Selasa, 26 Februari 2013

Keadilan Bagi Rakyat Miskin


Keadilan Bagi Rakyat Miskin
Denny Indrayana  Wakil Menteri Hukum dan HAM, 
Guru Besar Hukum Tata Negara UGM
SINDO, 26 Februari 2013


Keadilan milik semua manusia. Tidak peduli kaya dan miskin. Tidak peduli apa pun strata sosialnya. Tidak peduli apa pun jabatannya. Tidak peduli siapa pun orang tuanya. Itulah makna dari prinsip dasar: persamaan di hadapan hukum, equality before the law. 

Persamaan, tanpa perbedaan hukum, bagi setiap manusia. Namun itu adalah teori, bukan praktik. Dalam praktik, pada kenyataannya teori sering kali tidak mewujud. Maka muncullah ungkapan standar,penegakan hukum yang ibarat sebilah pisau, “tajam ke bawah, tumpul ke atas”. Keadilan hanya milik orang kaya, bukan orang miskin. 

Maka ibarat pelayanan kesehatan yang sering menghadirkansindiran, “Orang miskin tidak boleh sakit”, maka dalam hal penegakan hukum, muncul pula kesinisan,“Orang miskin tidak boleh benar”. Maka lembaga pemasyarakatan dipenuhi dengan berbagai macam kasus pidana yang berskala kecil. Lapas menjadi overcapacity karena orang miskin, meskipun tidak bersalah, harus mendekam di penjara, bukan saja karena melakukan kesalahan, tetapi juga karena ketidakmengertian atas proses hukum yang sering kali rumit, dan pastinya mahal. 

Untuk itu, sebagaimana perlu ada pelayanan kesehatan gratis bagi orang miskin, maka dalam satu arah pandang perlu pula ada pelayanan hukum gratis bagi orang miskin. Itulah sebabnya, kehadiran UU Bantuan Hukum diterima dengan penuh sukacita dan harapan. Tidak sedikit yang berharap UU tersebut menghadirkan sistem keadilan yang dapat diakses oleh kelompok marjinal, utamanya kelompok yang lemah dari sisi ekonomi, kelompok yang selama ini terpinggirkan. Sederhananya, kelompok masyarakat miskin. 

Berdasarkan UU Bantuan Hukum,Kementerian Hukum dan HAM mendapatkan mandat untuk mengelola dan menyalurkan dana APBN yang khusus dialokasikan untuk program bantuan hukum. Setelah tahun 2011, UU disahkan, tahun 2012 dilakukan persiapan, insya Allah tahun 2013 ini program bantuan hukum dapat betul-betul berjalan. Dana bantuan hukum sudah tersedia sebesar Rp53 miliar untuk tahun anggaran 2013. Dana demikian dialokasikan untuk siapa saja masyarakat yang terjerat kasus hukum dan butuh pembiayaan.

Tentu saja siapa pun yang menerima dana bantuan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, di antaranya mempunyai surat keterangan tidak mampu. Tentang surat keterangan tidak mampu ini tentu harus menjadi syarat yang memudahkan, bukan bagian dari birokrasi korup, yang pada gilirannya memperpanjang syarat administrasi, dan mempersulit pencairan dana bantuan hukum. Tentu saja penyaluran dana tersebut harus dapat dipertanggungjawab- kan, namun bukan berarti syarat administrasinya sedemikian rumit. 

Karena itu, surat keterangan tidak mampu hanyalah salah satu syarat,di samping itu sang penerima bantuan dapat juga menunjukkan bukti penerimaan beras miskin, ataupun dokumen lain yang menjadi dasar pijakan bahwa yang bersangkutan layak dibantu. Pada sisi lain, masyarakat yang terjerat masalah hukum, tentu layak dibantu oleh lembaga bantuan hukum yang kredibel. 

Karena itu, saat ini Kementerian Hukum dan HAM tengah membuka pendaftaran bagi seluruh organisasi bantuan hukum untuk menjadi calon penerima dana bantuan.Inilah masa pendaftaran dan berlanjut dengan verifikasi seluruh lembaga tersebut. Untuk menjadi penerima dana,organisasi bantuan hukum juga harus memenuhi ketentuan dan syarat yang ada di undangundang, misalnya berbadan hukum. 

Saya menerima masukan, sangatsedikitlembagabantuan hukum yang sudah berbentuk badan hukum. Karena itu, dalam Permenkumham terkait verifikasi organisasi bantuan hukum, kamimasukkanklausul bahwa organisasi yang bersangkutan tetap dapat mendaftar. Meski belum berbadan hukum, harus segera memenuhi ketentuan tersebut dalam waktu dua bulan sejak pendaftaran. 

Kemenkumham sendiri, melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, telah berkomitmen membantu mempercepat proses berbadan hukum lembaga-lembaga yang berpotensi menjadi penerima dana bantuan hukum tersebut. Kebetulan sekitar April yang akan datang, proses pelayanan publik berbadan hukum akan lebih cepat, aman, nyaman, dan bersih. Tentunya yang dimaksud dengan bersih adalah, terhindar dari praktik menyimpang seperti percaloan yang berujung dengan pungli. 

Insya Allah, per April pendaftaran berbadan hukum hanya akan memakan waktu dalam hitungan menit, tidak lagi mingguan, apalagi bulanan. Faktor lain yang juga penting bagi badan hukum yang akan menjadi penerima dana bantuan hukum adalah sumber daya advokat yang memadai. Dalam rancangan peraturan pemerintah (PP), advokat kemudian dibantu oleh paralegal, dosen, dan mahasiswa. Rumusan ini sempat menimbulkan perdebatan di antara tim penyusun PP.

Namun, kami semua akhirnya bersepakat,bahwa yang terpenting adalah akses masyarakat miskin pada keadilan. Maka membuka ruang bukan hanya bagi advokat, melainkan juga paralegal, dosen, dan mahasiswa, tentu akan lebih meningkatkan kesempatan pelayanan kepada lebih banyak masyarakat miskin pencari keadilan. Soal advokasi hukum tidak boleh dimonopoli oleh advokat saja, sudah menjadi salah satu keputusan MK. UU Bantuan Hukum sendiri menegaskan keterlibatan paralegal, dosen, dan mahasiswa.

Demikian juga peraturan perundangan lain di bidang perburuhan,kekerasan dalam rumah tangga, dan peradilan anak sudah membuka peluang bagi pendampingan hukum di samping advokat. Maka untuk tujuan terbuka lebarnya akses bantuan hukum, akses penerima dana bantuan hukum, dan makin luasnya penegakan hukum yang berkeadilan, maka semua syarat dipermudah, meski tetap dalam batas akuntabilitas yang ketat. 

Syarat tidak mampu dapat dalam bentuk dokumen lain. Syarat berbadan hukum masih dibuka peluang verifikasi hingga dua bulan setelah pendaftaran. Syarat advokasi tidak hanya diberikan untuk advokat—tetapi juga dosen, paralegal, bahkan mahasiswa. Serta masih banyak kemudahan persyaratan yang lain,demi memastikan program penyaluran dana bantuan hukum ini betul-betul sukses. Kesuksesan adalah satusatunya pilihan dalam kebijakan bantuan hukum ini. Kegagalan bukan hanya tidak tersedia sebagai opsi, tetapi juga tidak boleh terjadi.

Maka dalam beberapa kali memberikan arahan kepada jajaran di Kemenkumham, kami terus mengingatkan soal bantuan hukum ini telah menjadi salah satu perhatian utama Presiden SBY. Ketika pertama kali memberikan arahan kepada kami selaku calon wamenkumham, Presiden memerintahkan dihadirkannya penegakan hukum yang berkeadilan. Tentu saja program bantuan hukum adalah salah satu wujud utama agar keadilan dapat diakses oleh seluruh rakyat Indonesia, khususnya yang secara ekonomi masih miskin. 

Akhirnya, silakan kepada lembaga bantuan hukum di seluruhpelosok Tanah Airuntuk mendaftarkan dirinya sebagai penerima dana bantuan hukum, guna mendampingi siapa saja masyarakat miskin yang membutuhkan. Demikian juga kepada semua saja masyarakat Indonesia—khususnya yang belum beruntung secara ekonomi— dan tertimpa masalah hukum pula, silakan memaksimalkan program ketersediaan dana bantuan hukum ini. 

Bagi terciptanya Indonesia yang lebih berkeadilan. Indonesia yang penegakan hukumnya adil buat semua, tidak terkecuali masyarakat kurang mampu. Inilah salah satu ikhtiar tanpa henti kita bagi Indonesia yang lebih baik. Keep on fighting for the better Indonesia!  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar