Rabu, 22 April 2015

Pembiayaan Pendidikan Berkeadilan

Pembiayaan Pendidikan Berkeadilan

Agus Wibowo  ;  Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta
MEDIA INDONESIA, 20 April 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

PEMBIAYAAN pendidikan, khususnya pembiayaan pendi dikan di tingkat dasar merupakan hal penting, tetapi kadang luput dari perhatian kita. Padahal, pembiayaan pendidikan di tingkat dasar itu berkaitan erat dengan kesempatan setiap anak bangsa mengakses pendidikan. Model pembiayaan pendidikan yang keliru akan menutup kesempatan anak bangsa yang kurang mampu untuk mengakses pendidikan. Sebaliknya, model pembiayaan pendidikan yang dikaji dengan baik, akan tepat sasaran dan menjamin kesempatan seluas-luasnya setiap anak bangsa mengakses pendidikan tanpa pandang bulu.

Di era otonomi selama ini, pemerintah pusat telah mendesentralisasikan pembiayaan bersama aspek-aspek lain melalui otonomi pendidikan kepada daerah. Hal ini sepintas positif dan tak ada yang janggal. Namun, sebenarnya kebijakan tersebut perlu kita koreksi kembali. Sisi positif dari kebijakan ini, yakni pemerintah daerah ikut dilibatkan dan berperan aktif dalam membiayai penyelenggaraan pendidikan, khususnya di daerah masing-masing. Lebih dari itu, keterlibatan pemerintah daerah diharapkan mampu menambah nominal anggaran pendidikan di daerahnya--yang semula hanya sekitar 12% dari total APBN.

Namun, praktik di lapangan tidak demikian. Ternyata, desentralisasi anggaran pendidikan dari pemerintah pusat ke daerah, justru dijadikan satu dengan anggaran aspek kesehatan dalam dana anggaran umum (DAU) setiap kabupaten atau kota. Ini jelas ironis sekali. Dahulu saja ketika masih dipisah dana pendidikan sangat minim sekali porsi pembagiannya. Lantas apa jadinya jika digabung dengan dana kesehatan? Lebih banyak data menyebut minimnya alokasi dana bagi dunia pendidikan.

Kurang adil

Model pembiayaan pendidikan di sekolah kita, tulis Boediono (2009), selama ini kurang adil.Itu karena kesamaan besarnya dana pembiayaan pendidikan dasar selama ini hanya mengacu pada sekolah, tidak mengacu pada siswa. Artinya, dana untuk tiap-tiap sekolah sama, tetapi berbeda penerimaannya untuk setiap siswa. Padahal, menurut Permendiknas Nomor 69 Tahun 2009, sudah diatur secara rinci mengenai standar pembiayaan pendidikan. Hal ini tentu saja terkesan tidak adil bagi siswa dan keluarganya, misalnya di sekolah A jumlah siswa tidak mampu lebih banyak ketimbang siswa sekolah B. Nominal pemberian dana dari pemerintah untuk sekolah A dan B sama, maka siswa tidak mampu di sekolah B akan mendapat dana lebih banyak ketimbang sekolah A.

Selain itu, penghitungan dana hanya didasarkan pada jumlah siswa yang terdaftar pada awal tahun ajaran baru, bukan pada rata-rata kehadiran setiap harinya. Mestinya, penghitungan dana didasarkan pada rata-rata kehadiran setiap hari yang lebih berperan menekan laju putus sekolah. Sementara pemerintah daerah yang sejatinya mampu membantu pembiayaan pendidikan di daerahnya, tidak dilibatkan dalam rumus untuk menentukan be sarnya DAU, bahkan tidak diperboleh kan membantu pembiayaan de ngan cara yang signifikan. Parahnya lagi, sistem pem biayaan yang tidak transparan. Ini terjadi karena mekanisme akuntabilitas sekolah belum bisa berjalan secara efektif. Akibatnya, terdapat banyak celah bagi terjadinya korupsi anggaran pembiayaan, khususnya Bantuan Operasi onal Sekolah (BOS) di Gunungkidul, Bantul, Magelang dan Jakarta (ICW, 2010).

Model pembiayaan pendidikan yang amburadul itu masih sering diwarnai dengan kepentingan politik praktis yang picik dan kerdil segelin tir pemangku kebijakan.
Tidak mengherankan, jika sistem pendidikan kita ti dak mampu melakukan hal-hal baru yang konstruktif dan mencerahkan. Alih-alih, sistem pendidikan kita nyatanya selalu diarahkan untuk membenarkan kepentingan penguasa.Benar kata Mochtar Buchori (1994:54), sistem pendidikan kita selama ini lebih sering berada dalam penjara kekuasaan; sehingga jangankan memberi pencerahan rakyat, mempertahankan jati dirinya saja sangat sulit.

Model pembiayaan pendidikan yang tidak adil itu berdampak memangkas kesempatan sebagian besar anak bangsa mengenyam pendidikan. Data teranyar yang dirilis Balitbang Kemendikbud dan Ditjen Bimbaga Kemenag menunjukkan bahwa kesempatan memperoleh pendidikan bagi anak bangsa ini masih terbatas. Data itu juga menyebut angka partisipasi murni (APM) untuk anak usia SD dan SLTP sangat rendah, yaitu hanya sekitar 54,8% (9,4 juta siswa). Hal ini masih diperparah dengan kurang optimalnya layanan pendidikan usia dini.

Pemerataan

Sudah saatnya model pembiayaan di sekolah kita dikoreksi. Menurut hemat 
penulis, koreksi model pembiayaan sangat diperlukan guna mengetahui standar pembiayaan minimal secara nasional berdasarkan perhitungan per siswa. Menurut penulis, model pembiayaan pendidikan hendaknya per siswa, bukan per sekolah. Model ini bertujuan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang memadai bagi setiap siswa. Model ini juga untuk memberikan keadilan bagi setiap siswa di sekolah tanpa pandang bulu.

Selanjutnya, pembiayaan pendidikan di sekolah perlu mengandung unsur-unsur yang menjamin efektivitas dan efisiensi ekonomis. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi pemborosan dan penggunaan sumber-sumber keuangan yang tidak tepat. Pembiayaan pendidikan juga perlu mengutamakan akuntabilitas. Dengan melaksanakan prinsip-prinsip akuntabilitas dalam pembiayaan pendidikan, masyarakat bisa mengetahui secara jelas dari mana dana itu diperoleh, bagaimana pengelolaannya, dan bagaimana pendistribusiannya kepada anak didik.

Sayangnya, tidak banyak pemerintah daerah dan sekolah yang menyukai prinsip-prinsip akuntabilitas pendidikan.Mereka justru menganggap akuntabilitas sebagai momok yang merecoki, mengawasi, dan memangkas kewenangan, serta kebebasan. Akuntabilitas tidak dilaksanakan dengan baik, maka potensi penyalahgunaan anggaran pendidikan menjadi terbuka lebar. Selain melaksanakan prinsip-prinsip akuntabilitas, metode pembiayaan juga perlu sederhana.Hal ini akan memudahkan orangtua dan guru mengetahui besarnya jumlah yang disalurkan oleh pemerintah pusat kepada daerah dan sekolah.

Menurut Boediono (2010), agar keadilan bisa dinikmati semua peserta didik, pembiayaan pendidikan hendaknya disusun dalam rumus yang mengatur arus DAU dari pemerintah pusat ke kabupaten/kota, hingga ke sekolah. Dengan model seperti ini, transparansi bisa terealisasi sehingga penyelewengan dan pemborosan keuangan dari negara bisa dihindari. Yang lebih utama, yakni pemerintah perlu meningkatkan investasi pelayanan umum di bidang pendidikan. Dengan kata lain, tersedianya pendidikan yang memadai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar