Kamis, 28 Februari 2013

Privatisasi Keselamatan dan Keamanan Penerbangan Sipil


Privatisasi Keselamatan dan Keamanan
Penerbangan Sipil
Shalahuddin Haikal Pendidik
KOMPAS, 28 Februari 2013

Navigasi penerbangan adalah salah satu kunci keselamatan dan keamanan penerbangan udara. Kata keselamatan dan keamanan berbeda dengan kenyamanan. Sebab, keselamatan dan keamanan merupakan barang publik yang seharusnya disediakan oleh negara.

Tanpa banyak mendapat sorotan media, Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI > Perum Navigasi) mulai beroperasi setelah kelengkapannya sebagai perusahaan umum dipenuhi, 16 Januari lalu. Perum Navigasi didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012 tentang Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, yakni Pasal 271.

Sebelum lahir PP No 77/2012 tentang Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia, yang merupakan tindak lanjut dari UU No 1/2009 tentang Penerbangan, tanggung jawab navigasi penerbangan ada pada UPT Dirjen Perhubungan Udara dan PT (Persero) Angkasa Pura I dan II. Pada saat UU No 1/2009 disahkan, Pasal 271 yang merupakan spin off antara regulator dan operator, diduga layanan navigasi ini diambil alih langsung Kementerian Perhubungan.

Layanan Navigasi

Layanan navigasi yang menjadi tanggung jawab pemerintah dinyatakan pada Pasal 270 UU No 1/2009, terdiri atas (a) pelayanan lalu lintas penerbangan; (b) pelayanan telekomunikasi penerbangan; (c) pelayanan informasi aeronautika; (d) pelayanan informasi meteorologi penerbangan; dan (e) pelayanan informasi pencarian dan pertolongan. Kelima jenis layanan navigasi tersebut berkesesuaian dengan peranan Air Traffic Services, sebagaimana disebutkan dalam Annex 11 statuta ICAO.

Dengan kecepatan terbang minimal 300 kilometer per jam, pesawat terbang perlu dinavigasi jalur udara dan ketinggiannya. Selama dalam area manuver, aktivitas pesawat harus terlebih dulu mendapat clearance dan mandat dari Air Traffic Control (ATC) terdekat. Kemudian akan dilakukan serah terima kontrol navigasi dari satu ATC ke ATC lain. Itulah sebabnya UU No 1/2009 mendefinisikan navigasi penerbangan sebagai proses mengarahkan gerak pesawat udara dari satu titik ke titik lain dengan selamat dan lancar untuk menghindari bahaya dan/atau rintangan penerbangan.

Sungguh disayangkan, lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan yang sudah ditunggu-tunggu selama tiga tahun berbentuk perusahaan umum. Saya duga terjadi salah tafsir terhadap Ayat (3) dan Ayat (4) Pasal 271 UU Penerbangan.

Kontradiksi

Ayat (1) Pasal 4 PP No 77/2012 merupakan salinan dari Ayat (3) Pasal 271 UU Penerbangan, yakni (a) mengutamakan keselamatan penerbangan, (b) tidak berorientasi pada keuntungan, (c) secara finansial mandiri, (d) biaya yang ditarik dari pengguna dikembalikan sebagai biaya investasi dan peningkatan operasional. Sementara Ayat (4): lembaga tersebut dibentuk dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Bentuk perusahaan umum pada lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan tak tepat. Sebagaimana didefinisikan pada UU No 19/2003 tentang BUMN, perusahaan umum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Kalimat ”tidak berorientasi pada keuntungan” adalah kalimat bersayap. Sebab, pada penjelasan UU Penerbangan, ”tidak berorientasi pada keuntungan” adalah lembaga penyelenggara dalam mengelola pendapatannya dimanfaatkan untuk biaya investasi, biaya operasional, dan peningkatan kualitas pelayanan.

Jika demikian halnya, maka Perum LPPNPI tidak akan berbeda dengan PT Kereta Api Indonesia. Setiap kali akan melakukan investasi baru atau pergantian peralatan dan peningkatan kualitas layanan akan dibebankan kepada pengguna layanan. Dalam hal ini, maskapai penerbangan, yang ujungnya adalah pengguna jasa maskapai penerbangan.
Persoalan terbesar dari bentuk hukum perum ada pada kualitas layanan sebab layanan Perum LPPNPI adalah layanan keselamatan dan keamanan penerbangan. Untuk dua kata ini, keselamatan dan keamanan, tidak ada bentuk superlatifnya. Selamat ya selamat, aman ya aman, tidak ada lebih selamat juga tidak ada lebih aman.

Dengan bentuk perum yang ”tidak berorientasi pada keuntungan”, pemerintah telah melepas tanggung jawab penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan. Jika tidak mau disebut lepas tangan, maka bentuk paling pas adalah badan layanan umum (BLU), sebagaimana diatur pada PP No 23/2005. Secara organisasi dan manajemen, pengelola BLU hanya memiliki satu superordinat, yakni kementerian yang dipimpin oleh menteri yang bertanggung jawab atas bidang tugas yang diemban suatu BLU, dalam hal ini menteri perhubungan. Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja Kementerian Perhubungan

Sementara sebagai perum, Perum Navigasi punya dua superordinat: menteri BUMN (selaku kuasa pemilik modal negara) dan menteri Perhubungan. Sebagai perum, harus menyajikan rencana kerja dan anggaran perusahaan serta rencana jangka panjang perusahaan yang harus disetujui menteri Perhubungan terlebih dulu dan kemudian dimintakan persetujuannya kepada menteri BUMN.

Korporatisasi layanan umum adalah definisi luas dari privatisasi. Definisi sempitnya adalah penjualan kepemilikan negara kepada korporat bentukan negara. Oleh karena itu, pernyataan saya bahwa pendirian Perum Navigasi adalah korporatisasi layanan umum adalah valid.

Keselamatan dan keamanan tidak untuk dijual! ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar