Rabu, 30 April 2014

Menuju Kemandirian Obat

Menuju Kemandirian Obat

Dian Nurmawati  ;   Apoteker, Praktisi di Apotek Kimia Farma 26
JAWA POS, 30 April 2014
                                                
                                                                                         
                                                             
MEMBACA tulisan Dahlan Iskan di Manufacturing Hope (28/4, Kemandirian Cuci Darah dan Infus dari Madura), seolah ada embusan napas segar dari sebuah kebuntuan yang sekian lama mendera dunia kefarmasian berupa "ketergantungan". Harapan itu bukan sekadar harapan karena realisasinya sudah dimulai berkat keberanian tinggi seorang menteri BUMN. Dunia kefarmasian sebenarnya sudah sekian lama berjuang untuk mengentas ketergantungan. Namun, hingga hari ini, hasilnya 95 persen bahan baku obat di Indonesia masih impor.

Pharma Materials Management Club (PMMC) memperkirakan, impor bahan baku obat hingga akhir 2014 meningkat 15,3 persen atau menyentuh USD 1,35 miliar dari realisasi tahun lalu sebesar USD 1,17 miliar karena pertumbuhan industri farmasi di dalam negeri diestimasikan senilai USD 6,12 miliar. Selama ini biaya bahan baku, khususnya bahan baku impor, berkontribusi 25 persen terhadap nilai penjualan farmasi di dalam negeri. Tiongkok masih menjadi negara sumber pemasok terbesar kebutuhan bahan baku obat Indonesia, yaitu sekitar Rp 6,84 triliun (60 persen), India di posisi kedua Rp 3,42 triliun (30 persen), dan Eropa Rp 1,4 triliun (10 persen).

Melihat kondisi ini, jujur kita mengakui Indonesia berada pada posisi yang rentan karena ketergantungan impor yang sangat tinggi. Tidak bisa dibayangkan bagaimana situasinya jika terjadi embargo bahan baku obat? Tak pelak, kemandirian obat secara strategis juga merupakan sistem keamanan dan pertahanan nasional terhadap ancaman dari luar.

Banyak permasalahan yang timbul karena ketergantungan pada bahan baku impor. Yang paling sering adalah harga yang tidak stabil karena fluktuasi nilai rupiah yang berubah-ubah. Itu belum termasuk risiko kekosongan obat karena tidak adanya jaminan ketersediaan bahan baku. Akibatnya, kualitas bahan baku hanya sekadar memenuhi persyaratan standar karena tuntutan pasar yang tidak memperbolehkan obat kosong. Dengan kondisi yang rentan terhadap efek fluktuasi pasar dan mutu, tentu saja daya saing akan menjadi rendah apalagi untuk berbicara di pasar ekspor.

Kondisi ini sebenarnya sudah diantisipasi pemerintah melalui UU No 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) yang mengharuskan perusahaan farmasi PMA yang beroperasi di Indonesia lebih dari lima tahun untuk memproduksi sekurang-kurangnya satu jenis bahan baku obat. Diharapkan, kemampuan dan kemandirian di bidang bahan baku obat nasional akan terdorong. Bayer, misalnya, sudah melakukannya untuk bahan baku Aspirin, yaitu asam asetilsalisilat, dan Beecham memproduksi ampisilin. Sayang, dalam perkembangannya, pemerintah kurang "memaksa" industri farmasi PMA untuk melakukan transfer teknologi.

Belum ada angka yang pasti untuk rasio ideal pemenuhan bahan baku obat dari dalam negeri ataupun impor. Namun, sejumlah literatur menyebutkan sebaiknya 60 persen kebutuhannya diproduksi di dalam negeri. Karena itu, pemerintah mencanangkan peningkatan pemenuhan 5 persen per tahun.

Tahap produksi bahan baku obat dimulai dari adanya industri kimia dasar, industri kimia menengah (intermediate), dan industri bahan baku obat. Industri farmasi berbeda dengan finishing good (industri jadi) yang lebih memerlukan apoteker. Di industri farmasi sangat diperlukan ahli kimia, peneliti-peneliti andal dari lembaga riset seperti BPPTdan perguruan tinggi. Penting sekali sinergi academic-bussiness-government (ABG) untuk penguatan riset pada ketiga tahap di atas, termasuk penanganan limbahnya. Tahap awal bisa dilakukan dengan peningkatan produksi bahan baku kimia sederhana lewat pemanfaatan sumber daya alam, seperti halnya memanfaatkan kekayaan garam kita menjadi garam farmasi.

Untuk mengurangi besarnya volume impor bahan baku obat, kemandirian pengadaan bahan baku obat perlu didorong melalui peningkatan alih teknologi. Di negara maju proses sintesis kimia sudah beralih ke arah proses bioteknologi yang lebih menjanjikan.

Pemerintah sebaiknya mengembangkan kebijakan yang berpihak pada pengembangan bahan baku obat dalam negeri. Bisa berbentuk tax holiday, tax allowance, jaminan bea masuk (BM), fasilitas kawasan ekonomi, hingga jaminan investasi yang mampu menarik perhatian calon investor. Regulasi yang sangat ketat untuk industri farmasi misalnya dengan current good manufacturing product (GMP) tanpa dibarengi pemberian fasilitas atau insentif akan menjadi kontraproduktif. Kebijakan pemerintah untuk mengupayakan insentif pengurangan pajak bagi industri bahan baku obat Indonesia terkendala aturan yang menyebutkan pengurangan pajak hanya diperbolehkan untuk obat HIV/AIDS dan vaksin.

Dukungan pemerintah ini sangat penting. Di Malaysia tax holiday berlangsung hingga 10 tahun ditambah dengan subsidi penelitian dan subsidi pembangunan manufaktur. Tiongkok menjadi kuat karena mendapat dukungan penuh dari pemerintah setempat. Salah satu bentuk dukungan itu adalah pemberian subsidi dalam bentuk pajak. Subsidi ini akan pelan-pelan dicabut oleh pemerintah jika sudah kompetitif.

Pemberian insentif hanya bersifat sementara. Sebab, dalam persaingan global, efisiensi dan perluasan pasar merupakan kunci keberhasilan industri bahan baku obat. Jadi, pasar ekspor harus diperhitungkan untuk pembangunan pabrik bahan baku obat di Indonesia mengingat kontribusi pasar farmasi nasional terhadap total farmasi dunia masih sangat kecil, 0,3-0,4 persen.

Terlepas dari tingginya kesulitan untuk merentas ketergantungan akan bahan baku obat, niat baik untuk kemandirian patut kita apresiasi, terlebih jika itu sudah menjadi langkah nyata yang akan segera kita nikmati realisasinya. Apa pun itu, dunia industri farmasi harus terlepas dari angka ketergantungan ini, walau pelan tapi harus pasti demi kesejahteraan di negeri tercinta ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar