Minggu, 27 April 2014

Menjaga Suara

Menjaga Suara

Sidik Pramono  ;   Peneliti Pol-Tracking Institute
TEMPO.CO, 24 April 2014
                                                
                                                                                         
                                                             
"Menjaga suara jauh lebih berat daripada mencari suara," begitu kurang-lebih status BlackBerry Messenger (BBM) seorang anggota DPR 2009-2014 setelah 9 April. Pernyataan itu mencerminkan keluhan dari para calon anggota legislatif, termasuk dari banyak inkumben di parlemen, tentang dahsyatnya persaingan internal para calon dalam Pemilu 2014. Kondisi ini bahkan disinyalir lebih berat ketimbang saat Pemilu 2009, apalagi Pemilu 2004. Inilah salah satu konsekuensi dari pemilu dengan sistem proporsional terbuka dan penetapan calon terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak.

Dengan kondisi para calon (secara tidak langsung harus) bekerja sama untuk mengamankan perolehan kursi bagi partainya, penentuan calon menjadi tahapan berikutnya yang krusial. Boleh saja total perolehan suara partai politik (berikut calonnya) tidak berubah, namun pergerakan suara antarcalon dalam satu partai sangat mungkin terjadi. Antarpartai bisa saling kontrol untuk memastikan perolehan kursi mereka tidak hilang ke partai lain. Di lingkup internal, para calon sendirilah yang harus memastikan suaranya tak susut dan beralih ke calon lain dari partainya sendiri. Itulah yang membuat para calon (dan tim suksesnya) pada saat-saat ini tak kalah sibuk di daerah pemilihannya dibandingkan dengan saat kampanye dan hari H pemungutan suara.

Selain karena faktor "saling-menggembosi", bisa jadi perubahan itu terjadi karena kesepakatan sukarela antarcalon sendiri. Keharusan menjaga "marwah" partai, misalnya, menjadikan seseorang fungsionaris partai yang secara struktural memiliki posisi lebih tinggi bisa saja dikatrol perolehan suaranya dengan transfer suara dari calon yang lainnya. Bisa juga karena pertimbangan untuk meloloskan calon yang dinilai sebagai calon terbaik, suara pemilih yang hanya mencoblos tanda gambar partai dialihkan ke calon bersangkutan. Meski sulit dibuktikan, tentunya model seperti itu tidak benar-benar terjadi secara sukarela. Mekanisme penggantian antarwaktu (PAW) di tengah masa jabatan bisa menjadi alternatif kompensasi pengalihan suara tersebut.

Paparan di atas memperlihatkan bahwa popularitas dan elektabilitas ataupun tingkat publikasi di media massa memang penting bagi seorang calon. Namun pertarungan tidak hanya terhenti saat pemilih sudah memberikan suaranya di bilik suara. Tidak ada jaminan bahwa perolehan suara akan mulus sampai ke tahapan penetapan hasil akhir pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum-serta penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih.

Seturut dengan rekapitulasi yang bertahap, kesempatan untuk menggugat hasil pemilu pun terbuka dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS) sampai ke Mahkamah Konstitusi. Rekapitulasi perolehan suara di setiap tingkatan memungkinkan pengajuan keberatan dan koreksi.

Akhirnya, peran rakyat pemilih tentu tidak boleh berhenti sebatas di bilik suara. Menjaga suara semestinya bukan melulu kewajiban para calon yang masih khawatir bisa-tidaknya mereka mendapatkan kursi di parlemen. Rakyat tentu tidak mau diwakili oleh anggota parlemen yang tidak berhak, bukan?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar