Minggu, 29 Desember 2013

Zakat Profesi Guru

Zakat Profesi Guru

Arifah Suryaningsih  ;   Guru SMKN 2 Sewon DIY,
Alumnus Manajemen Kepengawasan Pendidikan di MM UGM Yogyakarta
SUARA KARYA,  27 Desember 2013

  

Guru menjadi sebuah profesi yang semakin diminati sejak pemerintah mengalokasikan anggaran yang besar untuk peningkatan kesejahteraannya. Besarnya anggaran untuk keperluan ini pun tidak main-main, dari total anggaran fungsi pendidikan sebesar Rp 337 triliun di tahun 2013, pemerintah mengalokasikan Rp 43 triliun untuk tunjangan profesi guru. Data Pokok Pendidikan tahun 2012 menyebutkan, dari 2.744.379 orang guru yang ada, sejumlah 1.168. 405 orang telah tersertifikasi.

Apa yang telah dicapai ini, tentu saja tidak terlepas dari perjuangan para guru sendiri melalui organisasi profesi yang telah mulai menampakkan geliatnya pasca reformasi berlangsung. Tumbuh suburnya berbagai macam organisasi profesi guru membuat guru tidak kehilangan suaranya. Karena kenyataannya suara guru terlalu lama dibungkam untuk kepentingan politik para penguasa.

Merujuk dari keberhasilan para guru memperjuangkan hak-haknya untuk mendapatkan penghargaan yang sepadan dengan profesi lainnya, maka organisasi ini pasti juga akan mampu jika kini saatnya guru berbalik memberikan hak-hak orang lain melalui tunjangan profesi yang telah didapatnya tersebut. Satu program mengenai pemungutan dan pendistribusian zakat tunjangan profesional dapat dilahirkan melalui organisasi profesi guru ini.

Zakat yang bersumber dari tunjangan profesi guru-guru muslim jika dikelola secara terpusat bukan tidak mungkin akan memberikan kontribusi bagi peningkatan perekonomian masyarakat Indonesia. Seorang guru negeri dan impassing menerima tunjangan profesi sebesar satu kali gaji dalam setiap bulannya. Artinya tambahan pendapatannya tersebut bisa masuk nishab yang dipersyaratkan. Maka di dalam tunjangan profesi tersebut terdapat hak-hak orang lain yang harus guru muslim sadari untuk diberikan kepada yang berhak.

Seperti diketahui, satu diantara prinsip-prinsip ekonomi Islam adalah distributive justice yang berguna untuk membangun keadilan sosial dan ekonomi yang lebih besar melalui redistribusi penghasilan dan kekayaan yang lebih sesuai untuk kelompok miskin dan kelompok yang membutuhkannya.

Jika diasumsikan jumlah guru muslim di seluruh Indonesia ada sekitar 90 persen, maka akan didapatkan jumlah sebanyak Rp 38,7 triliun. Selanjutnya dapat dihitung potensi zakat yang dapat dikumpulkan pada tahun 2013 adalah sebesar 2,5 persen dari jumlah tersebut yaitu sebanyak Rp 967, 5 miliar.

Dari ilustrasi tersebut didapatkan sebuah potensi strategis untuk dapat menyumbangkan peningkatan bagi perekonomian masyarakat. Muflih (2006), mengatakan sekiranya umat Islam kelas ekonomi menengah atas di setiap daerah cenderung berperilaku konsumsi yang adil dan ihsan, maka kemanunggalan sosial ekonomi di masyarakat akan berjalan dengan baik sekalipun mereka berbeda latar belakang suku bangsa dan daerah. Karena aturan dalam keberagamaan termasuk didalamnya zakat dan sedekah adalah sama.

Jika pengelolaan zakat tunjangan profesi ini mampu secara profesional dikelola oleh organisasi guru yang tersebar di seluruh nusantara, niscaya akan didapatkan berbagai keuntungan. Pertama, masyarakat penerima zakat akan ikut merasakan nikmatnya kenaikan kesejahteraan guru. Sehingga kecemburuan sosial bisa teredam.

Kedua, akan tercipta program-program swadaya yang dapat dikembangkan oleh organisasi profesi dengan sharing dana zakat yang ada, yang dapat dipergunakan untuk pelatihan-pelatihan kepada masyarakat yang berhak mendapatkannya.

Ketiga, membuka mata guru muslim bahwa kewajiban berzakat merupakan hakiki yang tersurat dalam rukun Islam. Zakat bukan sekedar zakat fitrah, namun juga zakat mal yang lebih sering diabaikan.

Keempat, gerakan guru berzakat merupakan sebuah modal sosial yang dapat dipergunakan untuk memberikan keteladanan konkrit bagi negara ini, dimana banyak sekali para pelaku koruptor yang seolah harta hanya akan diraup untuk kepentingannya sendiri. Keteladanan yang muncul dari guru akan terasa sangat menyejukkan, dimana status guru yang masih dianggap mulia oleh masyarakat.

Kelima, zakat guru bisa dibagikan untuk kegiatan pemberian beasiswa bagi siswa miskin berprestasi. Dengan program ini bukan tidak mungkin akan melahirkan cikal bakal enterpreuner dari kaum pelajar.

Selain itu, wujud penyaluran zakat sebagai dana produktif, yang sumbernya berasal dari guru bersertifikasi akan menguatkan dua ciri keprofesionalan sang guru, yaitu kompetensi sosial dan kompetensi kepribadian. Sehingga peran guru bukan saja berada dalamlingkungan tempatnya mereka bekerja, namun juga dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.

Diperlukan cara untuk mengubah sikap, memberikan motivasi yang tepat, serta menciptakan lingkungan sosial yang peka dan terbuka. Guru sebagai kaum intelek di dalam masyarakatnya akan menjadi teladan dan bersama-sama membangun semangat berzakat dan bersedekah demi mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera.

Seperti yang telah dijanjikan oleh Allah SWT dalam QS Al-A'raf ayat 96, "Padahal jika sekiranya penduduknya negeri-negeri beriman dan bertaqwa, pastilah Kami melimpahkan kepada mereka berkah-berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan, maka Kami siksa mereka disebabkann apa yang mereka lakukan."

Oleh sebab itu, seiring dengan semakin tingginya populasi masyarakat dan ekonomi yang terus berkembang, gerakan ekonomi syariah ini diharapkan bisa membawa Indonesia menuju kekuatan perekonomian yang lebih kokoh dan dapat dirasakan untuk memakmurkan seluruh rakyat Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar