Jumat, 17 Juni 2016

Ironi Kebijakan Impor Ikan

Ironi Kebijakan Impor Ikan

Rokhmin Dahuri ;   Ketua Umum Gerakan Nelayan dan Tani Indonesia (Ganti)
                                                         KOMPAS, 14 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Di tengah gencarnya klaim Kementerian Kelautan dan Perikanan tentang melimpahnya ikan di laut Indonesia setahun terakhir, tiba-tiba Senin (6/6) lalu kementerian ini mengeluarkan kebijakan untuk mengimpor ikan. Impor ikan ini secara luas meliputi semua jenis ikan, kecuali jenis-jenis ikan yang dilindungi dan dilarang untuk diperdagangkan di pasar domestik.

Kebijakan ini bukan hanya ironis, tetapi juga sangat menyesakkan dada.  Pasalnya, pertama, Indonesia negara kepulauan terbesar di dunia, yang tiga perempat wilayahnya berupa laut dengan potensi produksi lestari (maximum sustainable yield/ MSY) ikan laut yang besar 7,3 juta ton/tahun, sekitar 8 persen total MSY stok ikan laut dunia.  Di perairan umum darat (danau, sungai, waduk, dan perairan rawa tawar) terdapat pula potensi produksi ikan 0,9 juta ton/tahun.

Selain itu, total potensi produksi perikanan budidaya (aquaculture)  di laut, perairan payau (tambak), dan perairan tawar diperkirakan 60 juta ton/tahun.  Dengan demikian, Indonesia sejatinya memiliki total potensi produksi perikanan tangkap dan perikanan budidaya 68,2 juta ton/tahun, alias terbesar di dunia (FAO, 2012). Sementara, dengan konsumsi ikan per kapita sekitar 38 kilogram dan jumlah penduduk 254 juta, total kebutuhan ikan nasional hanya sekitar 9,7 juta ton/tahun.  Artinya, jika sektor perikanan dikelola secara cerdas dan benar, Indonesia tak hanya akan mampu memasok ikan untuk kebutuhan domestik, tetapi juga bisa mengekspor beragam produk perikanan untuk kebutuhan global (feeding the world) secara berkelanjutan.

Kedua, sepanjang sejarah NKRI, baru kali ini pemerintah mengeluarkan kebijakan impor ikan secara luas. Sebelumnya, memang Indonesia mengimpor ikan, tetapi sebagian besar berupa tepung ikan sebagai bahan baku untuk industri pakan ternak dan ikan, dan jenis-jenis ikan yang tak bisa diproduksi di dalam negeri, seperti salmon dan kepiting alaska.  Itu pun dengan volume terbatas, dan nilainya kecil. Contohnya, pada 2004 total nilai ekspor perikanan Indonesia sebesar 2,9 miliar dollar AS, dan nilai impornya hanya 0,1 miliar dollar AS.  Lalu, pada 2014 nilai ekspor perikanan mencapai 4,7 miliar dollar AS, sedangkan impornya 0,46 miliar dollar AS.

Ketiga, kalau betul berkat kebijakan moratorium eks kapal asing, transhipment (alih muat ikan di laut dari kapal penangkap ke kapal pengangkut), dan penggunaan seluruh jenis pukat hela serta pukat tarik, membuat ikan di laut melimpah, seharusnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) jauh sebelumnya sudah mempersiapkan teknologi penangkapan ikan (kapal ikan dan alat tangkap) beserta SDM nelayannya yang mampu menangkap ikan yang berlimpah itu secara lebih produktif, efisien, dan ramah lingkungan.

Selain itu, sistem rantai dingin, transportasi, dan logistik perikanan pun mestinya dibenahi lebih dulu.  Namun, karena tanpa persiapan memadai, produksi perikanan tangkap (volume pendaratan ikan) di hampir semua pelabuhan perikanan dan nilai ekspor perikanan pada 2015 turun drastis.   Kalau pada 2014 nilai ekspor perikanan 4,7 miliar dollar AS, di 2015 terjun bebas menjadi hanya 2 miliar dollar AS.

Sebenarnya, lonceng peringatan kelangkaan bahan baku ikan bagi industri pengolahan hasil perikanan akibat sejumlah kebijakan KKP itu sudah muncul sejak medio 2015.  Buktinya, sejak saat itu sejumlah unit pengolahan ikan di Bitung, Makassar, dan sentra industri pengolahan ikan lainnya sudah mulai mengimpor ikan cakalang, tuna, dan lainnya dari Korea Selatan, India, Tiongkok, dan Maladewa (Kompas, 15/2, dan Bisnis.com Bitung, 16/1).  Kondisi memprihatinkan ini juga terkonfirmasi saat Wapres Jusuf Kalla melakukan kunjungan kerja ke Bitung, Ambon, dan Tual pertengahan Maret 2016 (Kompas, 18/3), bahwa memang hampir semua pabrik pengolahan ikan "megap-megap" atau gulung tikar lantaran kekurangan bahan baku.

Solusi

Kebijakan impor ikan secara luas bukan hanya ironis, tetapi juga mencederai cita-cita luhur Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia (PMD). Makna PMD adalah menjadikan laut sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru, pendulang devisa, penciptaan lapangan kerja, kesejahteraan, dan daya saing baru.

Impor ikan secara luas bukan hanya penghamburan devisa yang tak perlu karena potensi produksi perikanan jauh lebih besar ketimbang kebutuhan nasional, tetapi juga berpotensi membanjiri pasar dalam negeri, menghancurkan daya saing, dan kesejahteraan nelayan kita.   Dengan mengimpor ikan, harga diri (dignity) dan kedaulatan ekonomi kita sebagai bangsa maritim juga tergerus. Mestinya, di kala negara kewalahan akibat ketergantungan pada impor daging sapi yang harganya kelewat mahal, kita genjot produksi ikan serta produk perikanan lain, dan mengedukasi masyarakat agar beralih mengonsumsi ikan dan seafood yang lebih bergizi dan sehat ketimbang daging sapi.

Karena itu, kita tidak perlu impor ikan secara luas.  Sebaliknya, KKP mulai sekarang mesti segera mengeluarkan izin penangkapan untuk ribuan kapal ikan milik rakyat dan pengusaha nasional yang sudah berbulan- bulan menganggur tertambat di sejumlah pelabuhan perikanan.  Demikian juga halnya untuk sekitar 500 kapal ikan berukuran besar (di atas 100 GT) dan kapal modern  "eks asing" yang memang sudah lama menjadi milik pengusaha nasional dan dinyatakan hanya ada kesalahan kecil oleh satgas IUU Fishing.

Ribuan kapal besar dan modern ini segera digunakan untuk menangkap ikan di wilayah-wilayah perairan laut yang menurut KKP stoknya melimpah (underfishing) atau yang selama ini menjadi lokasi penjarahan ikan oleh kapal-kapal asing.  Contohnya di Laut Natuna, Sulawesi, Teluk Tomini, Laut Banda, Laut Arafura, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di bagian Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Kita juga mesti segera mengaktifkan kembali ratusan ribu nelayan pukat hela dan pukat tarik yang sudah berbulan-bulan menganggur, atau kalaupun sebagian bisa melaut harus keluar biaya mahal, karena harus menyogok oknum aparat nakal.

Berkelanjutan

Sudah tentu bahwa semua aktivitas penangkapan ikan oleh kapal-kapal tersebut harus ramah lingkungan dan tingkat penangkapan ikan di setiap wilayah perairan tidak melebihi MSY-nya. Kaidah ini sangat penting untuk memastikan usaha perikanan tangkap dapat memasok kebutuhan ikan nasional dan menyejahterakan seluruh nelayan secara berkelanjutan. Secara paralel, kita meningkatkan produksi berbagai jenis ikan melalui  intensifikasi, ekstensifikasi, dan diversifikasi usaha perikanan budidaya ramah lingkungan di perairan laut, payau, dan tawar.

Jenis ikan budidaya laut yang relatif mudah dibudidayakan, sangat dibutuhkan untuk pasar domestik maupun ekspor, dan keuntungannya lumayan besar, antara lain berbagai jenis kerapu, kakap, bawal bintang, bandeng, gobia, abalone, kerang hijau, gonggong, teripang, dan lobster. Untuk perairan payau, antara lain udang windu, udang vanamme, kerapu lumpur, bandeng, nila salin, dan berbagai jenis kepiting termasuk kepiting soka.  Di perairan tawar, kita bisa budidayakan ikan nila, patin (dori), lele, emas, gurami, belida, baung, bawal air tawar, udang galah, lobster air tawar (Cerax spp).

Sekadar ilustrasi betapa besarnya potensi ekonomi perikanan budidaya adalah usaha budidaya udang vanname.  Indonesia memiliki 3 juta hektar lahan pesisir yang cocok untuk budidaya tambak udang vanamme.  Jika kita usahakan 500.000 hektar (17 persen total potensi) dengan rata-rata produktivitas selama ini sekitar 40 ton/hektar/tahun, maka bisa diproduksi 20 juta ton atau 20 miliar kilogram udang per tahun.

Saat ini harga udang vanamme di tambak (on-farm) rata-rata 4 dollar AS/kilogram, sehingga bisa dihasilkan nilai ekonomi 80 miliar dollar AS (Rp 1.000 triliun/tahun atau sekitar 40 persen APBN 2016.  Rata-rata keuntungan bersih sekitar Rp 10 juta/hektar/bulan.  Potensi tenaga kerja on-farm sebanyak tiga orang/ hektar x 500.000 hektar = 1,5 juta orang.  Dan, potensi tenaga kerja off-farm (orang yang bekerja di sektor hulu dan hilir dari tambak udang) sekitar dua orang/hektar x 500.000 hektar = 1 juta orang.

Mengingat jarak antara lokasi penangkapan ikan (fishing grounds) atau budidaya ikan dengan pelabuhan perikanan dan kawasan industri pengolahan ikan, maka pemerintah melalui BUMN maupun perusahaan swasta harus mulai sekarang juga menyediakan jasa kapal pengangkut ikan berpendingin.  Selain itu, pemerintah harus menjamin ketersediaan sarana produksi perikanan (seperti alat tangkap, bahan bakar, perbekalan melaut, benih ikan, benur, dan pakan) dengan jumlah mencukupi dan harga relatif murah bagi semua nelayan dan pembudidaya ikan di seluruh wilayah NKRI.

Pasar untuk ikan hasil tangkapan nelayan dan pembudidaya harus dijamin dengan harga yang menguntungkan nelayan serta pembudidaya, dan sekaligus terjangkau oleh rakyat. Permodalan (kredit perbankan) dengan suku bunga relatif murah dan persyaratan relatif lunak (seperti di emerging economies lainnya) harus bisa diakses seluruh nelayan dan pembudidaya ikan.  Jangan lupa, kita juga harus terus-menerus meningkatkan kapasitas dan etos kerja nelayan dan pembudidaya ikan melalui program pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan secara sistematis dan berkesinambungan.

Dengan pendekatan pembangunan kelautan dan perikanan seperti ini, niscaya kita tidak perlu impor ikan secara luas.  Lebih dari itu, Indonesia bisa menjadi pengekspor ikan dan produk perikanan terbesar di dunia; nelayan, pembudidaya ikan, dan rakyat lebih sejahtera; dan menjadi PMD dalam waktu tidak terlalu lama, 2030.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar