Rabu, 27 Mei 2015

Involusi Gelar Kesarjanaan

Involusi Gelar Kesarjanaan

Saifur Rohman  ;  Pengajar Program Doktor di Universitas Negeri Jakarta
KOMPAS, 27 Mei 2015


                                                                                                                                                           
                                                
Selasa (19/5) pekan lalu pemerintah mengumumkan ada 18 perguruan tinggi yang telah menerbitkan ijazah palsu. Perguruan tinggi tersebut berada di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Kupang.

Kategori palsu, menurut pemerintah, adalah ijazah yang diterbitkan perguruan tinggi tanpa menjalani proses pembelajaran yang dipersyaratkan oleh perundang-undangan. Setelah menyetorkan dana dengan nominal tertentu, perkuliahan hanya dilakukan satu sampai dua tahun untuk memperoleh ijazah sarjana.

Jika itu gambaran puncak gunung es, bagaimana dengan perguruan tinggi di daerah-daerah lain?  Sudah berapa banyak ijazah palsu yang beredar di masyarakat? Apa dampak pemanfaatan ijazah palsu dalam penyelenggaraan pembangunan?

Perubahan tanpa perbaikan

Sudah menjadi rahasia umum, di tengah-tengah masyarakat, banyak beredar ijazah palsu dalam berbagai jenis. Pertama, ada ijazah palsu tanpa universitas. Ijazah ini diperoleh setelah membayar uang dan membuat makalah semampunya. Tidak usah kaget jika ada orang kaya memiliki gelar doktor, doktor honoris causa, atau bahkan profesor.

Kedua, ijazah yang benar-benar palsu. Ijazah ini jelas memalsukan stempel, logo, berikut tanda tangan pejabat dalam sebuah lembaran kertas yang dicetak mirip asli. Ijazah ini tidak ubahnya uang palsu.

Ketiga, ijazah aspal atau asli tetapi palsu. Ijazah aspal adalah ijazah asli yang diterbitkan oleh perguruan tinggi terakreditasi, tetapi proses pembelajaran mengalami "penyingkatan-penyingkatan" sehingga dianggap sudah memenuhi standar proses pembelajaran.

Dalam praktik penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia, pelbagai perubahan yang dilakukan oleh pemerintah sebetulnya jatuh pada involusi. Involusi merupakan perubahan dalam tatanan sosial, tetapi tidak membawa pada perbaikan. Involusi adalah perumitan tanpa kualitas. Involusi sama dengan menyelesaikan masalah dengan masalah baru.

Relevansinya, hadirnya naskah perundang-undangan adalah bagian program rekayasa pendidikan tinggi yang diharapkan dapat menyelesaikan persoalan-persoalan mutakhir, tetapi ternyata menambah beban pendidikan. Jika diperinci, selama 15 tahun terakhir ada lebih dari 30 naskah perundang-undangan yang mengatur tentang pendidikan di Indonesia, dan 15 di antaranya adalah perundang-undangan yang khusus mengangkat pendidikan tinggi. Selama itu pula, kualitas pendidikan tinggi bukan mengalami peningkatan.

Sebagai ilustrasi, perguruan tinggi yang menerbitkan ijazah mestilah berlindung di bawah payung PP No 4/2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. Hal itu meliputi rencana perguruan tinggi, ketersediaan, dan mekanisme pelaksanaan. Dalam pelaksanaannya, para pengelola menerapkan secara ketat PP No 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Ketika terjadi pemalsuan ijazah, pemerintah mempermasalahkan standar proses. Jika dilihat secara umum, standar proses meliputi perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan pengawasan proses pembelajaran. Dalam perencanaan dikenal dengan istilah satuan acara perkuliahan. Kurikulum di setiap pendidikan tinggi disesuaikan dengan visi satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Hasil dari standar proses itu dapat diukur melalui PP No 8/2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Isinya tentang standar hasil pendidikan pada setiap pembelajaran. Contoh, jika seorang lulus sarjana, ia harus mampu memecahkan masalah dan merancang pemecahan sesuai dengan bidang ilmunya. Demikian pula jika seseorang master mampu memecahkan masalah dan menghasilkan perencanaan melalui berbagai perspektif. Seorang doktor mesti mampu menghasilkan sesuatu yang baru bagi kemanusiaan.

Perbedaan kinerja

Faktanya, semua mekanisme perundang-undangan itu tidak berarti banyak. Sebab, di sisi lain, tidak ada perbedaan signifikan antara pemegang ijazah asli dan palsu. Mekanisme perundang-undangan tidak berhasil membuktikan betapa ijazah itu akan membawa konsekuensi terhadap kinerja individu. Pada praktiknya, kinerja seorang pegawai tetaplah tidak ditentukan oleh ijazah, tetapi pada kualitas kinerja. Ijazah hanyalah formalitas yang berarti secara administratif, tetapi tidak secara produktif. 

Tidak aneh jika tindak kejahatan intelektual semakin marak. Adanya kasus plagiasi karya tulis yang melibatkan para guru besar dan doktor, karya ilmiah pesanan, pembajakan, dosen sebagai pelaku tindak pidana korupsi, hingga kasus-kasus kejahatan intelektual lainnya telah cukup sebagai bukti tentang masalah-masalah yang semakin membelit perguruan tinggi kita.

Ini semua salah pemerintah. Pertama, pemerintah terlalu menekankan pada predikat dari perguruan tinggi. Hal itu dibuktikan dengan surat izin bagi setiap perguruan tinggi melalui akreditasi. Di perguruan tinggi mana pun di Indonesia, para dosen akan dipusingkan dengan borang akreditasi yang sesungguhnya tidak banyak berguna. Pengisian formulir yang disediakan oleh Badan Akreditasi Nasional membawa masalah terhadap banyak hal, mulai dari ujian ketelitian dosen yang didudukkan sebagai tenaga administrasi, pengada-adaan fasilitas, media pembelajaran, hingga menulis kegiatan-kegiatan ilmiah yang tidak pernah ada.

Kedua, penilaian pegawai didasarkan pada gelar. Dalam berbagai instansi pemerintah, kenaikan kinerja dinilai berdasarkan ijazah yang diperoleh. Sebagai ilustrasi, seorang pegawai negeri sipil lulusan SMA yang sudah lebih dari 20 tahun bekerja tiba-tiba diharuskan memiliki ijazah sarjana hanya karena tuntutan standardisasi. Padahal, untuk belajar lagi, seorang tersebut haruslah memiliki kesiapan kognitif, perilaku, dan emosional.

Ketiga, dalam perspektif proses pendidikan, lahirnya perundang-undangan itu tidak membawa dampak terhadap perbaikan kualitas penyelenggaraan pendidikan. Peraturan tentang pendidikan tinggi akhirnya jatuh pada beban. Pengubahan dalam proses pembelajaran yang didasarkan pada perkembangan teknologi, misalnya, tidak selalu membawa pada perbaikan kualitas pembelajaran. Bukti, pembelajaran melalui jaringan (e-learning) hanya menjadi isu-isu pembelajaran tanpa praktik yang memadai.

Keempat, tidak ada mekanisme hukum yang efektif untuk tindak kejahatan di bidang pendidikan. Karena itu, tidaklah aneh jika temuan pelbagai tindak kejahatan itu tidak akan memperoleh tindak lanjut dari aparat penegak hukum, apalagi sampai pada tingkat tuntutan dan vonis di pengadilan. Diakui atau tidak, selama ini sulit menemukan seorang yang dipidana karena menyandang gelar palsu.

Tidak sulit menyatakan bahwa fenomena gelar palsu bagi pemerintah sama saja menepuk air di dulang, tepercik muka sendiri. Ketika peningkatan kinerja tidak lagi diukur oleh gelar kesarjanaan, pada saat yang sama diperoleh kenyataan bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi mengalami involusi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar