Jumat, 27 Februari 2015

Pengawasan oleh Mahkamah Agung

Pengawasan oleh Mahkamah Agung

M Ali Zaidan ;  Dosen Program Magister Ilmu Hukum UPN Veteran Jakarta
KOMPAS, 26 Februari 2015

                                                                                                                                     
                                                

Pengadilan negeri tidak menerima permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait putusan praperadilan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan, beberapa waktu lalu. Dengan demikian, secara yuridis normatif, upaya hukum yang akan dilakukan telah kandas. Salah satu upaya hukum yang masih tersisa adalah mengajukan peninjauan kembali. Meskipun demikian, tidak ada jaminan bahwa upaya tersebut akan sukses.

Acuan pengadilan negeri dalam menolak permohonan praperadilan adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perkara yang Tidak Memenuhi Syarat Kasasi dan Peninjauan Kembali. Di dalam SEMA tersebut ditegaskan bahwa salah satu alasan tidak dipertimbangkannya permohonan kasasi adalah putusan praperadilan, di samping permintaan kasasi yang melampaui tenggang waktu yang ditetapkan oleh undang-undang.

Secara tekstual, berbagai upaya hukum yang akan diajukan oleh pemohon untuk melawan putusan praperadilan tidak tersedia lagi. Akan tetapi, secara kontekstual, apa pun bentuk putusan pengadilan tetap dapat dipersoalkan sepanjang tujuannya adalah untuk memberikan keadilan.

Keadilan merupakan roh penegakan hukum. Dengan perkataan lain, tanpa tegaknya keadilan, penegakan hukum akan sia-sia. Dengan tegas undang-undang telah menyatakan bahwa hakim sebagai penegak hukum wajib menggali nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat.

Hal itu berarti bahwa pengadilan tidak hanya bertugas menegakkan undang-undang, tetapi juga berusaha sekuat tenaga agar rasa keadilan masyarakat dipenuhi. Pembacaan terhadap teks hukum harus mengikuti apa yang dikemukakan oleh Donald Black, yakni moral readings. Hal itu berarti bahwa dalam menafsirkan hukum, hakim tidak cukup membaca pasal-pasal undang-undang tanpa menghubungkannya dengan tujuan penegakan hukum itu sendiri.

Pembacaan secara moral terhadap teks hukum harus dilakukan secara komprehensif dengan menghubungkannya dengan berbagai kepentingan faktual yang saling berantinomi, antara kepastian hukum dan keadilan serta antara melindungi kepentingan perorangan dan kepentingan masyarakat.

Penafsiran futuristik

Undang-undang pada hakikatnya merupakan simbol untuk menyampaikan norma-norma tertentu. Norma-norma itu dibadankan dalam bentuk undang- undang, khususnya hukum materiil. Sementara dalam hukum formal tidak terdapat norma- norma yang demikian itu sehingga dapat ditafsirkan oleh hakim.

Ketentuan hukum acara pada hakikatnya tidak melambangkan norma sehingga tunduk pada penafsiran hakim. Dalam penerapan hukum formal, hakim tinggal mengikuti aturan yang telah ditetapkan undang-undang.

Putusan hakim merupakan salah satu perwujudan dari wacana simbolik. Sebab, ia merupakan hasil perpaduan antara penerapan hukum dan aspek kepribadian hakim yang sangat kompleks.

Sepanjang untuk menemukan keadilan, adalah manusiawi apabila putusan hakim tetap dapat dipersoalkan. Terbitnya SEMA tersebut di atas tidak terlepas dari pengandaian bahwa hakim dalam memeriksa permohonan praperadilan tidak terlepas dari ketentuan yang secara tekstual telah dirumuskan dalam undang-undang.

Meskipun putusan praperadilan lalu telah menyinggung aspek penemuan hukum, tidak sedikit pun aspek itu dapat dibaca, kecuali tafsir terhadap legal standing termohon. Putusan hakim tersebut hanya akan bermakna apabila hakim menyatakan bahwa dalam putusannya ia telah melakukan penafsiran secara futuristik/anticiperend. Artinya, penafsiran yang dilakukan adalah dengan mengacu pada RUU KUHAP yang telah mengintroduksi lembaga hukum hakim pemeriksa pendahuluan, di mana salah satu wewenangnya adalah melakukan pemeriksaan bahwa penyidikan dan penuntutan telah dilakukan untuk tujuan yang tidak sah ataupun terjadinya pelanggaran hak-hak tersangka selama tahap penyidikan.

Berdasarkan undang-undang, salah satu fungsi Mahkamah Agung adalah melakukan pengawasan terhadap pengadilan bawahannya. Pengawasan tersebut dilakukan baik dalam aspek penerapan hukum maupun yang berkaitan dengan kompetensi pengadilan.

Berbagai analisis obyektif telah dikemukakan, yang pada pokoknya putusan hakim praperadilan telah melanggar batas-batas keduanya. Oleh karena itu, sebagai badan peradilan tertinggi, sudah seharusnya Mahkamah Agung (MA) secara proaktif melakukan pengawasan, khususnya terhadap legal reasoning yang digunakan hakim ketika memutus perkara a quo.

MA dapat secara progresif memberikan tafsir yang mengikat dan bersifat final atas perkara a quo sehingga di belakang hari tidak terjadi penafsiran yang saling bertentangan, yang dapat menciptakan ketidakpastian hukum. Fungsi pengawasan MA di samping untuk menjaga agar semua undang-undang diterapkan secara benar dan adil, juga untuk membina keseragaman hukum dalam penerapannya. Apabila kedua fungsi itu dijalankan, kontroversi dalam penegakan hukum akan diminimalkan.

MA kita dapat berkaca pada putusan John Marshall yang secara revolusioner membongkar mitos bahwa MA lembaga konservatif. Anggapan tersebut dipatahkan oleh Marshall ketika memutuskan undang-undang bertentangan dengan konstitusi. Padahal, tidak satu pun pasal undang-undang memberi kewenangan kepada MA untuk melakukan hal itu. Namun, di belakang hari putusan tersebut menjadi pola judicial review di sejumlah negara.

Dengan demikian, MA telah melakukan revolusi hukum yang luar biasa. Kalau negara liberal saja telah melakukan revolusi seperti itu, apakah di negara Pancasila hal itu tidak boleh dilakukan demi ketuhanan dan perlindungan terhadap nilai-nilai kemanusiaan?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar