Sabtu, 30 November 2013

Kontroversi Kasus Century

Kontroversi Kasus Century
Purbayu Budi Santosa  ;  Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis
Universitas Diponegoro Semarang
REPUBLIKA,  28 November 2013


Kasus Bank Century sebenarnya bukan kasus baru, karena kejadiannya akibat pengaruh krisis global perumahan yang terjadi di Amerika Serikat (AS) sejak Juli 2007. Berbekal dari pengalaman krisis finansial yang melanda dunia pada tahun 1997/1998, Indonesia sebenarnya cukup sigap dalam menghadapi krisis tahun 2007/2008, namun ternyata berbuntut pada kasus Bank Century. 

Pada waktu itu pihak pemerintah memberikan bantuan (bail out) terhadap Bank Century yang menelan dana sekitar Rp 6,7 triliun, seperti yang dilakukan AS maupun negara lain terhadap lembaga keuangannya yang diujung kebangkrutan. Kalau tidak dibantu, diduga berdampak sistemik terhadap pelaku ekonomi lainnya yang dapat mengancam kestabilan perekonomian dan kestabilan nasional.

Ketika saya waktu itu dikukuhkan sebagai guru besar Fakultas Ekonomi (sekarang Fakultas Ekonomika dan Bisnis) Undip, dalam pidato pengukuhannya tanggal 11 Maret 2010, mengkhawatirkan kasus Bank Century sebagai refleksi dari pemakaian sistem ekonomi bebas. Dalam sistem ekonomi bebas yang tecermin dalam aliran neoklasik, terdapat kaidah menghalalkan segala cara asal tujuan dapat tercapai.

Kotak Pandora

Memang kasus Bank Century yang sebenarnya telah berlangsung sekitar lima tahun lalu itu penuh misteri. Menyelesaikan kasus bank Century secara benar dapat diistilahkan dapat membuka kotak Pandora, yang berasal dari mi tologi Yunani. Pemecahan kasus ini dapat sebagai langkah baik menuju perubahan masa depan yang penuh keadilan.

Kasus Bank Century naik daun karena pemeriksaan terhadap Wakil Presiden Boediono selaku saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang penuh kontroversi. Pemeriksaan dilakukan pada hari Sabtu (23/11) di Kantor Wakil Presiden. Rekan wartawan memprotes kebijakan tersebut yang seolah memperlakukan warga negara secara berbeda di hadapan hukum. 

Fitriyan Zamzami (dalam Republika, 26/11) menyebut kasus Bank Century bukan sesederhana sebuah kasus hukum, akan tetapi seperti bola liar yang sudah menggelinding ke mana-mana. Tanpa penyelesaian yang memadai, dapat terjadi perampokan terhadap aset negara, seperti pada krisis keuangan 1997/1998.

Kasus yang terkenal dengan penyelewengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang semula tujuannya mulia untuk menyelamatkan bank-bank yang kesulitan likuiditas, berujung pada perampokan uang rakyat sampai ratusan triliuan rupiah. Penulis terkenal Multatuli menjuluki Indonesia sebagai Zamrud Khatulistiwa karena kekayaan alamnya yang berlimpah ruah. Arysio Santos, ahli fisika dari Brasil, menyatakan Indonesia merupakan benua Atlantis yang menurut Plato dulu menghilang dan muncul kembali seperti sekarang. Hilangnya benua ini karena negara yang kaya raya akan tetapi perilaku pemimpinnya sangat jelek.

Jelaslah bahwa kekayaaan negara Indonesia sejak dulu sangat menarik negara maupun bangsa lain untuk menguasainya. Kalau dulu penjajahan dilakukan dengan kekerasan, akan tetapi sekarang ini dilakukan dengan cara-cara halus dan mungkin tidak kentara. Melalui infiltrasi kebudayaan dalam berbagai bentuk, seperti dominannya dalam pendidikan, kita diarahkan untuk mengikuti cara-cara mereka, seperti dalam pendidikan ekonomi diarahkan kepada pemakaian sistem ekonomi pasar bebas. Demikian juga pemimpin yang sangat dihormati di Indonesia, bisa juga ditunggangi kepentingan pihak lain untuk kepentingannya.

Dalam kedua kasus krisis besar keuangan 1997/1998 dan 2007/2008, ternyata terlihat bagaimana kesempitan yang muncul dimanfaatkan untuk kepentingan yang tidak benar. Orang mengatakan memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan. Khusus mengenai penanganan kasus Bank Century yang sebenarnya direkomendasikan oleh Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) sebesar Rp 630 miliar, mengapa bisa menggelembung sampai Rp 6,7 triliun? Ketika itu gubernur Bank Indonesianya adalah Boediono dan menteri keuangannya (menkeu) Sri Mulyani.

Kontroversi pembengkakan dana talangan untuk penyelamatan Bank Century akan menjadi kajian KPK yang perlu segera dituntaskan. Boediono dalam penjelasan persnya setelah diperiksa KPK menyatakan tanggung jawab pembengkakan itu ada pada bagian Pengawas BI dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sementara, Sri Mulyani mengatakan dirinya ditipu mengenai besarnya dana talangan sehingga dia mengatakan BI tidak profesional. Manajemen LPS juga membela diri di mana mereka katakan hanya menjalankan kebijakan yang sudah diputuskan BI dan Menkeu di KSSK.

Lingkaran setan yang menyertai misteri Bank Century karena melibatkan para petinggi memang perlu dipecahkan segera. Di samping masalah kontoversi, apa benar kasus Bank Century berdampak sistemik terhadap perekonomian Indonesia? Jangan hanya dua deputi gubernur BI yang jadi tersangka, masing-masing Budi Mulya dan Siti Fadjriah, akan tetapi siapa pun yang berbuat kesalahan harus dapat mempertanggung-jawabkan di depan hukum secara berkeadilan.

Pemecahan kasus Bank Century sebagai titik awal kepada penguatan hukum yang sangat diperlukan dalam pembangunan bidang lainnya, termasuk bidang ekonomi. Pembukaan kotak Pandora atau menghentikan bola liar Bank Century sangat diperlukan. Tanpa pemecahan secara berkeadilan dalam bidang hukum, maka yang muncul adalah hinaan negara lain terhadap negara dan bangsa Indonesia di mana kita dilecehkan dengan kasus penyadapan, penguasaan pulau, penguasaan kesenian, maupun kasus lainnya yang memalukan.

Berbagai kasus besar menyebabkan membengkaknya biaya transaksi yang muncul karena munculnya informasi yang asimetrik. Kejadian ini perlu ditekan ke tataran terendah supaya efisiensi ekonomi nasional dapat tercapai. Sekiranya ini terjadi, maka daya saing Indonesia akan mengalami kenaikan dalam tataran global sehingga tidak perlu muncul kontroversi seperti sekarang ini di mana pertumbuhan ekonomi yang tinggi diiringi ketimpangan dalam distribusi pendapatan. Itu artinya, yang menikmati kue pembangunan sekelompok kecil anggota masyarakat, dan itu salah satunya mungkin terjadi karena kasus Bank Century.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar