Kamis, 31 Maret 2016

Tiongkok, UNCLOS 1982

Tiongkok, UNCLOS 1982

Ernesto Simanungkalit ;  Diplomat RI; Pandangan bersifat pribadi
                                                       KOMPAS, 31 Maret 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Indonesia menangkap kapal pencuri ikan Tiongkok, Kway Fey 10078, di perairan Indonesia pada Sabtu, 19 Maret, lalu. Peristiwa penangkapan kapal pencuri ikan seperti ini beberapa kali berlangsung sejak Indonesia secara tegas memberlakukan kebijakan anti pencurian ikan (illegal, unreported, and unregulated fishing/ IUUF) yang didukung masyarakat, bahkan dunia.

Yang berbeda dari peristiwa biasanya adalah kapal pencuri ikan Tiongkok ini dikawal oleh kapal patroli Tiongkok yang kemudian menghalangi tugas-tugas hukum aparat Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan intimidasi dan kekerasan. Hasil dari tindak kekerasan aparat resmi Tiongkok terhadap aparat resmi Indonesia adalah kegagalan aparat Indonesia membawa barang bukti pencurian ikan, yaitu kapal Kway Fey 10078.

Salah dan berbahaya

Kementerian Luar NegeriTiongkok menyatakan bahwa tindakan aparat Tiongkok terhadap aparat Indonesia karena Kway Fey 10078 sedang melakukan normal activities di wilayah traditional Chinese fishing ground. Karena itu, aparat Tiongkok wajib melindunginya dari serangan dan pelecehan yang dilakukan oleh armada Indonesia. Lebih lanjut, Pemerintah Tiongkok meminta Pemerintah Indonesia segera melepas dan menjamin keamanan seluruh anak buah kapal Kway Fey yang saat ini ditahan.

Ini adalah pertama kalinya sejak 1293, tahun ketika Tiongkok menyerang Kerajaan Singosari, aparat Tiongkok secara resmi menyerang aparat Indonesia dengan dalih yang tidak masuk akal.

Tiongkok sebagai negara pihak UNCLOS 1982 memang dikenal tidak mematuhi hukum laut internasional dengan mengeluarkan klaim Peta Sembilan Titik dan Garis pada tahun 2009 dengan alasan sejarah.

Dalih bahwa Tiongkok melakukan kegiatan perikanan di traditional fishing ground adalah salah dan berbahaya. Salah karena UNCLOS 1982 tidak mengenal istilah traditional fishing ground. UNCLOS 1982 hanya mengakui dan mengenal traditional fishing rights dalam konteks kegiatan perikanan tradisional suatu negara yang berada dalam perairan negara kepulauan yang menjadi tetangganya.

Hak itu hanya diatur dalam rezim negara kepulauan dan itu pun hanya tertulis dalam satu pasal, yaitu pasal 51 ayat 1. Atas dasar pengakuan inilah Indonesia memberikan traditional fishing rights kepada nelayan Malaysia melalui suatu perjanjian bilateral. Praktiknya, Malaysia sudah tidak menggunakan hak ini karena perekonomian Malaysia di Serawak yang maju oleh industri sawit dan kayu tropis.

Selain Indonesia-Malaysia, pemberian traditional fishing rights sesuai dengan UNCLOS 1982 juga dilakukan dalam perjanjian PNG-Solomon Islands: Pacific Islands Treaty 1989 (Customary Fishing Rights). Indonesia-Australia memiliki perjanjian traditional fishing rights bagi nelayan di kawasan Nusa Tenggara Timur yang secara tradisional dengan perahu tradisional dan tanpa GPS selalu berkunjung ke Ashmore Reef Australia untuk keperluan ritual dan istirahat melalui MOU 1974 dan Agreed Minutes 1989.

Meskipun UNCLOS 1982 tidak mengenal traditional fishing ground, konsep ini ada dalam konteks pengaturan domestik seperti dilakukan di Fiji dan Samoa dalam rangka kegiatan perikanan tradisional di dalam zona konservasi maritim. Konsep ini diberikan dalam rangka perlindungan alam dan kesejahteraan masyarakat pantai tradisional suatu negara. Jelas bahwa sifatnya sangat domestik dan, oleh karena itu, tidak diakui oleh UNCLOS 1982.

Dalih Tiongkok berbahaya karena berarti Tiongkok kembali tidak mematuhi UNCLOS 1982 dengan alasan historis. Dalam Peta Sembilan Titik dan Garis serta argumen traditional fishing ground terdapat suatu kesamaan berpikir, yakni bahwa Tiongkok berhak melakukan apa pun juga yang menurut Tiongkok merupakan suatu hal yang bersejarah dan tradisional.

Apabila argumen ini diterima, bisa jadi semua pelabuhan Indonesia yang pernah didatangi Cheng Ho bisa diklaim sebagai milik Tiongkok karena memiliki sejarah yang lama dengan Tiongkok. Argumentasi ini berbahaya karena berarti Tiongkok menganggap perairan Natuna adalah perairan domestik Tiongkok sehingga diberlakukan konsep traditional fishing ground.

Dukungan aparat resmi

Dukungan aparat resmi Tiongkok dalam melakukan IUUF di wilayah negara lain sebenarnya merupakan suatu pelanggaran prinsip hukum internasional bahwa negara bendera bertanggung jawab atas kegiatan IUUF kapal dengan benderanya, dan hal ini dapat diterjemahkan bahwa Tiongkok adalah pelaku state-sponsored fishery crimes. Penting menyimak berita bahwa Argentina baru saja menembak kapal IUUF Tiongkok di zona ekonomi eksklusif Argentina, dan Tiongkok juga menyatakan kekesalan terhadap Argentina.

Pernyataan juru bicara Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta agar Indonesia dapat menangani masalah ini dengan baik dan mempertimbangkan kondisi hubungan bilateral RI-Tiongkok secara keseluruhan di masa datang memberi suatu pesan yang kurang konstruktif dari Tiongkok.

Seharusnya Tiongkok memahami bahwa kebijakan anti IUUF adalah bagian dari Visi Poros Maritim Dunia yang dapat saja disinergikan dengan Maritime Silk Road dan One Belt One Road (OBOR). Tiongkok seharusnya sadar bahwa sabuk OBOR bagian selatan melalui wilayah Indonesia dan hubungan yang kurang baik dengan Indonesia akan memaksa Indonesia memotong sabuk itu. Indonesia adalah negara yang mengontrol selat-selat penting navigasi dunia yang mana keamanan dan kesejahteraan Tiongkok sangat tergantung kepada penanganan Indonesia di kawasan ini.

Yang menjadi pertanyaan besar saat ini adalah mengapa Tiongkok rela mengorbankan nama baik dan juga hubungan personal yang baik antara Presiden Indonesia dan Presiden Xi Jinping untuk suatu klaim yang tidak berdasar? Apakah ini merupakan sinyal bahwa pada suatu saat akan ada lagi peristiwa Singosari II dengan teater di Natuna? Lalu apakah protes keras saja cukup bagi Indonesia? Apakah langkah tegas seperti menyeret Tiongkok ke ITLOS sebagai pendukung IUUF tidak pantas dilakukan?

Indonesia adalah negara pihak UNCLOS 1982 yang taat pada hukum laut internasional. Sudah saatnya Indonesia memikirkan kemungkinan menggugat Tiongkok ke ITLOS. Beranikah kita? ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar