi produk.
Kedua, kelembagaan JPH memiliki kewenangan yang kuat untuk menyosialisasikan JPH, melakukan upaya-upaya pengembangan dan edukasi JPH, kerja sama internasional dalam JPH, serta melakukan pengawasan atas produk dan produsen. Tak kalah penting, kelembagaan dimaksud dapat melakukan penegakan hukum atas pelanggaran. 
Segala biaya yang timbul dari operasional kelembagaan didanai oleh negara sebagai bentuk tanggung jawab negara kepada publik. Tentu, dalam implementasinya, kelembagaan ini dapat bekerja sama dan berkoordinasi dengan instansi kementerian/lembaga terkait.
Ketiga, terkait sifat sertifi kasi dalam JPH, semangatnya adalah memperkuat yang sudah berjalan. Jika selama ini sukarela (voluntary) maka ke depan diharapkan dapat meningkat menjadi wajib (mandatory). Tentu saja dengan mempertimbangkan kemudahan layanan serta biaya bagi usaha-usaha mikro dan kecil (bahkan untuk kategori usaha ini sangat mungkin digratiskan). Dengan penguatan JPH, diharapkan seluruh warga negara dapat mengonsumsi produk yang halal, aman, dan sehat. Sehingga, kasus-kasus, seperti bakso oplosan, makanan berformalin, dan sebagainya, tidak akan terulang. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar