Jumat, 26 Juni 2015

Jika LV Tak Mewah Lagi

Jika LV Tak Mewah Lagi

  Chandra Budi  ;   Bekerja di Ditjen Pajak
KORAN TEMPO, 22 Juni 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro akan membebaskan barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor (11 Juni 2015). Alasannya, untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah gejala perlambatan ekonomi, mendorong industri dalam negeri, dan mengurangi kecenderungan masyarakat untuk membeli barang di luar negeri.

Nah, salah satu barang kena pajak yang dibebaskan dari pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tersebut adalah aneka tas bermerek terkenal, di antaranya tas Louis Vuitton (LV). Dengan kebijakan pembebasan PPnBM ini, artinya harga tas LV akan lebih murah dibanding sebelumnya. Namun apakah semakin banyak masyarakat Indonesia yang akan membeli tas ini di dalam negeri?

Untuk kasus tas LV atau barang kena pajak bermerek lainnya, tampaknya logika tersebut tidak sepenuhnya benar. Segmentasi pembeli atau penggemar tas bermerek sangatlah kecil. Harga tas LV sangatlah mahal apabila diukur dari pendapatan per kapita orang Indonesia. Harga satu tas LV merek Bowling Mon Ex N91105 dapat mencapai Rp 296,4 juta. Yang paling murah, berdasarkan catatan pemohon value added tax (VAT) for tourist, sebesar Rp 77,35 juta dengan merek Pette Malle Epi. Artinya, dapat saja pembebasan PPnBM khusus untuk tas bermerek akan dinikmati oleh segelintir orang kaya tertentu saja.

Pembelian tas LV tidak hanya dapat dilakukan di luar negeri, seperti dugaan banyak orang. Justru orang asing-terutama warga negara-negara ASEAN--banyak membeli tas LV di Indonesia. Selain harganya hampir sama dengan di luar negeri, Indonesia telah menyediakan fasilitas tax refund for tourist sebagaimana layaknya negara lainnya. Administrasi pelayanan VAT refund membuktikan bahwa, sejak akhir tahun lalu, kecenderungan jumlah klaim VAT refund semakin meningkat, baik secara kuantitas maupun nilai rupiahnya. Selama April-Juni 2015 saja, sudah ada empat klaim dengan nilai cukup signifikan, hingga ada yang mencapai Rp 29,6 juta per klaim. Setelah dilakukan pengecekan di website resmi LV di mancanegara, harga LV antarnegara tidaklah berbeda jauh. Contohnya, tas LV merek Petite Malle Epi di Indonesia dijual Rp 77,35 juta, sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen; sedangkan di Amerika Serikat dijual US$ 5.500 atau, dengan kurs satu dolar AS sebesar Rp 13 ribu, harganya Rp 71,5 juta, belum termasuk PPN 10 persen.

Keberadaan PPnBM adalah wujud dari rasa keadilan di masyarakat. Karena itu, dalam UU PPN disebutkan empat syarat suatu barang dapat dikategorikan sebagai barang mewah, yaitu barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok, dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, dan barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status. Memang, seiring dengan perkembangan teknologi dan meningkatnya penghasilan masyarakat, dapat terjadi perubahan dari barang mewah menjadi barang tidak mewah lagi.

Khusus untuk tas bermerek seperti LV, tampaknya masih layak dikategorikan sebagai barang mewah. Selain segmentasi pembelinya khusus, perubahan harga jual lebih tinggi tidak akan mengubah perilaku pembelinya karena bersifat inelastis. Membebaskan PPnBM untuk tas bermerek ini akan menguntungkan sebagian kecil orang saja, sehingga dikhawatirkan justru akan mencederai rasa keadilan di masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar