Rabu, 25 Februari 2015

Mafia Beras

Mafia Beras

Toto Subandriyo  ;  Pengamat Ekonomi;
Alumnus IPB dan Magister Manajemen Universitas Jenderal Soedirman
KOMPAS, 24 Februari 2015

                                                                                                                                     
                                                

Saat ini harga beras melambung tinggi. Di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, beras IR harganya Rp 11.500 per kilogram. Kementerian Perdagangan menilai, harga beras yang melambung dan distribusi yang tak tepat sasaran adalah ulah mafia beras. Mafia beras bukan hanya pedagang, melainkan juga orang dalam Perum Bulog. Oleh karena itu, pemerintah akan memberantasnya (Kompas, 21/2).

Kegaduhan politik dalam negeri beberapa bulan terakhir ini telah menguras energi bangsa. Masyarakat merasakan kehadiran pemerintah nyaris nihil ketika harga berbagai kebutuhan pokok meroket. Upaya mencari solusi terhadap permasalahan yang timbul sangat lamban dan kurang menyentuh akar permasalahan. Menyangkut masalah beras, misalnya, upaya pemerintah dalam stabilisasi harga ternyata gagal.

Pemerintah telah melakukan operasi pasar khusus (OPK) beras di seluruh Tanah Air. Volume OPK beras itu berjumlah 230.000 ton dengan rumah tangga sasaran (RTS) mencapai 15,5 juta. Setiap  RTS mendapatkan alokasi 15 kilogram dengan harga tebus Rp 1.600 per kilogram. Namun, upaya yang ditempuh pemerintah itu tidak kunjung membawa hasil, harga beras masih tetap stabil tinggi hingga sekarang.

Modus lama

Isu tentang mafia beras seperti yang disampaikan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel sebenarnya bukan hal baru. Modus pengoplosan beras Bulog dengan beras lain seperti yang dijumpai Menteri Perdagangan saat inspeksi mendadak di kawasan pergudangan Cakung, Jakarta Timur, merupakan modus yang sudah lama kita dengar.

Bukan hanya itu, pengalaman empiris menunjukkan pelaksanaan operasi pasar murni (OPM) beras di sejumlah daerah justru menyuburkan tindakan aji mumpung (moral hazard). Hal itu bisa terulang dan terulang lagi karena lemahnya pengawasan dari otoritas pemerintah.

Dasar pelaksanaan OPM beras tahun ini adalah Surat Menteri Perdagangan Nomor 1278/ M-DAG/SD/2014 tanggal 3 Desember 2014 tentang Pelaksanaan OP Beras dengan Menggunakan Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Sesuai ketentuan, harga eceran tertinggi (HET) OP beras Rp 7.400 per kilogram (Jawa) dan Rp 7.500 per kilogram (Luar Jawa).

Namun, dalam praktik di lapangan, seperti diungkap Direktur Utama Perum Bulog Lenny Sugihat, beras itu dijual dengan harga jauh di atas HET, Rp 8.200- Rp 8.300 per kilogram. Selisih harga antara beras OP dan beras di pasar yang tidak terlalu signifikan membuat beras OP tidak diminati masyarakat. Beras OP yang notabene disubsidi pemerintah tersebut akhirnya ditampung oknum-oknum yang tidak berhak menerima.

Untuk meminimalkan terjadinya tindakan moral hazard, upaya stabilisasi harga beras lebih baik dilakukan dengan cara mempercepat dan memperbesar volume penyaluran raskin. Alasannya, pertama, ada atau tak ada OP, raskin tetap harus disalurkan kepada kelompok sasaran. Musim paceklik seperti sekarang merupakan saat paling tepat karena nilai manfaatnya lebih dirasakan masyarakat. Sebaliknya, pada puncak panen raya volume penyaluran raskin dikurangi atau bahkan ditiadakan agar harga beras petani tidak anjlok.

Kedua, volume raskin dalam sekali penyaluran sangat besar, mencapai 230.000 ton. Ketiga, jangkauan wilayah sangat luas karena bisa menjangkau seluruh pelosok Tanah Air dan terinci by name by address. Keempat, harga tebus raskin Rp 1.600 per kilogram relatif terjangkau oleh masyarakat miskin.

Sebaliknya, OPM beras tak efektif menstabilkan harga di pasaran karena beberapa keterbatasan. Di antaranya OPM beras hanya dilakukan di beberapa titik penjualan, volume beras untuk OP sangat sedikit, selisih harga beras OP dan harga riil di pasar sangat kecil sehingga kelompok sasaran tidak mampu membeli.

Pembenahan data

Selain memberantas mafia beras, ada satu hal mendasar yang harus segera ditangani,  yaitu pembenahan data. Selama ini data beras antar-kementerian/lembaga sangat beragam sehingga tarik ulur masalah kebijakan beras sering bermula dari sini. Setiap instansi bersikukuh pada kebenaran data mereka dan cenderung memberikan penilaian overestimate atau underestimate terhadap data instansi lain.

Mari kita cermati perhitungan berikut. Selama ini ada tiga versi data konsumsi beras per kapita per tahun, yaitu versi Kementerian Pertanian 139,15 kilogram, versi Badan Pusat Statistik (BPS) 113,48 kilogram, dan versi Susenas 2012 sebesar 98   kilogram. Data inilah yang digunakan untuk perencanaan kebijakan strategis di bidang pangan.

Untuk menghitung neraca beras kita ambil data angka ramalan II BPS yang menyebutkan  produksi padi nasional 2014 mencapai 70,61 juta ton gabah kering giling (setara 44,73 juta ton beras). Kebutuhan beras nasional (asumsi jumlah penduduk 247 juta orang, konsumsi per kapita per tahun 139,15 kilogram) mencapai 34,37 juta ton. Jika data tersebut bisa dipertanggungjawabkan, saat ini sudah terjadi surplus produksi beras nasional minimal 10 juta ton (versi BPS dan versi Susenas lebih besar lagi). Kerancuan data beras juga terjadi pada perhitungan data produksi. Data produksi beras berasal dari kolaborasi antara Kementerian Pertanian dan BPS. Data yang menyangkut luas tanam, luas panen, dan luas gagal panen menjadi tanggung jawab Dinas Pertanian. Adapun data menyangkut produktivitas menjadi tanggung jawab Kantor Statistik.

Karena berbagai kendala, seperti kurangnya sarana, terbatasnya pengetahuan petugas, serta usia yang rata-rata sudah tua, membuat pengukuran luasan panen sering hanya dilakukan dengan perkiraan pandangan mata (eye estimate). Pengumpulan data produktivitas yang dilakukan dengan cara ”ubinan” juga masih menggunakan peralatan sederhana sehingga kemungkinan terjadinya human error sangat besar. Bias data pengukuran luas panen dan produktivitas ini secara berantai berimbas pada data produksi. Realisasi produksi jauh lebih kecil dibanding perhitungan di atas kertas atau sebaliknya.

Mau tidak mau, suka tidak suka, data statistik beras harus segera dibenahi. Data yang akurat sangat membantu pemerintah dalam menentukan berbagai kebijakan strategis di bidang pangan. Seperti kebijakan apa saja yang harus segera ditempuh untuk pengamanan produksi dan cadangan pangan, perlu atau tidak dilakukan impor, kapan waktu paling tepat impor dilakukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar