Rabu, 20 April 2016

Tindakan Sah Penghentian Reklamasi

Tindakan Sah Penghentian Reklamasi

Asep Warlan Yusuf ;   Dosen Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung
                                                   KORAN SINDO, 19 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Keputusan pemerintah melalui menteri kelautan dan perikanan (KKP) dengan rekomendasi DPR, kembali dinyatakan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.  Pernyataan menghentikan pembangunan reklamasi Teluk Jakarta untuk sementara waktu dinilai sudah tepat, benar, aspiratif, dan sah menurut hukum. Mengapa demikian? Karena ada beberapa pertimbangan hukum yang menjadi dasar pengambilan keputusan tersebut, antara lain dari aspek pemerintahan, lingkungan hidup, kelautan, dan tata ruang.

Pertama, berdasarkan Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 27/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, dinyatakan bahwa penyelenggaraan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilaksanakan menurut asas otonomi, asas dekonsentrasi, asas tugas pembantuan, dan kekhususan sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam ketentuan penyelenggaraan pemerintahan DKI, selain dilaksanakan berdasarkan asas-asas otonomi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan yang sama dengan daerah otonom lain, juga dilaksanakan penyelenggaraan berdasarkan kekhususan sebagai ibu kota RI tentunya banyak hal yang melibatkan pemerintah pusat. Rencana kebijakan dan program reklamasi Teluk Jakarta merupakan hal strategis yang berdampak pada kepentingan nasional tidak cukup diselenggarakan Pemda DKI, sehingga harus melibatkan pemerintah pusat.

Pemda DKI tidak/tanpa adanya komunikasi, koordinasi, dan sinergi secara administrasi, teknis, maupun yuridis atas kebijakan dalam penyelenggaraan reklamasi Teluk Jakarta dengan pemerintah pusat, maka produk hukum dari penyelenggaraan itu adalah cacat hukum dan harus dibatalkan. Kedua, dari aspek lingkungan hidup, dengan merujuk pada UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), maka reklamasi Teluk Jakarta belum memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam UU. Sebut saja belum dilakukan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS).

Di dalam Pasal 15 ayat (1) UU PPLH dinyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan wilayah atau kebijakan, rencana, atau program. Dari ketentuan itu, jelas reklamasi Teluk Jakarta wajib dibuat KLHS untuk memastikan aspek lingkungan hidup telah menjadi dasar dan terintegrasi di dalamnya.

Kata ”memastikan” dalam ketentuan ini adalah adanya dokumen hukum hasil penilaian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan, yang menyatakan daya dukung dan daya tampung lingkungan tidak terlampaui. Apabila terlampaui maka wajib diperbaiki atau tidak diperbolehkan lagi.

Selain dokumen hasil penilaian KLHS, kegiatan reklamasi Teluk Jakarta juga perlu dilakukan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) terpadu karena berada dalam satu kesatuan ekosistem dan lintas instansional, sehingga amdalnya tidak dapat dipecah-pecah per kegiatan reklamasi, hanya untuk menjadikan kewenangan amdal berada di Gubernur DKI.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kelautan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 301/2016 untuk melakukan kajian dan pengawasan pada reklamasi pantura yang harus ditaati oleh Pemda DKI. Dengan demikian, baik kewajiban pembuatan KLHS maupun amdal terpadu dalam rencana, kebijakan, dan program reklamasi Teluk Jakarta merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Tanpa adanya KLHS dan amdal terpadu dalam reklamasi Teluk Jakarta, maka dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap UU PPLH dan PP Nomor 27/2012 tentang Izin Lingkungan. Ketiga, aspek kelautan dan pesisir di dalam Pasal 16 (1) jo Pasal 50 ayat (1) UU Nomor 1/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dinyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil secara menetap, wajib memiliki izin lokasi.

Menteri berwenang memberikan dan mencabut izin lokasi tersebut di wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil lintas provinsi, kawasan strategis nasional, kawasan strategis nasional tertentu, dan kawasan konservasi nasional. Ketentuan terbaru dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tersebut menunjukkan pemanfaatan ruang pada kawasan perairan pesisir yang berada pada kawasan strategis nasional seperti DKI, jelas mengharuskan adanya keterlibatan dari KKP.

Perihal Pemprov DKI tidak melibatkan KKP dalam melakukan reklamasi Teluk Jakarta, jelas tidak sesuai atau bertentangan dengan UU Nomor 1/2014. Apabila pemprov DKI terus melanjutkan kegiatan reklamasi Teluk Jakarta, menteri KKP berwenang mencabut izin lokasi. Keempat, aspek tata ruang di dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang (PR) dinyatakan bahwa negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Yang dimaksud kemakmuran rakyat dalam UU PR tersebut disebutkan ukurannya, yakni: a) memperoleh kesejahteraan dan keadilan yang merata; b) mendapatkan ruang yang aman, nyaman, sehat, bersih, produktif, indah, dan berkelanjutan; c) bebas dari bencana; d) keselarasan dan keserasian antardaerah; e) memperoleh nilai tambah dari ruang; f) mengakui, menghormati, dan memenuhi hak setiap hak setiap orang; dan g) memperoleh penggantian yang layak.

Penataan ruang harus melalui dan oleh hukum, artinya dalam rangka penataan ruang ini berfungsi terutama dalam hal jaminan pemerintahan dan pengayoman hukum. Dalam bidang jaminan pemerintahan, berdasarkan asas kebebasan untuk mengungkapkan diri dan asas kesempatan yang sama. Faktor keterbukaan dan peran serta adalah faktorfaktor yang terutama mendukung upaya hukum dalam penataan ruang.

Berdasarkan Pasal 65 ayat 1 UU Nomor 26/2007 disebutkan bahwa penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan oleh pemerintah dan melibatkan peran masyarakat. Jelaslah apabila penataan ruang yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang tanpa melibatkan masyarakat, harus dikualifikasikan sebagai cacat prosedur, yang berarti cacat hukum. Dari ketentuan tersebut jelas tidak diperbolehkan terjadi adanya sikap arogansi pemilik modal yang terkesan menggampangkan dan melecehkan prosedur, yang kerap dibarengi kolusi dengan penyelenggara pemerintahan.

Hal ini diduga kuat terjadi karena dorongan keserakahan, ketamakan, dan kerakusan akan pemanfaatan ruang, dengan mengabaikanhak-hakmasyarakat lainnya. Sebagaimana juga telah dinyatakan oleh Menteri KKP Susi Pudjiastuti bahwa Gubernur DKI Jakarta telah mengeluarkan izin reklamasi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52/1995, yang mengabaikan rekomendasi Menteri KKP.

Padahal, saat itu belum ada aturan terkait dengan reklamasi nasional. Aturan soal reklamasi nasional, baru keluar pada 2007 melalui UU Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Perpres Nomor 122/2012 yang mengatur kewenangan Kementerian KKP mengeluarkan izin terkait dengan kawasan strategis nasional tertentu. Reklamasi juga dilakukan tanpa adanya perda zonasi wilayah pesisir.

Dari uraian singkat di atas, tindakan hukum pemerintah pusat menghentikan sementara reklamasi Teluk Jakarta patut diapresiasi, karena sudah tepat, benar, aspiratif, dan sah menurut hukum. Kita tidak menolak adanya reklamasi Teluk Jakarta untuk kepentingan perluasan wilayah DKI, namun tentunya semua aspek hukum baik proses maupun substansinya harus dijalankan secara konsisten.

Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama yang ngotot mengacu pada KeputusanPresidenNomor 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Jakarta dan upaya pengesahan raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi DKI Jakarta dan raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta, tampaknya tidak relevan lagi dengan keadaan hukum yang baru, sehingga belum cukup kuat menjadi rujukan hukum dalam reklamasi Teluk Jakarta.

Sebagaimana saran dari pemerintah pusat, sebaiknya pihak Pemda DKI melakukan komunikasi, koordinasi, dan bersinergi dengan pemerintah pusat dalam menjalankan reklamasi Teluk Jakarta. Para pihak yakni pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat duduk bersama untuk mengkaji dan meneliti secara komprehensif, kohesif, dan konsisten. Karena untuk kebijakan yang strategis ini tidak sekadar mencapai keabsahan (legalitas), tetapi juga legitimasi.

Reklamasi Teluk Jakarta itu memiliki dimensi multidisiplin, multisektor, dan multi-stakeholder yang tentunya harus ditempuh meski membutuhkan waktu, biaya, dan energi. Namun demikian, diharapkan akan diperoleh kebaikan bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar