Jumat, 29 April 2016

(Salah) Arah Revisi UU Pilkada

(Salah) Arah Revisi UU Pilkada

Saldi Isra  ;   Profesor Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang
                                              MEDIA INDONESIA, 25 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

JIKA melacak kelemahan sub stantif Undang-Undang No mor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), sejak semula telah menjadi pemahaman kolektif bahwa dasar hukum pilkada serentak ini memerlukan revisi. Tanpa perubahan, makna hakiki kepala daerah `dipilih secara demokratis' sebagaimana termaktub dalam Pasal 18 ayat (4) UUD RI Tahun 1945 (UUD 1945) sulit diwujudkan. Apalagi, setelah mengikuti pilkada serentak 9 Desember 2015, dalam batas penalaran yang wajar tanpa melakukan legislative review, semua catatan kelemahan potensial menghadirkan demokrasi prosedural belaka.

Secara umum, paling tidak dua persoalan dalam UU Pilkada memerlukan revisi, yang boleh dikatakan cukup fundamental. Masalah yang paling utama berkaitan dengan calon dan proses pencalonan. Dalam ihwal persoalan pertama, setidaknya tersingkap tiga isu besar, yaitu (1) syarat, perekrutan, dan pengajuan pasangan calon oleh partai politik peserta pilkada, (2) kemungkinan pilkada dilaksanakan dengan calon tunggal, dan (3) ambang batas calon perseorangan.Sementara itu, persoalan kedua lebih banyak terkait dengan penyelesaian sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Arah revisi

Salah satu masalah mendasar yang menjadi perhatian serius berkenaan dengan proses pencalonan ialah berkaitan dengan persyaratan pasangan calon. Disadari, UU Pilkada telah menentukan bermacam persyaratan bagi mereka yang berminat mengajukan diri sebagai calon. Apalagi, MK telah memperlonggar persyaratan ihwal bekas narapidana untuk dapat bertarung dalam kontestasi pilkada.

Dalam konteks itu, seharusnya pemilik yang berwenang merevisi UU Pilkada tak perlu menghabiskan waktu memperdebatkan ulang ihwal syarat yang harus dipenuhi calon. Agar pilihan revisi UU Pilkada memberikan makna mendasar untuk mendorong proses politik yang lebih substantif membangun demokrasi daerah, arah revisi mestinya memperdebatkan dan menambahkan soal-soal yang lebih mendasar.

Sebagaimana dikemukakan dalam Ihwal Revisi UU Pilkada (Saldi Isra, 2016), bila revisi memberikan perhatian soal pencalonan, itu seharusnya berfokus pada pengajuan pasangan calon. Misalnya, bagaimana proses pencalonan bisa memberikan jaminan agar penentuan pasangan calon dilakukan secara demokratis dalam arti yang sesungguhnya. Dari pengalaman Pilkada Serentak 2015, mayoritas partai politik mengabaikan keniscayaan proses yang terbuka dan partisipatif dalam menentukan pasangan calon.Padahal, UU Pilkada telah memberikan isyarat bahwa pencalonan dilakukan secara demokratis.

Tak hanya itu, UU No 2/2011 tentang Partai Politik secara eksplisit mensyaratkan bakal pasangan calon direkrut dengan proses yang demokratis dan terbuka. Bagaimanapun, dengan proses begitu, partai politik harus mendengar dan menangkap aspirasi pemilih dalam menentukan pasangan calon.

Untuk mengulangi usul dalam tulisan itu, jika memang hendak mewujudkan proses pemilihan yang berkualitas, demokratis, dan partisipatif, revisi UU Pilkada harus membuat pengaturan yang memastikan proses pencalonan ‘yang dilakukan secara demokratis dan terbuka’ dipenuhi partai politik. Caranya, persyaratan yang ‘dilakukan secara demokratis dan terbuka’ harus dipenuhi partai politik sebelum mengajukan pasangan calon. Jika proses ‘demokratis dan terbuka’ tidak dipenuhi, KPUD harus menolak calon yang diajukan atau didaftarkan partai politik. Dengan memasukkan gagasan ini, revisi akan memiliki tujuan dan arah yang sangat jelas dalam pilkada.

Dengan menggunakan cara dasar berpikir demikian, revisi UU Pilkada tidak perlu masuk wilayah yang telah diatur sebelumnya, termasuk soal pemberhentian bagi posisi tertentu sebagaimana telah diputuskan MK. Bahkan, hal ihwal bekas narapidana yang diperlonggar MK, sekalipun banyak pihak memperdebatkan peluang bekas narapidana (termasuk mantan terpidana korupsi) mengajukan diri sebagai calon, revisi pun tidak perlu mengubah substansi putusan MK.

Dalam soal ini, seharusnya partai politik yang lebih selektif dalam mengajukan pasangan calon. Misalnya, jika partai politik memang memiliki komitmen dalam agenda pemberantasan korupsi, pihak yang pernah dipidana dalam kasus korupsi tidak diajukan sebagai calon.

Dorongan partai politik lebih selektif dan ketat di dalam mengajukan calon karena salah satu alasan mendasar penyempurnaan syarat calon di dalam UU Pilkada ialah menciptakan kepala daerah/wakil kepala daerah yang memiliki kompetensi, integritas, kapabilitas, dan memenuhi unsur akseptabilitas. Artinya, sekalipun menyebutkan beberapa kondisi, syarat ‘integritas’ seharusnya dijadikan sebagai roh untuk menentukan calon.

Dengan penempatan demikian, tentunya alasan menerima calon yang pernah dipidana karena kasus korupsi tidak cukup kuat. Keterpenuhan persyaratan integritas itu tidak cukup ditutup dengan langkah mengumumkan secara terbuka bahwa yang bersangkutan pernah dipidana dan tindak pidana yang dilakukan.

Begitu juga dengan calon tunggal, revisi UU Pilkada tidak perlu memperdebatkan itu kembali. Secara hukum, putusan MK lebih dari cukup untuk menutup kemungkinan ancaman pilkada dengan calon tunggal. Kalaupun akan tetap direvisi, DPR dan pemerintah cukup mengadopsi substansi putusan MK. Dalam konteks itu, tidak perlu merumuskan ancaman hukuman bagi partai politik yang tidak mengambil kesempatan mengajukan pasangan calon. Artinya, mengajukan atau tidak mengajukan pasangan calon semestinya dimaknai sebagai sebuah hak dan sekaligus pilihan politik dari partai politik. Bilamana kinan ancaman pilkada dengan calon tunggal. Kalaupun akan tetap direvisi, DPR dan pemerintah cukup mengadopsi substansi putusan MK. Dalam konteks itu, tidak perlu merumuskan ancaman hukuman bagi partai politik yang tidak mengambil kesempatan mengajukan pasangan calon. Artinya, mengajukan atau tidak mengajukan pasangan calon semestinya dimaknai sebagai sebuah hak dan sekaligus pilihan politik dari partai politik. Bilamana tidak mengajukan pasangan calon, biarkan rakyat yang menilai eksistensi partai politik dalam membangun demokrasi di daerah.

Dalam kebutuhan proses pencalonan, selain memastikan arah revisi yang terkait dengan alasan memastikan proses `dilakukan secara demokratis dan terbuka', langkah legislative review UU Pilkada seharusnya tak berujung pada pilihan mempersempit ruang muncul nya calon perseorangan. Penegasan itu diperlukan karena sejak semula sebagian partai politik di DPR kelihatan terlalu bernafsu untuk memperbesar persentase jumlah dukungan yang harus dipenuhi kalangan yang hendak maju sebagai calon, tapi tidak menggunakan bendera partai politik. 
Bilamana ditelusuri perdebatan di sekitar rencana ini, salah satu alasannya ialah membangun kesetaraan dukungan dengan calon yang diajukan partai politik.

Dalam batas penalaran yang wajar, pemikiran bahwa dukungan yang seharusnya dipenuhi calon perseorangan setara dengan dukungan calon yang diajukan partai politik ialah cara berpikir yang sangat tidak demokratis. Jika hendak dimaknai secara benar, dukungan yang diraih partai politik dalam pemilu legislatif sebetulnya tak begitu tepat sekaligus dijadikan dukungan dalam pilkada.

Alasannya sangat sederhana, mandat rakyat dalam pemilu legislatif ialah memilih anggota legislatif. Gugatan yang patut dikemukakan ialah mengapa mandat untuk mengisi anggota legislatif direkayasa menjadi ambang batas pencalonan eksekutif dalam pilkada? Apakah partai politik sadar bahwa pilihan rakyat dalam pemilu legislatif sering tak sejalan dengan pilihan di ranah eksekutif?

Dalam soal ini, telah terlalu sering dikemukakan bahwa pilihan menaikkan batas dukungan membuktikan betapa kuatnya resistensi sejumlah partai politik kepada calon perseorangan. Padahal, jika disa dari, membuka ruang bagi calon perseorangan akan memberikan daya dorong bagi partai politik untuk menghadirkan calon yang memiliki kemampuan bersaing dan menciptakan alternatif pilihan bagi rakyat. Seharusnya, syarat calon perseorangan tidak dinaikkan.

Karena itu, ketika tebersit keinginan menaikkan syarat dukungan, partai politik sedang mengancam pertumbuhan demokrasi dalam arti yang sesungguhnya.Tak hanya itu, jika melihat perkem bangan di berbagai daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada 2017, sangat mungkin pilihan politik menaikkan dukungan itu sengaja ditujukan untuk menjegal kalangan tertentu.

Seharusnya, bila hendak memosisikan pilkada sebagai suatu proses politik yang menggembirakan, syarat dukungan calon perseorangan harus diturunkan. Setidaknya, jumlah dukungan bagi mereka yang memilih jalur perseorangan tidak lebih besar daripada jumlah dalam UU Pilkada yang berlaku. Dalam hal syarat dukungan dikurangi, revisi UU Pilkada harus mengarah pada pembentukan aturan yang bisa menilai secara benar dan valid sebagai bukti dukungan yang diajukan bakal calon perseorangan.
Tanpa penilaian itu, sangat mungkin bukti dukungan yang disampaikan ke KPUD didapatkan dengan cara yang jauh dari proses yang dibenarkan secara hukum. Kiranya, dalam revisi UU Pilkada, arah revisi bukan menambah syarat dukungan, melainkan pada validasi bukti dukungan.

Soal besar kedua berkenaan dengan penyelesaian sengketa hasil pilkada di MK. Dalam ihwal ini, arah revisi mestinya fokus pada ambang batas dalam mengajukan sengketa hasil. Jika merujuk ke Pasal 158 UU Pilkada, proses pembuktian pemohon yang berada dalam selisih suara kurang dari 2% (satu setengah, satu, atau setengah) sesuai dengan jumlah penduduk. Arah revisi UU Pilkada ialah tetap mempertahankan ambang batas.Jika dalam proses persidangan awal terdapat cukup bukti bahwa telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (`TSM'), MK bisa menerobos ambang batas. Dengan arah ini, revisi dapat mengantisipasi segala ben tuk kejahatan di dalam pilkada yang berlindung di balik ambang batas.

Langkah pemerintah

Berdasarkan Pasal 20 UUD 1945, proses legislasi (termasuk revisi) melibatkan DPR dan pre siden (pemerintah). Artinya, revisi UU Pilkada tidak sepenuhnya menjadi wewenang DPR, tetapi juga menjadi wewenang presiden. Hal ihwal ini, Pasal 20 ayat (2) UUD 1945, menyatakan setiap RUU dibahas DPR dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Dengan memaknai secara benar dan tepat logika konstitusional fungsi legislasi itu meski mayoritas partai politik hendak bergerak atau membawa revisi UU Pilkada ke arah yang berbeda, pemerintah dapat menghambat pergerakan itu.

Contoh, dalam soal persentase dukungan calon perseorangan, sejauh pemerintah tidak bersikap serupa, manuver menaikkan itu tidak perlu terlalu dikhawatirkan. Kondisinya akan berbeda seandainya pemerintah memiliki sikap yang sejalan dengan kelompok pendukung kenaikan persentase. Dalam soal ini, Presiden Joko Widodo telah memperingatkan tidak perlu menaikkan persentase yang dimaksud. Tentunya, peringatan Jokowi menjadi perintah kepada menteri yang mewakili presiden dalam pembahasan revisi UU Pilkada di DPR.

Sebagai pihak yang posisinya sama kuatnya dengan DPR dalam pembahasan dan persetujuan bersama sebuah RUU, pemerintah mestinya mampu menjadi benteng terakhir agar revisi tidak bergerak ke arah yang semakin menjauh dari proses yang lebih demokratis.Pilihannya sangat terbatas, jika manuver politik revisi UU Pilkada mengancam kehidupan demokratis, pemerintah harus menggunakan kuasa dalam Pasal 20 ayat (3) UUD 1945, yaitu menolak memberikan persetujuan bersama. Dengan menggunakan kuasa konstitusional itu, pemerintah bisa mencegah revisi UU Pilkada bergerak ke arah yang salah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar