Selasa, 29 April 2014

Platform Ekonomi dalam Pilpres

Platform Ekonomi dalam Pilpres

Firmanzah ;   Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan
KORAN SINDO, 28 April 2014
                                                
                                                                                         
                                                             
Saat ini pemilihan umum presiden (pilpres) memasuki babak yang sangat krusial, yaitu menjelang masa pendaftaran.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan waktu pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada 18–20 Mei 2014. Proses yang saat ini berlangsung di KPU adalah rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat nasional, diikuti penetapan hasil penghitungan suara bagi DPR dan DPD serta penetapan hasil pemilu nasional pada 7–9 Mei 2014. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh kursi DPR paling sedikit sebesar 20% atau jumlah suara sah minimal 25%.

Terlepas dari proses komunikasi membentuk koalisi antarpartai politik pengusung capres-cawapres, saya melihat platform pembangunan ekonomi nasional 2014–2019 oleh tiap pasangan menjadi semakin penting untuk dikomunikasikan kepada masyarakat. Paling tidak terdapat dua hal penting mengapa platform ini sangat penting.

Pertama, sebagai pengikat komitmen politik lima tahun bagi partai pengusung pasangan capres-cawapres. Apabila pasangan yang diusung memenangi pilpres, koalisi di parlemen sangat dibutuhkan untuk menjamin roda pemerintahan efektif. Hal ini mengingat segala program kerja nasional yang memiliki konsekuensi APBN perlu melalui mekanisme politik di DPR.

Kedua, platform ekonomi yang berisikan visi, misi, serta arah pembangunan nasional pasangan capres-cawapres akan menentukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional 2015–2019. Platform ekonomi perlu didasarkan pada RPJP Nasional yang diatur UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional 2005–2025.

Khusus untuk masa peralihan yang menjamin kesinambungan pembangunan dan kekosongan rencana pembangunan nasional, dalam Pasal 5 UU Nomor 17 Tahun 2007 disebutkan ”... Presiden yang sedang memerintah pada tahun terakhir pemerintahannya diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun pertama periode Pemerintahan Presiden berikutnya.” Kendati demikian, presiden terpilih berikutnya tetap memiliki kewenangan yang cukup luas untuk menyempurnakan RKP dan APBN Perubahan 2015 sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Platform ekonomi caprescawapres inilah yang nantinya akan menjadi pedoman penyusunan RPJMN 2015–2019. Di dalamnya RPJMN memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, program kementerian/lembaga dan lintas kementerian/lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang meliputi gambaran perekonomian secara menyeluruh, termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang memuat rencana regulasi beserta kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.

Berikutnya RPJMN akan diterjemahkan dalam RKP tahunan yang memuat prioritas, program, anggaran, dan kerangka regulasi. Begitu pentingnya platform pembangunan ekonomi pasangan capres-cawapres bagi perekonomian nasional 2015–2019, kita pun perlu memberikan ruang seluas-luasnya akan hal ini. Selain figur dan ketokohan tiap pasangan, agenda dan prioritas pembangunan ekonomi Indonesia lima tahun ke depan juga perlu diperhatikan oleh kita semua.

Saya meyakini kombinasi antara kedua aspek tersebut, yaitu aspek individu yang berisikan ketokohan, track-record, personalitas, dan emotional attachment serta aspek rasional yang berisikan visi besar membangun Indonesia lima tahun berikutnya, akanmembuat tidak hanya demokrasi kita lebih berkualitas, tetapi juga memastikan perekonomian nasional akan menjadi lebih baik lagi pada masa-masa yang akan datang. Platform ekonomi tiap pasangan capres-cawapres perlu mempertimbangkan tidak hanya ekonomi domestik, tetapi juga dampak dari perekonomian dunia untuk kurun waktu 2015–2019.

Sejumlah event perlu kita antisipasi untuk terus meningkatkan daya tahan (resiliency) perekonomian nasional. Pertama, rencana The Fed mengakhiri stimulus moneter dan diikuti dengan dinaikkannya suku bunga di Amerika Serikat berisiko memperbesar capital-outflow dari negara emerging. Kedua, persiapan menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang efektif berjalan pada akhir 2015. Ketiga, risiko ekonomi akibat krisis dan ketegangan politik di sejumlah wilayah seperti Ukraina, Laut China Selatan, Semenanjung Korea, dan wilayah lain yang berpotensi meningkatkan harga minyak mentah dunia.

Keempat, perubahan iklim dan cuaca juga berpotensi menggagalkan hasil panen produsen utama komoditas pangan dunia. Kelima, hal-hal lainnya yang berpotensi mengancam lonjakan inflasi, penurunan nilai dan volume ekspor nasional, pelemahan investasi dunia, dan mengganggu stabilitas pasar keuangan nasional.

Sementara itu, platform ekonomi tiap pasangan caprescawapres perlu memuat visi besar untuk terus memajukan perekonomian nasional menjadi lebih sejahtera, adil, berdaya saing, dan semakin merata. Termasuk di dalamnya komitmen politik dan rencana strategis untuk terus memperkuat fundamental ekonomi nasional. Hal ini perlu tecermin pada sejumlah strategi seperti pengelolaan fiskal yang sehat, penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan negara (pajak dan bukan-pajak), pengurangan kemiskinan, pembangunan infrastruktur dan penguatan industri nasional, pemanfaatan iptek, ketahanan pangan dan energi, pendidikan, serta kesehatan.

Kebijakan prioritas sektoral juga perlu dimunculkan seperti bagaimana meningkatkan sektor pertanian, telekomunikasi, transportasi dan logistik nasional, konstruksi, industri pengolahan, serta jasa keuangan. Target pencapaian kinerja ekonomi nasional seperti pertumbuhan ekonomi, pengurangan angka kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, inflasi, defisit anggaran, target lifting minyak dan gas nasional, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), prioritas alokasi anggaran pemerintah, dan indikator lainnya juga perlu muncul untuk memberikan gambaran yang lebih detail.

Mengingat begitu strategisnya hal ini, saya mengajak semua pihak, utamanya media nasional, untuk berbagi ruang seluas-luasnya dalam memberikan informasi terkait dengan platform ekonomi dan pembangunan tiap kandidat capres-cawapres.

Hal itu agar masyarakat mengetahui sebelum menentukan pilihan atas arah pembangunan ekonomi nasional 2015–2019. Terutama ketika masa-masa kampanye pilpres secara resmi digelar. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, jadwal kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden akan diselenggarakan pada 4 Juni–5 Juli 2014 untuk putaran I.  Apabila tidak ada yang mencapai 50%, pilpres akan dua putaran dan kampanye putaran II akan dijadwalkan pada 26 Agustus–5 September 2014.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar