Rabu, 29 Mei 2013

Menakar Toleransi Beragama

Menakar Toleransi Beragama
Dinna Wisnu ;  Co-Founder & Direktur Pascasarjana Bidang Diplomasi,
Universitas Paramadina
KORAN SINDO, 29 Mei 2013



Satu info yang menimbulkan polemik tajam minggu lalu adalah undangan pemberian penghargaan World Statesman Award (Penghargaan Negarawan Dunia) dari sebuah yayasan di Amerika Serikat bernama Appeal of Conscience untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

Adapun dasar utama kontroversi ini adalah karena penghargaan tersebut salah satunya didasarkan atas pengakuan bahwa Presiden SBY dianggap telah mendukung kebebasan beragama. Tokoh sekaliber Romo Franz Magniz-Suseno SJ sampai mengirim surat untuk mengekspresikan kekecewaannya, di mana Presiden SBY dianggap telah menutup mata pada realita di lapangan yang masih jauh dari kebebasan beragama dan perlindungan hak asasi manusia (HAM). 

Karena masih banyak korban kekerasan atas nama agama yang belum jelas nasibnya dan tersingkir dari rumahnya sampai saat ini. Pada saat yang sama, di sejumlah media lain dibahas hasil pantauan International Religious Freedom Report 2012 (IPR 2012) di AS dan The State of the World’s Human Rights dari Amnesty International yang keduanya masih memberi rapor merah dalam hal toleransi beragama dan perlindungan HAM di Indonesia. Menteri Luar Negeri AS John Kerry di Washington DC mengutip laporan IPR 2012 dengan menegaskan bahwa sebuah pemerintahan yang melanggar hak warga dalam kebebasan beragama sama saja dengan mengancam stabilitas negara. 

Selain itu, masih segar dalam ingatan kita bahwa Indonesia juga mendapatkan rapor merah dalam sidang empat tahunan Evaluasi Periodic Universal (UPR) Dewan HAM PBB di bulan Juli 2012. Artinya, sesungguhnya penolakan dari sejumlah kalangan atas penghargaan tadi cukup berdasar. Sayangnya dari sisi Presiden SBY, polemik ini dianggap wajar karena siapa pun boleh berbeda pendapat dalam demokrasi. Pihak istana luput melihat satu hal yang memang sangat mengganjal dalam justifikasi tadi, yakni bahwa takaran kebebasan beragama oleh Yayasan Appeal of Conscience dibuat secara relatif, padahal prinsip kebebasan beragama dan perlindungan HAM sesungguhnya mengedepankan pengalaman individu. 

Pengalaman individu tentang toleransi bukan sekadar bebas untuk melakukan aktivitas ibadah tetapi yang lebih penting adalah bebas dari rasa perasaan takut untuk menjalankan ibadah itu sendiri. Tidak ada satu pun yang dapat menciptakan perasaan bebas dari rasa takut itu selain negara, karena negara adalah institusi yang memiliki seluruh perangkat dan otoritas untuk menciptakan itu. Artinya pernyataan pihak istana tadi telah mengabaikan perasaan keadilan yang seharusnya dijamin oleh seorang negarawan kaliber dunia. Maksud saya begini. 

Kebebasan beragama dan perlindungan HAM adalah isu internasional yang dianggap pokok dan sangat penting dalam dekade ini. Pencapaian suatu negara dalam bidang ekonomi saja dianggap tidak mewakili gambaran yang utuh dari suatu masyarakat yang maju. Jika ada anggota masyarakat dalam negara tersebut yang masih merasa ketakutan dan dikucilkan karena kepercayaan yang dianutnya, dan masih ada bukti di mana anggota masyarakat diadili dengan semena-mena di luar rasa keadilan hukum dan haknya sebagai warga negara, maka negara tersebut belum punya rapor baik dalam hal kebebasan beragama dan perlindungan HAM. 

Artinya dalam konteks kekinian, nilai satu orang jiwa sangatlah bernilai, sehingga negara dan pemerintahan tidak bisa abai dalam menciptakan rasa keadilan bagi satu orang ini. Demikianlah prinsip kebebasan beragama dan perlindungan HAM yang diakui secara universal saat ini. Karena begitu pentingnya nilai satu jiwa tadi, muncul sejumlah inisiatif multilateral dalam ranah politik internasional untuk melakukan pemantauan atas kemajuan kebebasan beragama dan perlindungan HAM di negara-negara dunia. 

Memang ada ranking, karena pencapaian perlu juga dimotivasi melalui perbandingan dengan pencapaian negara-negara tetangga. Ranking antarnegara tadi sesungguhnya dapat membantu analisis yang lebih mendalam tentang kaitan sejumlah variabel sosial ekonomi dengan variabel politik, budaya, dan sebagainya. Dengan demikian ranking antarnegara tidak dapat dijadikan justifikasi atau pembenaran bahwa karena ranking suatu negara “masih lebih baik” dibandingkan negara lain maka kepala negaranya layak diberi penghargaan. 

Esensi politik internasional seputar kebebasan beragama dan perlindungan HAM tetaplah sama: nyawa dan pengalaman satu orang saja adalah indikator kondisi kebebasan beragama dan perlindungan HAM yang tak boleh diabaikan. Apakah pernyataan Presiden menjamin kebebasan beragama dan meminta aparat keamanan melindungi kebebasan beragama adalah wujud komitmen negara pada kebebasan beragama? Tunggu dulu. Karena kebebasan beragama bukanlah wacana tetapi fakta yang wajib dipantau di lapangan. 

Minggu lalu di Makassar, berkumpul sekitar 100 delegasi dari 35 negara se-Asia-Pasifik tergabung dalam CAPDI (Centrist Asia Pacific Democrats International), yakni suatu wadah pertemuan informal sebagai jembatan antarkelompok untuk menumbuhkan dorongan berdialog secara konstruktif atas dasar cara pandang sentris (dalam arti tidak ekstremis dan selalu mengupayakan cara-cara tengah yang diterima berbagai pihak sebagai win-win solution), prinsip-prinsip demokrasi yang inklusif dan menimbulkan rasa keadilan, serta menghormati martabat manusia. 

Dalam ragam topik yang dibahas, forum itu membahas juga seputar kebebasan beragama. Kesepakatannya adalah agama adalah dasar bagi pengembangan dimensi spiritual dalam masyarakat, yang selayaknya mendorong pemerintahan agar lebih bermoral dan etis. Dari sini dapat dilihat di Asia-Pasifik diakui bahwa keberhasilan perwujudan kebebasan beragama adalah hasil kerja kolektif yang perlu dirawat oleh masyarakat dengan segala elemennya, termasuk partai politik, anggota parlemen, lembaga masyarakat sipil, universitas, pemerintah, serta media massa. 

Agama adalah bagian dari sebuah aktivitas spiritualisme di mana spiritualisme sendiri secara sederhana dapat jabarkan sebagai sebuah mode of practice untuk mencari nilai-nilai yang lebih agung dan besar dari manusia serta dapat dipakai untuk memaknai arti kehidupan sehari-hari. Kalau mau jujur, aktivitas spiritualisme lebih banyak dari jumlah agama yang diresmikan di Indonesia. 

Agama bukanlah dasar untuk saling menegakkan kebenaran dalam lingkar pendukungnya. Agama justru merupakan dasar untuk saling menegakkan spiritualitas yang menumbuhkan kebutuhan akan relasi yang bermoral dan etis antarpemeluk spiritualitas dalam masyarakat tersebut. Kita lihat ada lingkaran relasi yang perlu saling menguatkan dalam mewujudkan kebebasan beragama. Masyarakat mendorong kondisi politik supaya nilai-nilai spiritualitas yang mempersatukan, yang tumbuh dan dikembangkan oleh para aktivis politik, media massa, universitas, dan pemerintah. 

Sementara di sisi lain, pemerintah mendorong penegakan hukum dan keadilan yang berpijak pada nilai-nilai spiritualitas masyarakat yang menyejukkan tadi. Jadi, kini kita justru perlu sangat sadar bahwa kebebasan beragama pada dasarnya hanya bisa diukur melalui pengalaman dan pandangan masing-masing individu di negeri ini, yakni tentang apakah kita merasakan keberagaman agama dan keyakinan sebagai suatu kebutuhan yang esensial dalam kehidupan sehari-hari. 

Toleransi tidak cukup diukur dari banyaknya perintah presiden kepada para menteri atau aparat keamanan tetapi berapa output yang tercipta dari pernyataan itu. Ukuran yang lebih penting lagi adalah apakah cara negara dalam memandang toleransi tidak lagi sebatas mengukur kebebasan dari dikotomi mayoritas-minoritas, tetapi telah memiliki cara pikir yang meyakini bahwa toleransi adalah bagian tak terpisahkan untuk membangun sebuah bangsa yang kuat. 

Jika masih banyak di antara kita yang menganggap keberagaman agama dan keyakinan sebagai kebutuhan sekunder, jiwa dan semangat kebebasan beragama dan perlindungan HAM belum meraja dalam bangsa Indonesia. Sungguh tidak etis dan layak bila kita mengaku lebih dari apa yang kita miliki. Kita perlu lebih rendah hati untuk dapat berbenah diri. Lagi pula, bukankah gelar negarawan harusnya disematkan oleh rakyat negeri itu sendiri? 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar