Sabtu, 28 November 2015

Tiga Skenario Konflik Laut Tiongkok Selatan

Tiga Skenario Konflik Laut Tiongkok Selatan

Makmur Keliat  ;  Pengajar Ilmu Hubungan Internasional FISIP Universitas Indonesia; Analis di Kenta Institute, Jakarta
                                                     KOMPAS, 27 November 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Bagaimanakah perkembangan skenario konflik Laut Tiongkok Selatan? Sikap apakah yang harus diambil? Pertanyaan ini perlu dilontarkan karena perkembangan konflik Laut Tiongkok Selatan menentukan stabilitas regional Asia Tenggara di tahun-tahun mendatang.

Ada beberapa alasan mengapa disebut menentukan. Pertama, Laut Tiongkok Selatan memiliki letak geografis sangat strategis. Laut Tiongkok Selatan merupakan alur jalur laut utama yang menghubungkan Asia Tenggara dengan Timur Jauh. Alasan kedua, konflik Laut Tiongkok Selatan ini telah berlangsung lama (protracted conflict). Lebih dari dua dasawarsa ASEAN telah mengambil inisiatif regional untuk mencari terobosan normatif. Namun, hingga kini formula penyelesaiannya belum sampai pada tataran efektif-empirik. Alasan ketiga, konflik Laut Tiongkok Selatan memiliki dimensi beragam.

Disebut memiliki dimensi beragam karena beberapa alasan berikut. Pertama, konflik Laut Tiongkok Selatan lebih daripada sekadar penentuan garis batas laut. Substansi konflik ini menyangkut status kedaulatan. Ia berawal dari sengketa status kepemilikan sekumpulan pulau-pulau kecil, dikenal dengan nama Spratly. Mengingat pulau merupakan garis tumpu untuk penarikan garis batas laut, konflik kedaulatan kepulauan itu kerap disebut dengan konflik Laut Tiongkok Selatan.

Kedua, di samping menyangkut kedaulatan, konflik Laut Tiongkok Selatan dapat disebut sebagai konflik keamanan konvensional. Tercatat lima pelaku utamanya: Vietnam, Filipina, Malaysia, Tiongkok, dan Taiwan. Karena banyak auktor atau tidak bilateral, pencapaian konsensus tentang penyelesaian konflik tidaklah mudah untuk tercapai.

Kesulitan menjadi lebih besar karena melibatkan auktor luar kawasan (extra-regional power) yang sangat besar. Tiongkok memiliki ukuran power yang jauh lebih besar dari auktor-auktor lain. Kesulitan lain terkait dengan tuntutan yang beragam. Jika Tiongkok, Vietnam, dan Taiwan mengklaim status seluruh kepulauan, Malaysia dan Filipina mengklaim sebagian saja dari beberapa pulau kecil di Spratly itu.

Indonesia memang tidak terlibat secara langsung (non-claimant state). Namun, Kepulauan Natuna berbatasan langsung dengan Kepulauan Spratly yang dipersengketakan itu. Karena itu, situasi sengketa di Kepulauan Spratly akan membawa pengaruh pada wilayah teritorial Indonesia seandainya mengalami eskalasi yang tidak dapat dikendalikan.

Enam sumber konflik

Identifikasi yang dilakukan menunjukkan adanya enam sumber konflik yang membuat Laut Tiongkok Selatan menjadi area konflik berkepanjangan. Pertama, pertimbangan geostrategis. Kepulauan Spratly di masa lalu telah digunakan oleh Jepang sebagai salah satu foothold untuk meluncurkan serangannya ke Asia Tenggara dalam Perang Dunia II.

Ada proyeksi yang menyebutkan bahwa siapa pun yang menguasai pulau-pulau ini dapat mengendalikan jalur laut di Laut Tiongkok Selatan. Di luar catatan historis seperti ini, budaya strategis yang berbeda antarnegara yang bersengketa (claimant state) telah membuat kepulauan ini menjadi sangat strategis. Bagi Vietnam, misalnya, dengan jarak sekitar 650 kilometer dari wilayah daratnya, status Kepulauan Spratly tentu saja sangat strategis karena menyangkut jalur laut yang menghubungkannya ke dunia luar, terutama setelah tahun 1974 Vietnam kehilangan Paracel yang diambil alih secara sepihak dengan kekuatan militer oleh Tiongkok. Bagi Tiongkok sendiri, kehadirannya di Spratly akan menegaskan secara fisik kehadiran perimeter keamanannya di Asia Tenggara.

Kedua, warisan historis. San Francisco Treaty, September 1951, hanya menyebutkan bahwa Jepang menghilangkan status kepemilikannya terhadap Kepulauan Spratly dan Paracel. Namun, traktat itu tidak menyebutkan kepada siapa status kepemilikan pulau ini dialihkan. Ini berbeda sekali dengan status pulau-pulau di Pasifik yang disebutkan akan ditempatkan di bawah sistem Perwalian PBB. Karena itu, klaim historis dari setiap negara terhadap Kepulauan Spratly secara hukum selalu menjadi debatable.

Ketiga, sumber daya kelautan. Wilayah laut di sekitar Laut Tiongkok Selatan diduga memiliki kandungan sumber daya minyak dan gas yang luar biasa. Mengingat fakta bahwa pasokan energi yang berkesinambungan merupakan prasyarat untuk menjadi negara modern, konflik Laut Tiongkok Selatan adalah juga konflik perebutan sumber energi. Konflik Laut Tiongkok Selatan merupakan arsiran antara konflik kedaulatan teritorial dan konflik keamanan energi.

Keempat, konflik Laut Tiongkok Selatan dipandang sebagai bagian dari transisi keseimbangan baru di tataran internasional. Transisi tengah terjadi sebagai akibat kemunculan kekuatan baru, yaitu Tiongkok. Tiongkok disebutkan menjadi lebih asertif dan memiliki kepercayaan lebih tinggi dan anti status quo. Berdasarkan sudut pandang seperti ini, beberapa menyatakan adanya kebutuhan untuk pelibatan extra-regional power lain untuk menyeimbangkan situasi yang ada atau setidaknya menginternasionalkan konflik Laut Tiongkok Selatan.

Kelima, terkait dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS). Tidak dapat disangkal bahwa konvensi PBB tentang hukum laut tahun 1982 merupakan terobosan. Bagi Indonesia, konsep negara kepulauan menjadi diabsahkan secara norma internasional. UNCLOS juga disebut sebagai terobosan karena memperkenalkan konsep 200 mil zona ekonomi eksklusif. Namun, di sisi lain, justru UNCLOS ini telah memberikan dorongan yang semakin besar bagi littoral states di Laut Tiongkok Selatan tentang betapa semakin strategisnya wilayah laut, baik secara politik, ekonomi, maupun keamanan. Terdapat dugaan bahwa eskalasi konflik Laut Tiongkok Selatan semakin tinggi setelah UNCLOS dibuat.

Tiga skenario

Atas dasar kumpulan informasi yang tersebar dalam berbagai media, terdapat tiga kemungkinan skenario untuk penyelesaian konflik Laut Tiongkok Selatan. Tiga skenario itu saya sebut sebagai skenario ASEAN, skenario Tiongkok, dan skenario non-Tiongkok. Skenario ASEAN pada dasarnya bertumpu pada Treaty of Amity and Cooperation (TAC). Patut mencatat bahwa Tiongkok telah juga menandatangani TAC ini. Adalah dengan landasan prinsip normatif seperti ini pertemuan terus dilakukan dan sejauh ini telah dihasilkan empat dokumen normatif.

Berawal dari Deklarasi tentang Laut Tiongkok Selatan pada 1992, disusul sepuluh tahun kemudian dengan Deklarasi tentang Perilaku di Laut Tiongkok Selatan, kemudian pada 2011 dikeluarkan pula arahan-arahan (guidelines) untuk implementasi perilaku di Laut Tiongkok Selatan, dan pada 2012 tentang enam asas di Laut Tiongkok Selatan. Intinya adalah bahwa penyelesaian konflik Laut Tiongkok Selatan dilakukan secara damai dan tidak sepihak dengan menggunakan kekuatan militer.

Skenario berikutnya adalah skenario Tiongkok. Skenario ini dibangun dengan menyatakan bahwa Tiongkok akan mengedepankan pendekatan bilateral daripada regional. Tujuannya disebutkan untuk memecah dan melemahkan sikap ASEAN. Hal ini dilakukan, misalnya, dengan menekan negara-negara ASEAN yang kecil, seperti Kamboja dan Laos (economic statecraft), untuk tidak sepakat dengan Filipina dan Vietnam. Sebagai bagian dari skenario ini, Tiongkok juga dipandang tengah melakukan sashimi strategy secara sepihak dan perlahan, tetapi pasti, untuk menduduki dan merekonstruksi sebagian dari pulau-pulau kecil yang telah dikuasainya.

Skenario berikutnya adalah skenario non-Tiongkok. Bangunan dari skenario ini berlandaskan pada prinsip realisme politik. Intinya, kebangkitan Tiongkok adalah suatu kepastian. Disebutkan pula bahwa secara riil prinsip normatif ASEAN tidak akan menjadi landasan yang kuat untuk memolakan perilaku anggotanya. Fakta bahwa tidak satu pun konflik teritorial intra-ASEAN telah diselesaikan melalui mekanisme regional high council menyampaikan pesan ini.

Karena itu, suka atau tidak suka, skenario ini menyebutkan munculnya rebalancing strategy untuk membendung Tiongkok adalah pilihan yang paling rasional. Ini berarti wilayah Asia Tenggara kemungkinan tengah memasuki periode instabilitas saat auktor luar kawasan, terutama Amerika Serikat dan Jepang, akan terlibat lebih secara aktif dalam membendung Tiongkok.

Pertanyaannya adalah skenario apakah yang harus dipakai Indonesia? Sebagai anggota ASEAN, tentu saja Indonesia mendukung skenario bangunan normatif yang telah dirancang. Pertanyaannya adalah jika skenario ASEAN itu tidak bekerja secara efektif. Apakah skenario lainnya? Bagi penulis sendiri, sebagai non-claimant state, skenario apa pun yang digunakan harus dapat melindungi kedaulatan teritorial Indonesia di sekitar wilayah Kepulauan Spratly tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar