Minggu, 28 Juni 2015

Makanlah Kalau Imsak

Makanlah Kalau Imsak

  Moh Mahfud MD  ;   Guru Besar Hukum Konstitusi
KORAN SINDO, 27 Juni 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Ketika saya masih kuliah dulu, teman sekamar kos saya di Yogyakarta yang kini menjadi Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Akhmad Minhaji Moekti, mengambil sikap berbeda dari orang-orang lain dalam hal makan sahur saat berpuasa.

Kalau orang-orang lain segera berhenti makan sahur begitu mendengar sirene atau beduk atau pemberitahuan masuknya waktu Imsak, teman saya ini justru segera memulai makan sahur begitu mendengar seruan imsak.

Begitu ada seruan ”Imsaak, qad aana waktul imsaak” (imsak, kini sudah masuk waktu imsak), Minhaji ini langsung makan sahur dan baru berhenti kalau sudah berkumandang azan subuh.

Kalau sudah melewati separuh bulan Ramadan biasanya sejak pukul 2.30 dini hari Minhaji sudah berada di Masjid Almustaqiem untuk melanjutkan salat malam atau membaca Quran, tapi begitu ada seruan imsak dia segera pulang dulu untuk makan sahur.

Teman-teman pada berteriak, ”Eh, Min, ini sudah imsak, kok, masih makan?” Dia enteng menjawab, ”Mengapa? Kan, belum azan subuh?”

Bagi banyak orang sikap dan jawaban Minhaji ini aneh, sebab biasanya begitu mendengar tanda imsak orang yang berpuasa segera berhenti makan. Banyak orang tua langsung meminta anak-anaknya berhenti makan begitu mendengar tanda imsak, tak peduli makannya baru mulai atau sudah lama. ”Ini sudah imsak, berhenti makan minum, puasa dimulai,” kata mereka.

Sebenarnya dari sudut fikih, apa yang dilakukan Minhaji itulah yang benar. Di dalam ibadah puasa yang dituntunkan oleh Rasulullah tidak dikenal adanya imsak seperti yang kita kenal di Indonesia. Malah ada anjuran untuk mempercepat berbuka begitu berkumandang azan magrib dan memperlambat waktu sahur sampai berkumandang azan subuh. Maksudnya biar orang berpuasa tak terlalu lama menahan lapar dan haus. Baik menurut kitab suci Alquran maupun yang dipraktikkan oleh Rasulullah waktu dimulainya berpuasasetiaphari adalah saat masuk waktu subuh, bukan saat dibunyikan sirene atau dikumandangkan seruan imsak.

Di dalam Alquran Surat Albaqarah ayat 187 difirmankan, ”.... dan makan dan minumlah kamu hingga terang bagimu benang putih dan benang hitam (yang menunjukkan terbitnya) fajar.” Ayat ini sudah menegaskan bahwa kita boleh makan dan minum sampai terbitnya fajar, yakni sampai masuk waktu untuk salat subuh. Terbitnya fajar itu menandai masuknya waktu subuh. Praktik Rasulullah pun dalam melaksanakan ibadah puasa seperti itu.

Di dalam sebuah hadis riwayat Ahmad, Abu Daud, dan Hakim yang ditashih (dinyatakan sahih) oleh Adzdzahaby disebutkan bahwa Nabi bersabda, ”Jika salah seorang dari kamu mendengar azan sedangkan ia masih memegang piring (sedang makan sahur), maka janganlah ia meletakkan piring itu hingga selesai makan.” Jadi, mendengar azan subuh pun orang yang berpuasa tak harus langsung berhenti makan dan minum, melainkan harus menyelesaikannya dengan tertib dan tenang, tak usah dilakukan terburu-buru seperti dikejarkejar sesuatu yang menakutkan.

Dalam hadis lain yang oleh Syekh Al-Abany dinyatakan sebagai hadis hasan, Ibnu Umar meriwayatkan bahwa pada suatu hari saat sahabat Alqamah ibn Alaatsah makan sahur bersama Rasulullah, datang Bilal yang akan mengumandangkan azan subuh, tetapi Nabi meminta Bilal untuk menunda azan sebentar dengan sabdanya, ”Wahai Bilal, tunggu sebentar azannya, Alqamah sedang makan sahur.”  

Nash-nash tersebut menunjukkan bahwa melaksanakan ibadah puasa itu yang wajar-wajar saja. Berbuka puasa, ya, harus disegerakan begitu terdengar azan magrib, tak usah sok kuat menunda berbuka sampai isya. Yang penting kalau tinggal di Jakarta, ya, mengikuti waktu azan Jakarta, bukan mengikuti azan magrib Makassar.

Bersahur pun, ya, dianjurkan agar diakhirkan sampai masuk waktu (azan) subuh, tak usah terlalu takut batal sehingga terburu-buru mengakhiri makan dan minum padahal belum fajar, apalagi mengopyak-opyak anak-anak yang masih enak-enak menikmati makan sahur.

Bagi yang pernah berpuasa Ramadan di Tanah Suci Mekkah dan Madinah, misalnya, pasti tahu bahwa di sana tidak ada titik waktu imsak yang terlepas dari azan subuh. Di Mekkah dan Madinah, waktu imsak dalam arti menahan dan menghentikan makan dan minum, ya, berhimpit dengan saat azan subuh.

Bahkan banyak terlihat di Masjidil haram orang yang segera mulai makan lagi begitu berkumandang azan subuh sebagai makanan terakhir penutup sahur.

Penentuan imsak (mulai menahan) 10 menit sebelum azan subuh tampaknya hanya kreasi kaum muslimin di kawasan Asia Tenggara, terutama Indonesia dan Malaysia. Itu tentu baik saja sebagai informasi bahwa waktu bersahur tersisa 10 menit lagi sehingga orang-orang yang belum selesai makan sahur dapat segera menyesuaikan diri. Tapi jangan dihukumkan bahwa imsak adalah titik waktu harus berhentinya makan dan minum.

Pada saat masuk waktu subuh itulah kita mulai berhenti makan dengan tenang dan mengakhiri dengan menyikat gigi untuk mulai berpuasa. Jadi tenang-tenang saja, tak usah tergopoh-gopoh, apalagi sambil panik berkejaran dengan bunyi beduk, sirene, atau suara azan. Beribadah dalam Islam itu enak kok, tak memberatkan kita. Islam itu memberi ruang luas bagi kita untuk hidup dan beribadah dengan enak, tetapi bukan seenaknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar