Selasa, 30 Juli 2013

Konvensi Calon Presiden yang Demokratis

Konvensi Calon Presiden yang Demokratis
Jeffrie Geovanie ;  Founder The Indonesian Institute
SINAR HARAPAN, 26 Juli 2013



UNTUK menjadi calon presiden (capres) atau tidak adalah hak asasi setiap warga negara. Tapi jika saat ini semua capres berasal dari generasi masa lalu, bagi saya ini menjadi masalah.

Kondisi demikian bertentangan dengan perkembangan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat di mana mayoritas pemilih merupakan generasi baru. Artinya, jelas sekali terdapat kesenjangan generasional antara mayoritas pemilih dengan yang akan dipilih. Jika ini dibiarkan, akan menjadi ancaman kebuntuan regenerasi.

Adakah jalan keluar dari ancaman kebuntuan ini? Jelas ada. Salah satunya melalui konvensi capres. Konvensi capres sangat penting karena bisa membuka peluang bagi proses regenerasi kepemimpinan nasional, dengan syarat konvensi dijalankan secara demokratis: objektif, akuntabel, dan terbuka.

Secara terbuka, artinya tidak eksklusif bagi generasi tua melainkan membuka peluang bagi generasi baru.

Tokoh-tokoh muda yang kemungkinan besar sulit diakomodasi partai-partai peserta pemilu, seperti Joko Widodo (Jokowi), Gita Wirjawan, Sri Mulyani Indrawati, Marzuki Alie, Dahlan Iskan, Irman Gusman, Mahfud MD, Chaerul Tandjung, Hary Tanoesudibyo, Soetrisno Bachir, Rusdi Kirana, Yusril Ihza Mahendra, dan banyak lagi, diharapkan ikut dalam konvensi.

Kita memang belum tahu persis bagaimana mekanisme konvensi yang akan diterapkan oleh Partai Demokrat misalnya. Namun jauh-jauh hari kita bisa mengingatkan jika tidak objektif dan akuntabel, konvensi sudah pasti akan menjadi bumerang.

Harapan kita, konvensi yang akan dilakukan tidak menyerupai konvensi Partai Golkar 2004 yang elitis dan tertutup dilihat dari sisi pemilihnya. Pemilih yang memiliki hak suara dalam pemilu sama sekali tidak terlibat. Yang memilih dalam konvensi Golkar adalah pengurus Golkar sendiri, dari cabang sampai DPP.

Konvensi seperti itu rawan terhadap politik uang. Lebih dari itu, hasilnya tidak mencerminkan aspirasi pemilih karena mekanismenya yang kurang tepat. Karenanya, meskipun Partai Golkar bisa tampil sebagai pemenang pemilu saat itu (2004), capres Wiranto yang ditetapkan dalam konvensi kalah jauh oleh Susilo Bambang Yudhoyono dan Megawati.

Becermin pada pengalaman Golkar itulah, sebagai warga negara kita berharap yang menentukan siapa yang menjadi capres di antara peserta konvensi itu adalah rakyat, pemilih pada umumnya. Kalau cara ini yang dipakai, capres yang terpilih dalam konvensi bukan hanya terbaik di antara peserta konvensi tapi juga kompetitif dengan calon dari partai-partai lain.

Bagaimana caranya? Pertama, semua peserta konvensi melakukan sosialisasi terbuka lewat media massa yang punya jangkauan nasional. Setelah itu (kedua), menjelang konvensi nasional digelar, dibuat survei pemilih secara ilmiah dan objektif di masing-masing provinsi. Siapa yang mendapat urutan pertama maka dia mengambil seluruh kuota suara di provinsi itu (the winner takes all).

Ketiga, hasil konvensi provinsi kemudian dibawa ke konvensi tingkat nasional. Delegasi dari provinsi hanya membawa hasil survei. Misalnya, kalau di Aceh yang unggul nomor satu Dahlan Iskan, delegasi Aceh mencalonkan Dahlan. Kalau di Jawa Timur yang nomor satu Mahfud, delegasi Jatim mencalonkan Mahfud.

Perlu ditambahkan, untuk menjamin agar tetap proporsional, kuota suara provinsi ditentukan oleh jumlah pemilih provinsi bersangkutan dibanding pemilih nasional. Aceh misalnya 2 persen, Jatim 16 persen.  Kalau total suara di konvensi nanti 100, Jatim mengirim 16 orang dengan suara ke Mahfud semua. Aceh dua orang dengan suara ke Dahlan semua. Demikian seterusnya. Nanti dihitung siapa yang mendapat suara paling banyak dari semua provinsi itu.

Jika cara ini yang ditempuh maka konvensi yang akan digelar bisa benar-benar “baru”, tidak seperti konvensi Partai Golkar yang rawan terhadap politik uang, dan tidak pula seperti konvensi di Amerika Serikat yang bersandar pada primary election (pemilihan awal) dan hanya eksklusif dalam satu partai saja.

Kalau yang menyelenggarakan primary election Partai Republik maka anggota Partai Demokrat tidak boleh ikut, begitu pun sebaliknya. Dengan begitu hasilnya pasti tidak mencerminkan aspirasi pemilih secara nasional.

Cara baru ini jauh lebih efisien, jika dibandingkan dengan konvensi Partai Golkar atau konvensi (primary election) di Amerika. Biayanya lebih murah dan metode pelaksanaannya relatif lebih gampang, namun hasilnya diharapkan sudah bisa mencerminkan pilihan dari segenap rakyat Indonesia.

Lantas mengapa banyak kalangan mengritik dan menyangsikan rencana konvensi yang akan ditempuh Partai Demokrat? Saya kira bisa dipahami. Ini karena pertama, pengalaman konvensi yang pernah digelar di negeri ini (yang dilaksanakan Partai Golkar) tidak mencerminkan cara penyaringan calon presiden yang demokratis.

Kedua, karena di Partai Demokrat belum ada capres yang benar-benar bisa diterima secara luas oleh publik. Andaikan sudah ada, tentu tidak akan digelar konvensi. Artinya penyelenggaraan konvensi tidak untuk kepentingan publik melainkan untuk kepentingan partai politik.

Ketiga, Partai Demokrat punya ide menyelenggarakan konvensi setelah partai ini terpuruk di mata publik karena kasus-kasus korupsi yang menjerat beberapa kadernya. Konvensi dinilai hanya sekadar cara untuk mendongkrak kembali suara partai pemenang Pemilu 2009 ini.

Bagaimana cara menepis kesangsian ini? Tentu tak ada jalan lain kecuali betul-betul menjalankan konvensi secara objektif, akuntabel, dan demokratis. Jika Partai Demokrat mampu menempuh cara ini, saya kira wajar, jika kemudian partai ini pun kembali mampu menaikkan popularitas dan elektabilitasnya. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar