Rabu, 30 April 2014

Menghukum Partai Politik

Menghukum Partai Politik

Reza Syawawi  ;   Peneliti Hukum Transparency International Indonesia
TEMPO.CO, 29 April 2014
                                                
                                                                                         
                                                             
Penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD telah dilangsungkan pada 9 April lalu. Hasil perolehan suara masing-masing partai politik versi hitung cepat (quick count) juga telah dirilis oleh beberapa lembaga. Meskipun hasil hitung resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum selesai, setidaknya hasil penghitungan cepat sedikit-banyak bisa menggambarkan pilihan politik publik.

Awalnya, begitu banyak harapan agar hasil pemilu akan mengubah wajah parlemen Indonesia lima tahun mendatang. Namun beberapa politikus "bermasalah" di daerah pemilihan tertentu masih saja memperoleh suara dan berkemungkinan terpilih lagi sebagai anggota parlemen (Koran Tempo, 21/4).

Dalam konteks ini, maraknya politik uang yang dilaporkan oleh lembaga swadaya masyarakat dan terpilihnya calon "bermasalah" seolah menjadi pembenar bahwa pilihan politik begitu mudah dibeli. Namun, di sisi lain, publik juga memperlihatkan betapa rasionalnya mereka ketika menilai kinerja partai politik.

Berdasarkan data hitung cepat Pemilu 2014, Partai Demokrat ditempatkan sebagai satu-satunya partai politik dengan perolehan suara yang begitu jauh dari pemilu sebelumnya. Jika dibandingkan, menurut data KPU, pada Pemilu 2009 Partai Demokrat mendapatkan 20,81 persen suara. Namun, pada Pemilu 2014, berdasarkan hitung cepat litbang Kompas, perolehannya turun hingga 9,43 persen suara.

Menurunnya perolehan suara Partai Demokrat tentu bukanlah tanpa sebab. Menjadi leader selama 10 tahun (2004–2014) dalam pemerintah, partai ini begitu dikenal publik. Namun, sayangnya pada akhir periode kedua ini, skandal korupsi begitu kuat menggerogoti Partai Demokrat dan sukses membawa partai ini dalam posisi yang dramatis.

Namun fakta lain yang tidak bisa diabaikan adalah bahwa Partai Demokrat bukanlah satu-satunya partai politik yang kadernya terjerat kasus korupsi. Sebab, hampir sebagian besar partai politik pemegang kursi di parlemen hasil Pemilu 2009 terjerat kasus korupsi.

Menurunnya pilihan publik terhadap partai politik yang dipersepsikan korup adalah sebuah hukuman yang paling mungkin dilakukan oleh publik itu sendiri. Sebab, secara regulasi, ada upaya untuk mengisolasi publik (pemilih) atas setiap pengambilan keputusan di kalangan internal partai politik.

Mekanisme pengawasan oleh publik dalam mengawasi partai politik sebaiknya dipakai untuk membangun sistem demokrasi yang lebih sehat. Selama ini, publik terpinggirkan dalam isu-isu strategis yang diusung partai politik. Padahal, hal tersebut menyangkut hajat hidup publik.

Peran partai politik sebagai penghubung antara publik dan pemerintah seolah kehilangan makna. Padahal, mekanisme ini seharusnya didesain oleh partai politik tanpa harus menunggu upaya paksa melalui sebuah regulasi yang mengikat.

Penguatan peran publik dalam (partai) politik seperti dikerangkeng dalam sebuah desain yang sempit. Setiap orang akan dilibatkan dalam pengambilan keputusan jika memegang posisi strategis dalam partai politik, atau setidaknya menjadi anggota partai politik.

Fakta yang tak bisa diabaikan juga adalah ketika partai politik seolah mengambil jarak dengan publik selepas penyelenggaraan pemilu. Parahnya, hal itu seolah menjadi lumrah. Pada saat pemilu, partai politik (dan caleg) berubah menjadi sangat alim dan dermawan. Ada banyak fasilitas pribadi yang dijadikan fasilitas umum. Misalnya, mobil pribadi yang "disulap" menjadi ambulans, lalu selepas pemilu tiba-tiba hilang ditelan bumi, dan seterusnya.

Ini hanyalah sekelumit gambaran betapa partai politik kehilangan akarnya manakala mereka mengesampingkan publik dalam kerja-kerja partai. Untuk itu, pada masa mendatang, publiklah yang "dipaksa" untuk bersama-sama mengontrol partai politik. Tentu ini tidak hanya dalam konteks pemilu, tapi juga selepas pemilu.

Publik tentu memiliki cukup banyak waktu (lima tahun) untuk mengawasi kinerja partai politik. Sekalipun tidak ada mekanisme baku yang dibuat untuk melibatkan publik secara luas dalam pengambilan keputusan partai politik, publik secara mandiri dapat membuat mekanisme sendiri. Ada banyak saluran yang bisa digunakan untuk menyampaikan hal tersebut. Misalnya, melalui media massa.

Instrumen-instrumen hukum yang disediakan melalui undang-undang, seperti undang-undang keterbukaan informasi publik, bisa saja digunakan untuk memaksa institusi partai politik supaya mau membuka diri. Wilayah yudisial juga bisa dimanfaatkan untuk "melawan" keputusan yang dibuat secara sewenang-wenang oleh partai politik melalui anggotanya di parlemen dan pemerintahan.

Publik, sebagai pemilih yang cerdas dan rasional, tidak hanya diukur dengan bagaimana menggunakan hak politiknya saat pemilu, tapi juga bagaimana mereka bertanggung jawab untuk mengawasi kinerja orang/partai politik yang dipilihnya. Jika tidak, publik justru mendukung anggapan bahwa mereka memang hanya digunakan dan dimanfaatkan saat pemilu untuk meraup suara.

Dengan semua usul ini, publik seharusnya tidak lagi hanya muncul ketika di awal dan di akhir, tapi juga muncul dalam setiap segmen untuk mengawasi kerja-kerja partai politik. Sebab, dalam demokrasi, publiklah yang seharusnya menjadi "tuan", sementara partai politik hanya menjadi instrumen (alat). Publik akan berada pada posisi yang jelas, yaitu memilih, mengawasi, dan menghukum partai politik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar