Senin, 28 April 2014

ASEAN dan Laut China Selatan

ASEAN dan Laut China Selatan

CPF Luhulima  ;   Peneliti pada Pusat Penelitian Politik, LIPI
KOMPAS, 28 April 2014
                                                
                                                                                         
                                                             
Upaya menuju penyelesaian masalah Laut China Selatan masih jauh, bahkan hanya bisa sampai tahap pengelolaannya saja, tidak sampai penyelesaiannya.
Perwujudan Declaration on the Conduct of Parties in the South China Sea (DOC) harus dilakukan atas dasar terms of reference ASEAN-China Joint Working Group (JWG). JWG ini ditugasi untuk merumuskan rekomendasi bagi suatu rencana aksi bagi pelaksanaan DOC, yang mencakup kerja sama di bidang- bidang proteksi lingkungan laut, penelitian kelautan, navigasi dan komunikasi di laut, search and rescue (SAR), dan memerangi kejahatan transnasional.

Ketika ASEAN pada pertemuan pertama JWG mengajukan bahwa ASEAN akan melanjutkan kebiasaannya untuk berunding di antara mereka sendiri terlebih dahulu sebelum bertemu RRT, negara itu menolaknya. Tiongkok tetap teguh pihak-pihak yang bersengketa di Laut China Selatan (LCS) harus menyelesaikan masalah kedaulatan dan yurisdiksinya secara bilateral dengan Tiongkok, tidak multilateral, dalam kerangka ASEAN. Karena ASEAN menolak permintaan ini, pembahasan tentang masalah di LCS tidak mencapai sasaran.

Pedoman bagi pelaksanaan DOC baru dapat disetujui setelah ASEAN mengorbankan sikap untuk konsolidasi diri terlebih dahulu dan mengubah butir 2, yang menegaskan bahwa ”ASEAN will continue its curent practice of consulting among themselves before meeting China”. Perubahan butir 2 sangat mengecilkan ASEAN dalam perundingan ini karena diubah menjadi ”The parties to the DOC will continue to promote dialogue and consultations in accordance with the spirit of the DOC”. Semua pihak pada DOC akan berdialog dan berkonsultasi bersama, bukan dalam bentuk 10+1, melainkan 11. Lalu, ke mana ASEAN Centrality yang dibanggakan itu?

Dalam kerangka ini ASEAN telah melanggar Piagam ASEAN yang menegaskan ASEAN harus mempertahankan sentralitas dan perannya sebagai penggerak utama dalam hubungan dan kerja sama dengan mitra eksternalnya. Dengan mengalah pada RRT, ASEAN telah mengorbankan keutuhan dalam berkiprah dengan mitra dialognya.

Peristiwa yang sangat menyedihkan terjadi pada Sidang Ke-45 Menteri-menteri Luar Negeri ASEAN di Phnom Penh, Kamboja. Pertentangan yang terjadi tentang LCS antara Menteri Luar Negeri Albert del Rosario dan Pham Binh Minh di satu pihak dan Hor Nam Hong (sebagai tuan rumah) di pihak lain sangat kental diwarnai oleh pihak-pihak yang memegang teguh pada ASEAN Centrality pada satu pihak dan ASEAN serta Tiongkok sebagai satu kesatuan pada lain pihak. Perpecahan sikap tentang LCS di antara anggota ASEAN tidak dapat dibenarkan.

Di sini pun RRT ”mendikte” bagaimana konflik yang terjadi di LCS harus dihadapi, bukan secara hukum, melainkan secara politik. RRT sudah melakukan itu sejak permasalahan LCS muncul karena negara itu tidak dapat dan tak mau menentukan koordinat 9 garis putusan-putusan itu, yang baginya adalah batas teritorial negara itu. Itu adalah final!

Peran Indonesia

ASEAN mencoba terus untuk merumuskan versi Code of Conduct-nya di LCS, ASEAN Proposed Elements of a Regional Code of Conduct in the South China Sea (COC), dan kemudian Indonesia keluar dengan Zero Draft tentang COC, untuk menetapkan tata perilaku di LCS.

Tapi, RRT tak memperhatikannya, bahkan tak menggubrisnya. Dengan demikian, kemajuan dalam pembahasan COC tak bergerak, berjalan di tempat, betapa pun ASEAN berupaya untuk mengajukan draf mereka, yang merupakan inti pemikiran ASEAN untuk berperilaku di LCS.

Di sinilah pentingnya sikap dan peran Indonesia. Permintaan Sekretaris ASEAN Le Luong Minh kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membantu dalam menghadapi sengketa LCS seharusnya ditanggapi secara positif. Masalah LCS antara ASEAN dan RRT tak bisa dikelola lagi pada tingkat menteri luar negeri. Permasalahan yang terjadi pada upaya tingkat menteri telah membawa ASEAN pada balkanisasi, pemecahbelahan ASEAN untuk kepentingan RRT.

Pendekatan pada tingkat menteri sudah mencapai batasnya. Upaya luar biasa yang dilakukan menteri-menteri luar negeri dari Indonesia, Malaysia, Singapura, Brunei, Thailand, dan Vietnam untuk menggalang kesatuan ASEAN di Phnom Penh tidak mampu untuk menggiring Kamboja kembali ke dalam posisi ASEAN.

Upayanya kini harus dilakukan pada Konferensi Tingkat Tinggi, pada format Summit Diplomacy. Indonesialah satu-satunya negara ASEAN yang harus mengambil inisiatif ini. Indonesia sudah seharusnya membalikkan kecenderungan dalam pengelolaan LCS. RRT memang merupakan ancaman, mulai dengan dominasinya dalam pengelolaan LCS melalui DOC dengan tidak  memperhatikan COC ASEAN sama sekali, bahkan mempermainkan ASEAN.

Apabila mereka berhasil, dan ASEAN menyerah, balkanisasi akan berlanjut dengan segala akibatnya bagi Indonesia dan negara-negara ASEAN lainnya. Kalau proses ini berlanjut, siapa dapat mengatakan bahwa pada satu hari RRT tidak akan mengklaim wilayah utara Kepulauan Natuna, dengan kekuatan politik dan angkatan lautnya.

Karena itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus (menjelang akhir jabatannya) melibatkan diri secara langsung dalam pembangkitan kesatuan sikap untuk menghadapi situasi LCS. Indonesia harus bertindak untuk melanggengkan suatu Asia Tenggara yang ”integrated” dalam bentuk Komunitas Politik dan Keamanan ASEAN. Kedua upaya Indonesia itu adalah inisiatif untuk melawan balkanisasi Asia Tenggara, ASEAN.

Indonesia harus mulai dengan merangkul Filipina dalam rangka merumuskan sikap terhadap RRT di LCS. Indonesia harus pula mempertimbangkan penggunaan istilah Laut China Selatan menjadi Laut Tiongkok Selatan, atas dasar pertimbangan Keppres Nomor 12/2014, yang berlaku mulai 14 Maret 2014.

Filipina sudah mulai dengan mencetuskan istilah West Philippine Sea, Yayasan Nguyen Thai Hoc, yang berkedudukan di California, mencetuskan istilah South East Asia Sea. Mengapa kita tidak langsung saja menggunakan istilah Laut ASEAN (Riefqi Muna) untuk memproyeksikan Komunitas Politik dan Keamanan ASEAN ke laut di utara, timur, dan barat ASEAN. Waktu sudah tiba untuk melepaskan diri dari penguasaan RRT dan mengembalikan jati diri ASEAN dalam pengelolaan laut yang penting bagi kita.

Di sini inisiatif Indonesia paling menentukan karena RRT mengakui kedudukan negara kita sebagai primus inter pares, yang pertama di antara sesama,  dan pemimpin de facto ASEAN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar