Kamis, 28 Januari 2016

Dilema Narapidana Terorisme

Dilema Narapidana Terorisme

Noor Huda Ismail ;  Pendiri Yayasan Prasasti Perdamaian, LSM yang Melakukan Pendampingan atas Mantan Narapidana Terorisme di Indonesia
                                                      KOMPAS, 27 Januari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Negara dan masyarakat kembali gagal memberi kesempatan kedua kepada dua mantan narapidana terorisme, Sunakim alias Afif dan Muhammad Ali, untuk jadi bagian masyarakat Indonesia yang merayakan kemajemukan.

Kedua pelaku tindak terorisme di Jakarta pada 14 Januari lalu adalah alumni penjara. Sunakim ”lulus” dari LP Cipinang dan Muhammad Ali dari LP Tanjung Gusta Medan. Sebenarnya apa yang dilakukan para narapidana terorisme di dalam penjara dan pilihan hidup seperti apa yang tersedia setelah bebas?

Berdasarkan wawancara dengan para mantan narapidana terorisme yang penulis lakukan, mayoritas dari mereka mengatakan bahwa penjara adalah uzlah, istilah sufisme yang berarti melakukan pendekatan secara intensif kepada Sang Pencipta. Di penjara mereka punya waktu cukup untuk beribadah, belajar bahasa Arab, bahkan ada pula di antara mereka yang justru mulai belajar membaca Al Quran ketika di balik jeruji.

Kegiatan keagamaan ini melapangkan peluang bagi para narapidana terorisme mendapat julukan ”ustaz”, sebuah penanda sosial yang penting di penjara. Ini artinya mereka dianggap sebagai ”orang baik” yang layak mendapat kasta berbeda dibandingkan dengan tahanan kriminal lain, seperti kasus narkoba, pencurian, perampokan, apalagi pemerkosaan.

Dengan posisi tawar seperti ini, sangatlah wajar jika pegawai penjara pun lebih percaya kepada para narapidana terorisme yang berpenampilan lebih agamis dan santun itu daripada narapidana kriminal biasa. Mereka lalu ditunjuk menjadi ustaz di masjid di dalam penjara. Kegiatan ini memberi dua keuntungan.

Pertama, mereka dapat bergaul leluasa dengan narapidana di luar kasus terorisme dan, kedua, mereka akan mendapat penilaian sebagai narapidana yang berkelakuan baik sehingga mereka layak mendapatkan remisi (potongan waktu penahanan) dan pembebasan bersyarat, PB, (menjalankan hukuman di luar penjara).

Kegiatan keagamaan ini juga menumbuhkan semangat persaudaraan dan ikatan emosional di antara mereka. Lalu, bagaimana lahirnya tokoh yang disegani dalam kondisi tertekan seperti itu?

Ternyata ada tiga tipologi narapidana terorisme yang secara natural punya pengaruh mengontrol dinamika penjara. Tipe pertama adalah para ideolog, seperti Aman Abdurrahman dan Abu Bakar Baasyir.

Tipe kedua adalah para senior JI, Jamaah Islamiyah, yang berada di penjara, seperti Abu Dujana dan Zarkasih. Kedua tokoh itu berusaha mempertahankan sistem organisasi yang hierarkis untuk menjaga loyalitas anggota.

Tipe terakhir adalah para narapidana terorisme yang pernah terlibat aksi terorisme sebelumnya. Abdullah Sunata adalah salah satu contohnya. Dia sangat mafhum bagaimana pola permainan di dalam penjara untuk mendapat apa yang ia harapkan.

Setia kepada Pancasila

Persaingan tiga jenis kepemimpinan ini terbaca dengan mudah di lapangan, misalnya ketika pemerintah mengeluarkan PP Nomor 99 Tahun 2012. Dalam aturan baru ini dinyatakan bahwa semua narapidana terorisme yang ingin mendapatkan remisi dan PB harus memenuhi paling tidak dua kriteria utama: menandatangani surat pernyataan setia kepada Pancasila dan NKRI dan bersedia membantu pemerintah dalam proses penegakan hukum.

Ideolog seperti Aman dan Baasyir langsung melawan kemunculan aturan baru ini. Mereka mengeluarkan fatwa bahwa para narapidana teroris yang mau menerima syarat dari pemerintah itu layak dihukum sebagai anshorut thogut, yang berarti ”para pendukung pemerintah yang lalim”.

Fatwa itu sampai ke telinga para narapidana terorisme, termasuk Sunakim dan Muhammad Ali, yang kemudian merasa resah dan tegang karena mereka juga ingin mendapatkan PB. Namun, fatwa haram mengajukan PB ini dilawan dua kelompok lain. Mereka justru mendapat dukungan pegawai penjara karena kepatuhan mereka mengikuti peraturan baru tersebut.

John Horgan dalam bukunya, The Psychology of Terrorism (2003) mengatakan, bahwa penjara bisa menjadi pemantik (pencerahan) bagi narapidana terorisme. Pencerahan ini akan terjadi ketika mereka melihat dengan mata kepala sendiri ketidaksesuaian antara laku dan kata pemimpin gerakan di dalam penjara. Dalam kondisi seperti inilah mereka kemudian perlahan-lahan mempertanyakan ideologi yang selama ini mereka pegang.

Proses itu selanjutnya memunculkan identitas diri yang baru. Perasaan dikhianati, dimanipulasi, bahkan ditinggalkan para senior mereka dalam gerakan, meminjam istilah Horgan, menjadi alasan pendorong meninggalkan gerakan kekerasan.

Tahun pertama setelah bebas adalah titik paling rawan, ketika mereka menghitung-hitung untung rugi antara kembali ke kelompok lama atau memulai hidup baru. Mereka yang berhasil keluar dari lingkaran kelompok kekerasan ini rata-rata adalah mereka yang mendapat bantuan keluarga, teman-teman di luar jaringan, dan LSM, untuk perlahan-lahan menciptakan jaringan sosial yang luas dan baru.

Keluar dari kelompok lama secara tiba-tiba sangatlah tak mungkin karena kelompok lama adalah ”rumah batin” di mana mereka merasa terlindungi. Dunia baru bagi mereka selalu menakutkan, terutama ketika mereka harus memenuhi kebutuhan duniawi yang sering bertabrakan dengan keyakinan mereka.

Karena itu, godaan kembali ke dunia lama itu sangat menggiurkan terutama jika mereka hidup di sebuah komunitas yang selalu menganggap bahwa aksi kekerasan yang mereka lakukan adalah bentuk pembelaan kepada kelompok yang tertindas, seperti di beberapa komunitas di Solo, Lamongan, Ambon, dan Poso.

Mereka tak pernah dianggap sebagai teroris oleh komunitasnya. Lebih-lebih jika mereka ini punya kemampuan militer, maka mereka jadi rujukan para anak muda yang haus akan pengalaman jihad. Inilah sesungguhnya ”penjara kedua” yang mereka harus hadapi.

Karena itu, ”penjara kedua ini” haruslah digempur bersama masyarakat dan pemerintah jika kita ingin melihat Indonesia jauh dari ancaman terorisme.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar