Rabu, 24 Juni 2015

Dwelling Time

Dwelling Time

  Oscar Yogi Yustiano  ;   Staf PT Pelindo III (Persero) Cabang Tanjung Perak
JAWA POS, 24 Juni 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

AKHIR-AKHIR ini berbagai media memberitakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang uring-uringan (marah). Jokowi marah bukan tanpa sebab atau alasan. Presiden marah karena dwelling time (waktu tunggu) kapal di Pelabuhan Tanjung Priok yang sangat lama, yakni bisa mencapai 13–14 hari. Hal itu berujung tingginya biaya logistik nasional dan tingginya harga kebutuhan pokok masyarakat.

Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan dwelling time? Dwelling time berasal dari bahasa Inggris, dari kata dwell yang berarti tunggu atau tinggal dan time adalah waktu. Sehingga dwell time berarti waktu tinggal atau waktu tunggu. Jadi, dalam kamus dunia pelayaran, dwelling time adalah waktu tunggu kapal di pelabuhan atau lebih tepatnya waktu yang dihabiskan kapal di pelabuhan dalam rangka proses bongkar dan atau memuat barang.

Di dalam port performance indicators (PPI) atau indikator internasional untuk mengukur performa atau kinerja pelabuhan dalam memberikan pelayanan kepada pelayaran, dwelling time disebut juga sebagai turn round time (TRT), yakni waktu yang dihabiskan kapal mulai tiba di pelabuhan hingga keluar dari pelabuhan. Selain TRT, terdapat indikator lainnya, antara lain maneuvering time (MT), yakni waktu yang diperlukan kapal untuk melakukan manuver dari tempatnya berlabuh ke kolam pelabuhan untuk bersandar di dermaga.
Atau sebaliknya, ada juga istilah waiting time (WT), yakni waktu tunggu kapal saat tiba di pelabuhan hingga berangkat kembali dikurangi dengan MT. 

Kemudian, ada productive (effective) time (PT), yakni waktu yang dihabiskan kapal untuk melakukan bongkar dan atau muat setelah dikurangkan dengan idle time (waktu yang tertunda) dan not operating time (NOT). Idle time adalah penundaan waktu operasional bongkar dan atau muat barang dari dan ke kapal karena, salah satunya, cuaca. Sedangkan NOT adalah waktu tidak operasi, di antaranya adalah karena waktu istirahat pekerja pelabuhan atau pergantian sif.

Keseluruhan indikator tersebut memengaruhi total dwelling time atau TRT kapal di pelabuhan. Misalnya, WT atau waktu tunggu kapal di suatu pelabuhan lama karena terjadi antrean kapal (kongesti). Hal itu terjadi karena tingginya volume kapal, namun tidak dibarengi kesiapan infrastruktur dan fasilitas di pelabuhan.

Selain minimnya infrastruktur pelabuhan, lamanya dwelling time disebabkan beberapa hal. Pertama, produktivitas tenaga kerja bongkar muat (TKBM) yang masih rendah. Produktivitas TKBM di pelabuhanpelabuhan di Indonesia tergolong masih rendah karena pengelolaan TKBM yang masih belum optimal dan profesional. Saat ini pengelolaan TKBM dimonopoli koperasi TKBM di bawah pengawasan pemerintah. Hal itu pula yang membuat TKBM tidak kompetitif. Seharusnya di setiap pelabuhan terdapat minimal dua pengelola TKBM sehingga dapat memacu kompetisi yang sehat.

Optimalisasi Daring

Kedua, pengurusan dokumen terkait dengan kapal dan barang yang lama. Pengurusan dokumen-dokumen di pelabuhan di Indonesia terbilang lama karena di pelabuhan terdapat banyak instansi, di antaranya BUP (badan usaha pelabuhan), bea dan cukai, kantor karantina, kantor kesehatan pelabuhan, kantor kesyahbandaran, serta otoritas pelabuhan. Karena itu, dalam rangka pengurusan dokumen, pengguna jasa atau konsumen harus mendatangi instansi-instansi tersebut. Ironisnya, rata-rata pengurusan dokumen itu dilakukan setelah kapal tiba di pelabuhan. Hal tersebut yang mengakibatkan lamanya proses pengurusan dokumen.

Di beberapa negara di dunia, di Singapura misalnya, pengurusan dokumen yang terkait dengan kapal dan barang dilakukan sebelum kapal tiba di pelabuhan melalui sistem dalam jaringan (daring) teknologi informasi (TI). Sistem TI itu terintegrasi dengan sistem TI dari berbagai instansi seperti Port of Singapore Authority (PSA) selaku operator dan The Maritime and Port Authority of Singapore (MPA) selaku regulator. Hal tersebut lebih efektif dan efisien karena memotong birokrasi serta menghemat waktu, tenaga, dan biaya. Selain itu, daring meminimalkan pertemuan para pengguna jasa dengan para petugas saat melakukan pengurusan dokumen sehingga potensi terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme dapat dihindari.

Ketiga, integrasi di antara moda transportasi angkutan barang yang kurang. Integrasi antarmoda dapat mengurangi kepadatan di pelabuhan dan di jalan raya. Misalnya integrasi antara moda transportasi laut dan kereta api. Hal itu dapat dilakukan dengan membangun jalur rel di pelabuhan sehingga barang yang hendak dibongkar atau dimuat dari dan ke kapal dapat langsung dengan kereta api.

Dengan demikian, dari penjelasan di atas, dapat diketahui, dwelling time dapat dipengaruhi banyak faktor. Antara lain ketersediaan infrastruktur dan fasilitas di pelabuhan, tenaga kerja bongkar muat, kecepatan pengurusan dokumen kapal dan barang, serta integrasi antarmoda transportasi. Karena itu, diperlukan penyelesaian yang serius dan komprehensif dalam rangka mengurangi dwelling time. Jika tidak, penurunan biaya logistik akan menjadi isapan jempol belaka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar