Jumat, 17 Juni 2016

Jegal

Jegal

Putu Setia ;  Pengarang; Wartawan Senior TEMPO
                                                   KORAN TEMPO, 10 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Ini sudah terang-benderang. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memang hendak menjegal calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah lewat revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Calon perseorangan menjadi "barang tak sedap" di hidung para politikus. Ini gara-gara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama nekat maju untuk jabatan kedua melalui jalur independen itu. Kenekatan gubernur yang akrab disapa Ahok ini menimbulkan tsunami politik yang pada ujungnya memberi kesan penurunan citra partai politik.

Presiden Joko Widodo sejak awal memberi jaminan, revisi tak akan memberatkan calon independen. Besaran dukungan untuk calon independen lewat pengumpulan copy kartu tanda penduduk tak akan dinaikkan. Ini janji Jokowi yang dipatuhi DPR. Tapi DPR bukan orang goblok, mereka selalu mencari celah. Celah itu ada tiga. Pertama, pendukung harus sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu sebelumnya. Celah kedua, verifikasi faktual. Dan celah ketiga, dicabutnya kemandirian Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam membuat aturan.

Keharusan pendukung masuk daftar DPT membuat pemilih pemula tak sah sebagai pendukung. Tentang verifikasi faktual, ada dalam Pasal 48 ayat 3 yang dalam revisi ini diberi rincian. Salah satu rincian berbunyi, "Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), terhadap pendukung calon yang tidak dapat ditemui pada saat verifikasi faktual, pasangan calon diberi kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon yang dimaksud di kantor PPS paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut." Jadi, kalau lewat tiga hari tetap tak ditemui, hasil dukungan dicoret.

Yang jadi masalah, apakah Panitia Pemungutan Suara (PPS) cukup punya tenaga untuk verifikasi yang jangka waktunya hanya dua minggu itu? Apakah PPS punya jadwal pasti untuk mendatangi setiap pendukung ke rumahnya sehingga sang pendukung siap mengorbankan hari kerjanya? Apakah kantor PPS buka 24 jam sehingga sang pendukung bisa datang di malam hari seusai bekerja? Dampak serius dirasakan di daerah-daerah, seperti Yogya dan Kabupaten Buleleng, Bali, yang siap mengusung calon independen. Katakanlah Teman Ahok tergolong militan, bagaimana dengan di daerah yang pendukungnya tinggal di desa terpencil?

KPU tidak bisa membuat aturan lain, misalnya verifikasi dilakukan secara acak dengan alasan waktu dan keterbatasan tenaga. Selain melanggar undang-undang, KPU dibelenggu dengan Pasal 9 ayat 1 yang terkait dengan tugas dan wewenangnya. Pasal itu menyebutkan, "Menyusun dan menetapkan peraturan KPU dan pedoman teknis pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam RDP (rapat dengar pendapat) yang keputusannya mengikat." Jadi, apa pun peraturan KPU nantinya, aturan itu harus lewat DPR dan mengikat. Ini bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 22E ayat 5 yang menjamin kemandirian KPU.

Hanya untuk menjegal Ahok di Jakarta, undang-undang dibuat dengan merugikan pasangan perseorangan di seluruh Nusantara. Revisi ini pun terkesan balas dendam karena DPR tak berhasil menyusupkan pasal agar calon gubernur, bupati, dan wali kota berikut wakilnya yang berasal dari DPR dan DPRD tidak termasuk yang mengundurkan diri dari jabatannya. Wacana pun digulirkan dengan menyebutkan, pemilihan kepala daerah sepatutnya lewat partai politik. Kalau begitu, hapus saja calon perseorangan dari undang-undang, sehingga kepala daerah diusung hanya oleh partai seperti calon presiden. Cuma, apakah sekarang partai politik masih diminati rakyat? Itu yang harus dijawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar