Jumat, 22 Januari 2016

Menggugat Anggaran Riset

Menggugat Anggaran Riset

Asvi Warman Adam  ;   Peneliti Senior LIPI
                                                       KOMPAS, 21 Januari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Salah satu perubahan penting pada kabinet Joko Widodo adalah penggabungan riset dan teknologi dengan pendidikan tinggi. Tujuannya untuk menciptakan sinergi di antara kedua sektor tersebut, selain meningkatkan kapasitas riset pada lembaga penelitian dan perguruan tinggi. Penggabungan kementerian pendidikan dengan riset ini terdapat di beberapa negara lain di dunia.Di Jepang, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Olahraga, Sains, dan Teknologi selain mengurus pendidikan dan ristek juga menangani bidang olahraga. Di antara universitas di Jepang terdapat kerja sama penelitian, penggunaan laboratorium, dan prasarana lainnya bahkan berbagi hasil riset.

Sebagai kementerian baru, tentu banyak yang perlu dikerjakan dan dibenahi pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti). Pengisian personel—bahkan pembuatan situs kementerian—pun memerlukan waktu beberapa bulan. Namun demikian, dalam waktu setahun ini,apakah sinergi antara riset dengan perguruan tinggi sudah pada jalur yang tepat, seperti yang diharapkanwaktu pembentukan kementerian ini?

Kritik terhadap kinerja kementerian ini datang dari kalangan DPR, seperti kritik Wakil Ketua Komisi X Abdul Kharis Almasyhari menyangkut penyerapan anggaran.Capaian realisasi APBN 2015 per 30 November 2015 sebesar 61,95 persen atau Rp 27,3 triliun dari total pagu anggaran sebesar Rp 44 triliun.

Karena tidak terserap secara maksimal, maka pagu anggaran kementerian ini pada 2016 jadi berkurang, yaitu Rp 40,63 triliun. Sebesar Rp 39,66 triliun ditujukan bagi pendidikan tinggi, seperti beasiswa mahasiswa dan dosen, biaya operasional perguruan tinggi negeri, dan program prioritas lainnya. Sementara Rp 0,97 triliun digunakan untuk layanan umum, termasuk prototipe laik industri, sentra hak kekayaan intelektual, produk inovasi. Terlihat kentara bahwa anggaran tersebut mayoritas untuk keperluan perguruan tinggi bukan bidang riset.

Ironi anggaran

Bila Kementerian Ristekdikti kesulitan menyerap anggarannya yang cukup besar, maka lembaga penelitian, seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengeluh tentang keterbatasan dana. Pagu anggaran LIPI untuk 2016 hanya Rp 1,1 triliun, sementara itu Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Rp 914 miliar, Badan Tenaga Atom Nasional (Batan) Rp 799 miliar, Badan Informasi Geospasial Rp 865 miliar, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Rp 700 miliar, dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Rp 190 miliar. Total keseluruhan anggaran lembaga penelitian ini sekitar Rp 4,5 triliun.

Menurut Kepala LIPI Iskandar Zulkarnain, saat ini kapal penelitian laut dalam yang dimiliki LIPI hanyadua. Itupun hanya ada di Jakarta dan Ambon. Dengan kecilnya anggaran tersebut, kapal penelitian LIPI, Baruna Jaya VIII, yang ada di Jakarta hanya bisa dioperasionalkan selama 20 hari per tahun.

”Kita harus dorong agar belanja kegiatan riset dan teknologi lebih besar lagi,” kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan KebudayaanPuan Maharani dalam acaradi LIPI, 11 Maret 2015.Keseluruhan anggaran riset Indonesia, kata Puan, hanya 0,08 persen dari produk domestik bruto (PDB). Padahal, ujar Puan, UNESCO merekomendasikan rasio anggaran yang memadai untuk riset adalah 2 persen dari PDB. ”Dana kita tergolong rendah dibandingkan Tiongkok dan India,” kata Puan. Kedua negara itu menganggarkan dana riset sebesar 1,9 persen dan 1,2 persen dari PDB mereka.

Amanat konstitusi

Rendahnya kepedulian terhadap penelitian, termasuk kebijakan penganggarannya yang kurang dari 1 persen APBN, tidak lain karena kurang pemahaman tentang pentingnya penelitian. Ilmu pengetahuan dan teknologi jadi pendorong kemajuan bangsa, ujar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Bandung, akhir Agustus 2012. Tetapi, ucapan itu sekadar retorika belaka bila tidak didukung kebijakan dan realisasinya. Masalah besar dalam persoalan energi saat ini tentu tidak akan terjadi bila ada penelitian yang komprehensif tentang masalah tersebut, beserta langkah- langkah penyelesaiannya secara menyeluruh.

Ketika LIPI didirikan pada 1967, lokakarya internasional yang pertama diadakan mengenai ketahanan pangan. Tahun berikutnya dibahas tentang sumber daya alam Indonesia, diikuti dengan teknologi yang cocok untuk menggarapnya. Sayangnya, penelitian yang dilakukan di Tanah Air umumnya bukanlah penelitian jangka panjang serta berkesinambungan dan tanpa dukungan dana yang memadai.

Akar permasalahan ini bisa ditelusuri pada UUD 1945 tentang pendidikan dan kebudayaan, yakni Pasal 31 Ayat 5: ”Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi…” Untuk menjalankan tugas memajukan iptek tersebut, tentu perlu dana besar. Oleh sebab itu, Pasal 31 Ayat 4 berbunyi: ”Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN serta APBD…”.

Untuk memajukan iptek tentu tidak cukup melalui pendidikan, juga harus dengan penelitian. Pendidikan dan penelitian dua unsur yang bisa dibedakan, tetapi sebetulnya tak bisa dipisahkan dan saling mendukung. Karena itu, seyogianya UUD 1945 Pasal 31 Ayat 4 diamandemen menjadi ”Negara memprioritaskan anggaran pendidikan dan penelitian sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN serta APBD…”

Karena amandemen itu belum dilakukan, maka pembentukan Kementerian Ristekdikti dapat membuka peluang bila lembaga penelitian yang ada jadi bagian integral dari kementerian tersebut. Jadi, lembaga-lembaga, seperti LIPI, BPPT, dan Batan jadi bagian utuh dari Kementerian Ristekdikti tak sekadar di bawah koordinasi. Hal itu bisa dilakukan misalnya dengan menempatkan kepala LIPI, BPPT, dan seterusnya merangkap deputi menteri (cukup tiga deputi) dengan tanpa mengubah struktur internal masing-masing lembaga riset tersebut. Dengan demikian, anggaran Kementerian Ristekdikti sebesar Rp 40 triliun itubisa dibagi dua untuk keperluan perguruan tinggi dan lembaga riset.

Bila gagasan ini dapat diterima, tentu struktur Kementerian Ristekdikti perlu ditata ulang. UU dan peraturan pendukung lainnya dapat dipersiapkan oleh pemerintah bekerja sama dengan DPR. Semuanya itu dalam rangka ”mencerdaskan kehidupan bangsa” sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar