Sabtu, 28 September 2013

Hakim Agung Rasa Politikus

Hakim Agung Rasa Politikus
Donal Fariz  ;   Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch
TEMPO.CO, 27 September 2013



Pemilihan hakim agung oleh DPR kembali menuai polemik. Dengan berbagai rentetan catatan buruk, sudah saatnya pemilihan "wakil tuhan" oleh para politikus dikoreksi. 

Sudah tidak terhitung berapa banyak persoalan seleksi hakim agung oleh DPR RI memenuhi ruang publik, karena berbagai macam kontroversi yang ditimbulkan. Sebut saja beberapa persoalan terakhir, yakni tertangkapnya oleh awak media lobi kamar mandi antara salah satu anggota Komisi III dan salah satu calon hakim agung, hingga adanya upaya suap sebesar Rp 1,4 miliar sebagaimana yang diungkapkan oleh salah satu komisioner Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh.

Banyak pihak sebenarnya sudah memprediksi sejak awal, kewenangan DPR untuk memilih hakim agung hanya akan menjadi "bom waktu" yang akan meledak pada suatu saat. Hal ini terjadi karena pemilihan hakim agung oleh DPR lebih kental kalkulasi politik daripada pertimbangan kapasitas kandidat. Potensi ledakan masalah semakin kuat karena, pada saat yang bersamaan, DPR mengalami defisit moralitas lantaran berbagai persoalan, salah satunya korupsi. Dengan demikian, berbagai polemik yang terjadi beberapa waktu belakangan hanyalah baru sekadar letupan-letupan kecil dari bom waktu tersebut. Kekhawatiran terburuk, ledakan persoalan pemilihan hakim agung oleh para politikus akan merusak, bahkan meruntuhkan, bangunan dunia peradilan yang sebenarnya sudah rapuh.

Kekhawatiran ini kiranya tidak berlebihan. Berbagai persoalan yang menyeret para polisi ke balik jeruji, dikaitkan juga dengan sejumlah politikus DPR RI yang berlatar belakang para advokat, tentu pada akhirnya akan memunculkan konflik kepentingan terhadap pemilihan ini.

Kewenangan untuk memilih hakim agung oleh DPR tidak hanya kental dengan aroma politis yang berpotensi mengganggu independensi kekuasaan kehakiman. Namun, sesungguhnya, mereka (DPR--Red) sudah melampaui kewenangannya yang membuat proses seleksi selama ini cacat yuridis. Jika dilacak dalam konstitusi maupun peraturan perundang-undangan yang relevan, yakni Undang-Undang Mahkamah Agung dan UU Komisi Yudisial, telah terjadi penggelembungan kewenangan yang dilakukan oleh DPR.

Ketentuan dalam UUD 1945 ihwal kewenangan DPR dalam hal seleksi hakim agung disebutnya secara eksplisit pada Pasal 24 A ayat (3) hanya berada pada tataran memberikan "persetujuan" (right to confirm) dari calon-calon yang diusulkan Komisi Yudisial. Tafsir secara gramatikal menunjukkan posisi DPR cenderung pasif karena hanya diberikan dua opsi, yakni setuju atau tidak dari usulan nama yang diberikan.

Namun yang terjadi justru sebaliknya. DPR seolah malah melakukan "seleksi ulang" berupa tes makalah dan wawancara yang sebenarnya sudah dilaksanakan oleh Komisi Yudisial pada proses saat seleksi. Dengan kondisi demikian, DPR tidak lagi berada pada posisi memberikan persetujuan, melainkan sudah masuk pada kewenangan "memilih" dan melakukan uji kelayakan terhadap para calon hakim agung.

Untuk melegitimasi kewenangan ilegal tersebut, muncul Pasal 8 ayat (2), (3), dan (4) UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, dan Pasal 18 ayat (4) UU Nomor 18 Tahun 2011 yang pada dasarnya menyatakan calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dipilih satu dari tiga nama untuk setiap lowongan. Komposisi satu dari tiga nama untuk setiap lowongan yang akan diisi sesungguhnya semakin menegaskan bahwa praktek yang terjadi bukanlah persetujuan, melainkan pemilihan yang diawali dengan beberapa tahapan seleksi.

Politik hukum yang dibangun DPR selaku pembentuk undang-undang bersama pemerintah dalam revisi UU Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial sangat jelas nuansa politisnya. DPR memperluas kewenangannya dengan menambahkan beberapa kewenangan yang bertentangan dengan konstitusi. Inilah bentuk korupsi politik yang dilakukan parlemen.

Problem kewenangan DPR tersebut sesungguhnya sudah menjadi perhatian serius sejumlah masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat untuk Peradilan Profesional. Gugatan kewenangan DPR dalam hal seleksi hakim agung sudah diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) sejak April 2013 yang lalu. Proses persidangan sudah selesai, dan saat ini hanya menunggu putusan hakim konstitusi.

Gugatan ini didasarkan pada pertentangan yang nyata antara ketentuan konstitusi dan sejumlah undang-undang yang relevan. Cacat yuridis seleksi hakim agung oleh DPR tentu harus diluruskan, sehingga kelak perbaikan tersebut akan sangat bergantung pada putusan MK.

Di titik ini sebenarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sangat ditunggu-tunggu. MK bisa saja menjadi "penjinak bom" dunia peradilan dengan jalan membatalkan sejumlah pasal-pasal inkonstitusional dalam sejumlah undang-undang tersebut. Namun juga bisa terjadi sebaliknya, putusan MK juga bisa menjadi amunisi yang menambah daya ledak dan kerusakan dunia peradilan, apabila putusannya menguatkan kewenangan dan praktek yang dilakukan DPR selama ini.

Penting digarisbawahi bahwa perbaikan seleksi hakim agung adalah hulu dari perbaikan dunia peradilan. Jikalau proses awal sudah dirusak karena berbagai kepentingan politis, hampir mustahil dunia peradilan akan diperbaiki. Maka, keterlibatan politikus dalam seleksi "wakil tuhan" harus diakhiri atau, paling tidak, dibatasi sesuai dengan amanat konstitusi. Kalau tidak, selamanya dunia peradilan akan rusak karena para hakim agung yang terpilih lebih cenderung "hakim agung rasa politikus". 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar