Senin, 24 Juni 2013

Jangan Serahkan Demokrasi kepada Penjahat Politik

Jangan Serahkan Demokrasi 
kepada Penjahat Politik
Ikrar Nusa Bhakti ;   Profesor Riset Bidang Intermestic Affairs
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
MEDIA INDONESIA, 24 Juni 2013


KOMISI Pemilihan Umum (KPU) sudah mengumumkan daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif 2014 sejak 13 Juni 2013. Ada sekitar 6.000 kandidat tercantum di DCS tersebut. Namun, hingga Sabtu (22/6), baru ada 75 masukan masyarakat yang disampaikan ke KPU. Dari laporan tersebut, baru 35 laporan yang diolah yang menyangkut 62 calon legislatif (caleg) dari sejumlah partai politik (Kompas, 22 Juni 2013).

Pertanyaan yang muncul ialah mengapa partisipasi publik untuk mengkritisi para calon anggota legislatif begitu rendah? Apakah sudah sedemikian apatisnya masyarakat terhadap pemilu legislatif di negeri ini? Mengapa gejala itu muncul? Apakah karena mereka sudah begitu muak kepada tingkah laku sebagian politikus yang mengorupsi uang rakyat?

Partisipasi publik dalam demokrasi ialah suatu keniscayaan. Kualitas demokrasi ditentukan seberapa besar publik berpartisipasi secara sukarela ditunjang pemahaman mengenai demokrasi yang cukup tinggi. Partisipasi publik dalam pemilu bukan saja berupa keikutsertaan publik ketika pemilu berlangsung, melainkan lebih dari itu. Itu berawal dari sikap kritis publik kepada partai politik (parpol), calon-calon legislatif yang diajukan partai-partai politik menjelang pemilu legislatif, ikut memilih dalam pemilu legislatif dan pemilu presiden, dan terus berpartisipasi di antara dua pemilu, baik dalam bentuk memberikan informasi kepada eksekutif dan legislatif tentang apa pun, membuat dan mengirim petisi politik, maupun ikut demonstrasi.

Lebih dihargai jika partisipasi masyarakat itu didasari niat baik untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan kualitas hidup masyarakat, dan bukan dalam bentuk anarki. Memberikan informasi kepada KPU terkait dengan DCS memiliki arti yang amat penting! Kita semua tentunya menginginkan agar mereka yang akan duduk menjadi wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ialah orang-orang yang berkualitas, baik dari segi pendidikan, pengalaman politik, kejujuran, ketekunan, kerja keras, maupun rekam jejak positif lainnya. Kita tidak menginginkan politik kita dikuasai dan dijalankan `kaum penjahat', baik dalam artian kriminalis maupun penjahat politik yang menafikan kepentingan rakyat. Demokrasi bukan untuk demokrasi, melainkan suatu sistem dengan politik dijalankan untuk sebaik-baiknya kehidupan rakyat dan tegaknya negara.

Ketidakjujuran diri

`Penjahat' yang masuk ke DPR RI bisa saja orang yang memalsukan sertifikat atau ijazah pendidikannya. Jika kepada dirinya sendiri saja dia sudah tidak jujur, bagaimana kita dapat memercayai politikus semacam ini? Kasus ijazah palsu selalu muncul setiap pemilu legislatif dan pemilu kada. Hanya untuk memenuhi persyaratan menjadi calon legislatif, calon gubernur atau calon bupati/wali kota, orang berani memalsukan ijazah yang bukan menjadi miliknya. Pemalsuan ijazah sudah berlangsung sejak puluhan tahun lalu di era Orde Baru, khususnya bagi mereka yang ingin melamar pekerjaan.

Dulu orang membeli ijazah palsu dari orang dalam di universitas atau lembaga yang mengurusi pendidikan tinggi yang oknum-oknumnya bersedia menjual ijazah palsu. Kini ijazah asli tapi palsu (aspal) dapat diperoleh dengan cara yang jauh lebih mudah, yaitu memindai ijazah asli yang dimiliki orang lain, mengganti nama orang tersebut dengan namanya, lalu mencetaknya dengan printer berwarna. Jika tidak memiliki komputer canggih di rumah, itu bisa dilakukan melalui jasa digital printing yang dapat mengedit sesuka hati. Namun, perusahaan digital printing yang ada di sekitar Kampus UI Depok kini memasang peringatan mengenai ketidaksediaan mereka memindai atau mengedit surat-surat penting seperti ijazah, BPKB mobil, STNK, dan sejenisnya karena mereka khawatir ada orang yang berniat jelek untuk memalsukannya.

Hanya orang-orang dekat para calon anggota legislatif yang tahu apakah para calon tersebut benarbenar menempuh pendidikan SMA atau perguruan tinggi. Karena itu, partisipasi publik semacam ini sangat dibutuhkan agar praktik pemalsuan ijazah ini tidak terjadi lagi.

Laporan masyarakat bisa juga terkait dengan rekam jejak seorang caleg. Anggota legislatif memang bukan malaikat yang tidak dapat berbuat salah. Namun, kita tentunya menginginkan agar para wakil rakyat tersebut ialah manusiamanusia yang memang mencintai politik, punya passion untuk menjalankan pekerjaan, tidak mudah berang, santun dalam berbicara dan berdebat, tidak menggunakan kata kata yang tak pantas dikeluarkan di parlemen (unparliamentary words), mau belajar, dan tentunya bekerja untuk rakyat, bangsa, dan negara.

Merupakan suatu kenyataan bahwa melalui penelusuran atas rekam jejak para caleg itu bisa di jumpai salah seorang di antaranya ialah orang yang masih tercantum namanya dalam DPO (daftar pencarian orang) karena ia pernah melakukan tindakan kriminal dan lari dari kejaran aparat berwajib. Melalui partisipasi publik itu, kita melakukan dua hal penting: pertama, menemukan seseorang yang masih ada di DPO dan, kedua, kita mencegah seorang kriminalis menjadi anggota legislatif.

Kejemuan politik

Rendahnya partisipasi publik bukan mustahil disebabkan adanya kejemuan politik di sebagian kalangan masyarakat, terutama setelah melihat betapa ada segelintir anggota DPR, tak terkecuali perempuan, menjadi koruptor kelas kakap di negeri ini. Korupsi dilakukan bukan saja oleh orang-orang yang berasal dari partai-partai nasionalis nona gama, melainkan juga oleh partai partai yang menjadikan agama sebagai salah satu ideologi politiknya. Apalagi jika itu dilakukan presiden partai berbasis Islam yang selama ini mempropagandakan kejujuran, kebersihan, keprofesionalan, dan kepedulian kepada rakyat.

Rakyat juga sudah bosan dengan janji-janji politik yang begitu indah untuk diucapkan selama kampanye, tapi begitu mudah untuk dilupakan para politikus. Publik tentunya masih ingat bagaimana partai pengua sa, Partai Demokrat, pada pemilu legislatif 2009 mengampanyekan `Katakan tidak pada Korupsi', tetapi kini ternyata sebagian besar orang yang ada di iklan kampanye itu malah terkena kasus korupsi. Ada yang sudah menjadi terpidana dan masuk penjara. Ada juga yang baru taraf tersangka dan belum disidangkan di ya pengadilan tindak pidana korupsi.

Publik juga mungkin kesal kepada partai-partai politik yang ada di parlemen karena masih saja memasukkan para anggota parlemen yang dianggap bermasalah atau tidak produktif ke dalam DCS. Sebagian besar parpol masih menempatkan 90% dari anggotanya yang ada di DPR ke dalam DCS. Di mata parpol, mereka lebih dipilih karena sudah punya modal politik dan modal ekonomi. Kalaupun bukan anggota DPR, parpol juga memamerkan dan atau menempatkan nama-nama artis, politisi ternama, menteri, mantan kepala daerah atau kalangan profesional terkenal seba gai bakal calon yang masuk di DCS. Namun, dalam praktiknya, kurang dari 10% anggota DPR-RI yang benar-benar bekerja mewakili rakyat dan dikenal rakyat, terutama, tetapi tidak terbatas pada keaktifan mereka dalam debat politik di dewan. Sebagian besar anggota DPR hanya datang, duduk, dengar, diam, duit (5D) seperti terjadi pada era Orde Baru dulu, padahal era politik sudah berubah.


Kita jangan menyerahkan jalannya demokrasi kepada para kaum penjahat politik dan ekonomi yang menguasai DPR. Karena itu, partisipasi publik dalam politik ialah suatu keniscayaan, bila kita ingin demo krasi kita semakin berkualitas dan kehidupan berbangsa dan bernegara demi keadilan serta kesejahteraan rakyat Indonesia benar-benar menjadi kenyataan. Karena itu, kita semua tak terkecuali harus menjadi warga negara yang demokratis dan berpartisipasi secara aktif dalam setiap tahapan politik. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar