Selasa, 28 Mei 2013

Mengapa dan Apa Pencucian Uang?

Mengapa dan Apa Pencucian Uang?
Romli Atmasasmita ;  Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran (Unpad), Penyusun UU Pencucian Uang
KORAN SINDO, 27 Mei 2013



Pemberantasan korupsi di Indonesia sejak 1960-an sampai saat ini belum signifikan mengembalikan kerugian keuangan negara karena hanya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp5 triliun dari kerugian negara sebesar Rp35 triliun. 

Jika dibandingkan dengan kerugian negara karena illegal logging, illegal mining, dan illegal fishing yang telah mencapai kurang lebih Rp100 triliun, kerugian karena korupsi masih jauh lebih kecil. Tetapi, pemerintah belum fokus secara khusus meningkatkan strategi pengembalian kerugian negara dari sektor sumber daya alam ini. Strategi pengembalian aset negara melalui penghukuman mengalami hambatan dan kegagalan mendasar dibandingkan biaya ekonomi dan sosial tinggi yang telah dikeluarkan untuk tujuan tersebut.

Strategi andalan berikut dalam proses pengembalian aset negara tidak lagi semata-mata ”punish the offender”, tapi diperkuat dengan ”follow the proceeds of crime”. Strategi kedua ini memerlukan dukungan perkuatan peraturan perundang-undangan yaitu UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Undang- undang ini sejak 2002 telah berganti baju dua kali yaitu pada 2003 dan 2010. 

Perubahan dan pergantian undang-undang tersebut untuk mempertajam ”kuku” perampasan aset hasil tindak pidana korupsi tanpa harus bersusah payah membuktikan kesalahan pelaku tindak pidana korupsi terlebih dulu dan perubahan mendasar pada undang-undang ketiga pada 2010 adalah beban pembuktian ada pada terdakwa jika hakim memerintahkannya. 

Dalam praktik telah terbukti bahwa setiap pelaku korupsi otomatis menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsi dengan berbagai macam cara sebagaimana telah dirinci dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU tersebut yang dikenal sebagai pelaku aktif pencucian uang. Namun, menyusun rumusan ketentuan pidana terhadap setiap orang yang menerima dana atau barang yang diduga berasal dari tindak pidana tidak dapat semudah itu karena faktor ketidaktahuan atau ketidakmengertian undang-undang ini sangat besar sekali apalagi sebagian besar masyarakat Indonesia buta hukum dan lagi tunapendidikan. 

Untuk mencegah kemungkinan penerimaan sejumlah uang atau barang oleh pihak lain yang beriktikad baik serta-merta ditetapkan sebagai pelaku pasif pencucian uang, tim penyusun telah memperjelas maksud dan tujuan kriminalisasi penerima yang bersangkutan. Hal ini terbukti dari bunyi penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 2010, mengenai pengertian istilah ”patut diduganya; penjelasan mana tidak dicantumkan untuk pelaku aktif pencucian uang (Pasal 3 dan Pasal 4). 

Bunyi Penjelasan Pasal 5 ayat (1) UURI Nomor 8 Tahun 2010 (pelaku pasif) adalah, ”yang dimaksud dengan ‘patut di duganya’ adalah suatu kondisi yang memenuhi setidak-tidaknya pengetahuan, keinginan, atau tujuan pada saat terjadi transaksi yang diketahuinya yang mengisyaratkan ada pelanggaran hukum”. Merujuk penjelasan pasal tersebut, yang disebut penerima pasif dalam TPPU adalah setiap orang yang memiliki pengetahuan, keinginan, atau tujuan pada saat terjadi transaksi yang diketahuinya merupakan pelanggaran hukum. Intinya yang bersangkutan mengetahui ada transaksi yang melanggar hukum, tetapi yang bersangkutan memang ada keinginan untuk atau bertujuan menikmati hasilnya. 

Harapan tim penyusun dengan penjelasan tersebut di atas terdapat kepastianhukumbagi penyidik dan penuntut siapa sesungguhnya yang dapat ditempatkan sebagai pelaku pasif dan bukan pelaku pasif. Sekaligus juga menjadi peringatan terhadap setiap orang atau korporasi dalam melakukan transaksi apa pun untuk berhati-hati atau turut aktif mencegah pencucian uang. Dilihat dari tujuan menihilkan harta kekayaan pelaku tindak pidana korupsi, penetapan pelaku aktif dan pelaku pasif TPPU merupakan strategi yang tepat dengan mempertimbangkan budaya (kultur) masyarakat Indonesia. 

Masyarakat kitaterbuka terhadap setiap bantuan dengan tangan terbuka menerima setiap pemberian dana lazimnya sebagai amal dari siapa pun apalagi untuk keperluan pembangunan rumah ibadah. Kultur yang telah berurat akar ratusan tahun yang lampau sudah tentu tidaklah dapat dihapus dengan hanya ”hujan sehari” melalui UU TPPU, melainkan memerlukan waktu yang cukup agar masyarakat memahami benar dan sungguh apa yang menjadi maksud dan tujuan undang-undang ini. 

Tanpa pemahaman yang luas mengenai hal tersebut, tidak dapat dibayangkan penerima siapa pun dan lembaga apa pun akan memperoleh aib yang tiada tara hanya karena ketidaktahuannya mengenai keberadaan dan kemanfaatan undangundang ini. Pernyataan saya berpijak pada kondisi geografis dan etnis serta budaya masyarakat dan jumlah penduduk Indonesia yang tersebar pada luas lebih dari satu juta kilometer.

Penyusun UU TPPU dan UU Tipikor tidak semata-mata berpihak pada kepentingan negara, tapi juga telah memuat ketentuan mekanisme ”checks and balances” yaitu ketentuan Pasal 63 UU Tipikor dan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 79 ayat (6) UU TPPU sehingga terdakwa atau pihak ketiga dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan tipikor terhadap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan oleh KPK atau atas penetapan pengadilan dalam perampasan aset terkait pihak ketiga.

Selain itu juga dalam Pasal 11 UU TPPU ditegaskan bahwa pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka melaksanakan undang-undang ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Ketentuan ini pembatasan kebebasan memperoleh informasi sebagaimana telah diatur dalam UU RI Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Para ahli hukum, akademisi, dan praktisi hukum diharapkan mencermati pasal demi pasal UU TPPU dan UU Tipikor dan ketergantungan kedua undangundang tersebut dalam membangun pemerintahan yang bersih dan bebas KKN. Kita semua hendaknya berpikir jernih dan objektif dengan menukik pada kondisi riil masyarakat kita sehingga pemikiran normatif diperhalus dengan pemikiran yang dikembangkan aliran ”sociological jurisprudence” dan ”pragmatic-legal realism” yang hidup dan berkembang pada masyarakat kita. 

Bangsa ini memang memerlukan undang-undang yang canggih untuk mengikis habis korupsi dan memiskinkan koruptor, tetapi juga perlu diperhatikan agar jangan sampai undang- undang yang canggih itu menjadi kontra produktif antara lain anggota masyarakat yang ”tidak memahami undang-undang” menjadi korban sia-sia sementara pelaku aktif pencucian uang baik perorangan yang ”kebal hukum” dan korporasi asing dan domestik pelanggar UU Pajak tetap terbebas dari undang-undang ini. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar