Selasa, 09 Februari 2016

Esensi Syari'ah adalah Keadilan

Esensi Syari'ah adalah Keadilan

Mahbub Ma’afi  ;   Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
                                                     KOMPAS, 09 Februari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Beberapa waktu yang lalu muncul perdebatan tentang kedudukan konstitusi di hadapan ayat-ayat Al Quran. Itu adalah perdebatan yang salah arah dan dipaksakan oleh pihak-pihak tertentu demi kepentingan politik.

Sejak Proklamasi Kemerdekaan dan disepakatinya Pancasila dan UUD 1945 sebagai Dasar Negara, ulama kita telah menegaskan bahwa keduanya tidak dapat dipertentangkan dengan agama. Pandangan ulama Indonesia itu selama ini terkesan kurang bergema dalam skala internasional. Namun, dewasa ini dunia Islam semakin menyadari arti pentingnya hal itu.

Pemerintahan Maroko pada 25-27 Januari 2016 menggelar konferensi internasional di kota Marrakech, dihadiri tidak kurang 300 cendekiawan Muslim dari seluruh dunia. Tema yang diusungnya adalah "The Rights of Religious Minorities in Predominantly Muslim Lands: The Legal Framework and the Call to Action" ("Hak-hak Kelompok Agama Minoritas di Negeri Mayoritas Muslim: Kerangka Hukum dan Seruan untuk Bertindak").

 Pertemuan itu menghasilkan apa yang disebut Deklarasi Marrakech. Walaupun difokuskan pada masalah kelompok minoritas, secara keseluruhan deklarasi tersebut menekankan pentingnya sistem konstitusional yang melindungi hak-hak segenap warga negara secara imparsial.

Deklarasi itu menegaskan bahwa "Piagam Madinah" memuat tujuan-tujuan yang "selaras dengan konstitusi nasional berbagai negara dan Deklarasi Hak-hak Asasi Manusia Universal". Maka, diserukan kepada para cendekiawan Muslim di seluruh dunia untuk "mengembangkan konsep kewarganegaraan yang inklusif dan dapat menaungi seluruh golongan masyarakat, dengan tetap mendasarkan kepada tradisi dan warisan fikih Islam, sembari memperhatikan aneka ragam perubahan global yang terjadi".

Terbuktilah bahwa ulama Indonesia memiliki wawasan yang jauh ke depan, mendahului ulama-ulama di kawasan lain. Apakah pandangan ulama Indonesia tersebut didasarkan pada warisan fikih Islam?

"Sesungguhnya bangunan dan fondasi syariat itu adalah hikmah dan kemaslahatan manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Syariat secara keseluruhan adalah keadilan, kasih sayang, kemaslahatan, hikmah. Maka, setiap persoalan yang menyimpang dari keadilan mengarah ke kezaliman, dari rahmat ke sebaliknya, dari maslahat ke mafsadat, dan dari hikmah ke kesia-siaan maka bukan termasuk syariat" (Ibnu Qayyim al-Jawziyyah, I'lam al-Muwaqqi'in, juz, III, hal 5).

Pernyataan di atas menegaskan esensi yang harus diemban dalam hukum publik. Negara memiliki tanggung jawab untuk menegakkan keadilan dan kemaslahatan dengan berbagai macam aturan dan kebijakan yang dikeluarkannya.

Keadilan dan kemaslahatan sebagai acuan

Apabila esensi keadilan sudah tampak jelas, meskipun subyek ataupun format hukumnya tidak secara langsung diambil dari Al Quran dan Sunnah, maka di situlah syariat dan agama Allah (Ath-Thuruq al-Hukmiyyah, hal 18), dan dengan sendirinya wajib ditaati sebagai siyasah syar'iyyah (produk politik yang beresensi syari'at). Dalam hal ini, Pancasila dan UUD 1945 serta berbagai produk hukum di bawahnya masuk dalam kategori ini.

 Ini pula yang ditegaskan Ibnu Aqil, salah seorang pakar hukum Islam dari mazhab Hanbali, "Siyasah adalah kebijakan yang nyata-nyata menjadikan manusia lebih dekat kepada kebaikan dan menjauhi kerusakan meskipun tidak dibuat oleh Rasulullah SAW dan disinggung oleh wahyu" (Lihat, Ibnu Qayyim al-Jawziyyah, ath-Thuruq al-Hukmiyyah, hal 17).

Kiai Muhammad Nawawi Banten (1815-1897) secara lebih spesifik menjelaskan prinsip ketaatan warga negara sebagai berikut. "Apabila pemerintah membuat kebijakan dengan memerintahkan sesuatu yang telah diwajibkan syara' , maka kewajiban menjalankannya menjadi lebih kuat, memerintahkan sesuatu yang sunnah (dianjurkan oleh syara') maka menjadi wajib, dan memerintahkan sesuatu yang mubah (netral), sepanjang mengandung kemaslahatan umum-larangan merokok, umpamanya-maka wajib ditaati" (Nihayah az-Zain, hal 112).

Term "pemerintah" (ulil amri) dalam hal ini mengacu pada keseluruhan sistem politik yang berwenang untuk menetapkan hukum, perundang-undangan, dan peraturan-peraturan.

Pancasila dan UUD 1945 telah secara jelas menampakkan esensi keadilan dan kemaslahatan bagi segenap warga negara. Maka, ketaatan kepada dasar negara tersebut diwajibkan oleh syara' dan diharamkan menentangnya. Adapun produk-produk hukum di bawahnya, semua ditimbang dengan acuan yang sama, yaitu keadilan dan kemaslahatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar