Selasa, 19 April 2016

Legislasi Pajak dan Dokumen Panama

Legislasi Pajak dan Dokumen Panama

Adrianto Dwi Nugroho ;   Dosen Ilmu Hukum Pajak
                                                        KOMPAS, 19 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Skandal Panama Papers (Dokumen Panama) menyisakan pekerjaan penegakan hukum yang rumit. Harapan tinggi dilambungkan agar aparat penegak hukum dan lembaga yudisial mampu menghadirkan keadilan dalam merespons dugaan kejahatan finansial yang dilakukan para pemodal negeri ini.

Pada saat yang sama, peristiwa ini jadi momentum bagi pemerintah dan parlemen merumuskan legislasi pajak yang antisipatif dan preventif terhadap praktik penghindaran dan pengelakan pajak berbasis penanaman modal di luar negeri (offshore investment). Ada empat peluang perbaikan legislasi pajak di Indonesia pasca Dokumen Panama.

Peluang perbaikan

Pertama, Dokumen Panama memberikan dorongan politik yang kuat bagi pembuat UU untuk meneruskan pembahasan Rancangan UU tentang Amnesti Pajak. Informasi dan data offshore investment oleh wajib pajak dalam negeri yang terdapat dalam dokumen tersebut dapat menjadi data pembanding dalam upaya identifikasi potensi penerimaan negara yang diperoleh dari penerapan amnesti pajak. Dengan potensi yang jelas, posisi tawar pemerintah dalam mengimbau para pemodal besar untuk memanfaatkan kebijakan ini akan jadi lebih kuat sehingga tingkat keberhasilan amnesti pajak akan meningkat.

Kedua, Dokumen Panama mendesak pembuat UU untuk memperbaiki aturan anti penghindaran pajak (anti-avoidance rule), khususnya terkait pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap wajib pajak dalam negeri yang menguasai badan usaha di luar negeri atau controlled foreign corporation (CFC).

Pasal 18 Ayat (2) UU PPh mengatur wewenang Direktur Jenderal Pajak (DJP) untuk menetapkan saat diperolehnya dividen bagi wajib pajak dalam negeri yang memiliki 50 persen saham atau lebih, baik secara individual maupun kolektif, pada badan usaha di luar negeri yang tidak tercatat di bursa efek. Tujuannya agar wajib pajak tersebut tidak menghindar dari pembayaran PPh atas dividen yang berasal dari offshore investment, walaupun secara faktual tidak ada dividen yang direpatriasi. Dokumen Panama membuktikan bahwa aturan ini mudah diantisipasi oleh wajib pajak sehingga tidak mampu mencegah penghindaran pajak yang dilakukan di negara yang memberikan perlindungan pajak (tax haven).

Dari Dokumen Panama diketahui bahwa pembentukan rangkaian perusahaan cangkang (shell company) yang kompleks telah membentuk dinding tebal yang melindungi para pemilik modal dari penetrasi otoritas pajak. Alhasil, pemilik modal leluasa dalam memanfaatkan dananya (ABC Australia: 4 April 2016). Modus kejahatan yang terungkap dalam Dokumen Panama menjadi bahan inventaris berharga dalam merumuskan aturan CFC yang baru. Aturan tersebut harus mampu menjerat perusahaan cangkang dari lapis yang terluar hingga lapis yang terdalam.

Ketiga, Dokumen Panama juga menguatkan alasan pemerintah, khususnya DJP, untuk dapat mengakses data perbankan milik wajib pajak dalam negeri. Urgensinya tidak lagi terbatas pada keikutsertaan Indonesia pada kerja sama global pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan, juga untuk mengintersepsi aliran dana yang keluar dari Indonesia dan berpotensi untuk berada di luar Indonesia dalam jangka waktu tidak tertentu.

Intersepsi ini tidak serta-merta bertujuan untuk melarang offshore investment oleh pemodal dalam negeri, tetapi untuk mengidentifikasi jumlah dana yang keluar dari Indonesia. Dalam hal terjadi dugaan ketidakpatuhan wajib pajak, data ini diberdayakan untuk menginisiasi penegakan hukum.

Keempat, Dokumen Panama memberikan dorongan politik yang kuat bagi pembuat UU di bidang perpajakan untuk merekognisi lembaga trust. Dokumen Panama mengungkapkan bahwa penghindaran dan pengelakan pajak yang melibatkan firma investasi besar di Panama ini dilakukan pertama-tama dengan membentuk lembaga trust. Dalam lembaga tersebut terdapat tiga pihak, yaitu wajib pajak yang bertindak sebagai penutup (settlor), firma investasi yang bertindak sebagai penerima aset (trustee), dan seorang penerima manfaat (beneficiary).

Dalam penguasaan trustee, gunggung dana yang membentuk trust selanjutnya digunakan untuk membentuk shell company, yang dalam Dokumen Panama dideskripsikan sebagai perusahaan yang tidak memiliki kantor dan karyawan, atau dikenal dengan paper company.

Perusahaan inilah yang rawan digunakan untuk perbuatan kriminal atau pengelakan kewajiban hukum tertentu (ABC Australia: 4 April 2016), termasuk penghindaran dan pengelakan pajak. Peluang pengaturan pemungutan PPh atas lembaga trust masih terbuka lebar.

Bahaya laten

Akhirnya, penghindaran dan pengelakan pajak merupakan bahaya laten karena setiap wajib pajak senantiasa ingin menanggung beban pajak yang seringan-ringannya. Sebagaimana dibuktikan oleh Dokumen Panama, offshore investment menjadi pilihan utama wajib pajak besar untuk menghindar dan mengelak dari kewajiban pajak di dalam negeri.

Bagi pembuat undang-undang, Dokumen Panama harus dinilai sebagai bahan legislasi berharga dalam upaya pemberantasan praktik-praktik penggerusan basis penerimaan pajak. Legislasi yang tanpa celah dan pemanfaatan teknologi informasi yang optimal akan mendekatkan negara pada tujuan ini sehingga pada akhirnya akan mendongkrak penerimaan negara dari pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar