Selasa, 29 Januari 2013

Pemilu 2014 yang Berkualitas


Pemilu 2014 yang Berkualitas
FS Swantoro ;  Peneliti dari Soegeng Sarjadi Syndicate Jakarta
SUARA MERDEKA, 28 Januari 2013


SESUDAH Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 10 partai politik menjadi peserta Pemilu 2014, Kejaksaan Agung (Kejakgung) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Polri, KPU, dan Bawaslu. Keempat institusi itu akan mengawal pesta demokrasi tersebut supaya bisa terselenggara secara berkualitas. 

Penandatanganan MoU itu diperlukan guna menyamakan persepsi dalam menyikapi persoalan yang mungkin timbul berkaitan dengan Pemilu 2014. Harapannya adalah nota kesepahaman itu bisa digunakan membangun pola tindakan dan pencegahan keberulangan karut-marut Pemilu 2009 yang tidak berkualitas. 

Perjalanan pemilu pascareformasi membawa pasang surut partai politik di parlemen. Pemilu 1999 diikuti 48 parpol dan 21 parpol lolos ke parlemen. Kemudian, Pemilu 2004 diikuti 24 parpol dan 16 parpol melenggang ke Senayan. Pemilu 2009 diikuti 38 parpol dan 6 parpol lokal Aceh, 9 parpol meraih kursi di parlemen. Lantas seperti apa dan bagaimana supaya Pemilu 2014 lebih berkualitas? 

Pemilu Berkualitas

Keterjaminan Pemilu 2014 bisa berlangsung tertib, damai, dan berkualitas, membutuhkan beberapa komitmen. Pertama; proses dan tahapan pemilu harus berjalan sesuai jadwal yang disiapkan KPU. Jadwal dan tahapan pemilu tidak boleh molor supaya tidak terjadi kegaduhan politik. Sekali tahapan pemilu molor, dapat dipastikan muncul kegaduhan yang bisa membuat cacat hukum penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut. Karena itu, tahapan pemilu yang tepat waktu menjadi unsur penting. Intinya, keprofesionalan dan independensi KPU dan Bawaslu menjadi penentu kualitas Pemilu 2014.    

Kedua; pentingnya data pemilu yang valid, baik data untuk DPS maupun DPT. Salah satu sumber tidak berkualitasnya Pemilu 2009 adalah DPT yang bermasalah  secara masif hampir pada semua provinsi. Terkait dengan hal itu, yang tak kalah penting adalah KPU harus mengelola anggaran pemilu secara transparan dan akuntabel, serta menjamin kelancaran  pencairannya.  

Ketiga; partai yang akan berlaga dalam Pemilu 2014 harus menciptakan suasana politik yang kondusif. Ada kesan sejumlah politikus di DPR lebih senang kegaduhan ketimbang menyuarakan nilai-nilai demokrasi atau nilai keutamaan (more noise than voice). 

Padahal sekarang ini masyarakat telah sadar berdemokrasi dan melek politik. Rakyat akan menyeleksi partai politik atau kader partai yang menjadi caleg. Karena itu, terkait perekrutan caleg, partai-partai harus lebih selektif dan mau mendengarkan aspirasi rakyat. Bukankah berlaku adagium dalam politik, suara rakyat adalah suara Tuhan?
Kata Kunci

Keempat; berbagai pelanggaran pemilu akan sulit dihindari. Bisa diprediksi bahwa Bawaslu akan menemukan bermacam pelanggaran seputar Pemilu 2014. Pasalnya, akan banyak godaan bagi peserta pemilu yang berisiko pada pelanggaran, seperti praktik politik uang, jual beli suara, manipulasi data, keberpihakan pejabat pemerintah, dan serangan fajar, dan rasanya sulit menghindari kemunculan semua itu. 

Karena itu, seluruh penyelenggara dan ’’wasit’’ pemilu harus siap bekerja ekstrakeras dan solid supaya pesta demokrasi itu lebih berkualitas. Di sini pentingnya MoU antarinstitusi penegak hukum agar penegakan hukum bisa berjalan terpadu. Pengalaman selama ini, banyak pelanggaran pemilu tidak diproses secara tuntas.

Kelima; terkait kampanye pemilu. Dalam negara demokrasi, kegaduhan politik sulit dihindari, baik di parlemen maupun di luar parlemen. Salah satu kegaduhan politik yang sulit dihindari dan pasti muncul adalah ketika kampanye pemilu berlangsung. Lihat saja, kegaduhan ketika kampanye pilkada, pemilu, ataupun kampanye pilpres. Berbagai kegaduhan itu berisiko menimbulkan gesekan politik yang adakalanya menimbulkan korban jiwa. Karena itu, kata kuncinya ada pada KPU, Bawaslu, partai-partai politik peserta pemilu, dan institusi penegak hukum seperti Kejagung dan Polri. 

Ada sejumah aturan (UU) yang harus ditaati semua pihak, baik KPU, Bawaslu, partai politik, maupun pemerintah yang diwakili Kemendagri, Kejagung, dan Polri. Seluruh institusi itu harus komit agar Pemilu 2014  bisa lebih berkualitas. Ini penting mengingat bila pemilu mendatang masih amburadul seperti Pemilu 2009, hasilnya mudah ditebak: kualitas parlemen sama seperti periode sekarang, yaitu rakus, serakah, dan korup.

Kelima hal itu hanya contoh kecil, tapi perlu diwaspadai dan ditempuh komponen penyelenggara pemilu. Karena itu, nota kesepahaman antara KPU, Bawaslu, Kejagung, dan Polri menjadi penting dan harus bisa menjadi garansi supaya Pemilu 2014 lebih berkualitas. Masyarakat telah lama merindukan pemilu yang berkualitas dan lebih sedikit kegaduhannya. Itu harapan kita semua.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar