Rabu, 01 Juni 2016

Multilateralisme dalam Kepentingan RI

Multilateralisme dalam Kepentingan RI

René L Pattiradjawane ;   Wartawan Senior KOMPAS
                                                         KOMPAS, 30 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Ada dua pernyataan Presiden Joko Widodo ketika berbicara di Konferensi Tingkat Tinggi G-7 di Ishe-Shima, Jepang, yang bisa dibilang normatif, tidak menjelaskan langkah yang akan dijalankan dalam kebijakan luar negeri sesuai kepentingan nasional Indonesia. Presiden menekankan perlunya penghormatan hukum internasional serta kesiapan Indonesia menjadi motor perdamaian dan kesejahteraan.

Secara tidak langsung, Jokowi menekankan persoalan klaim tumpang tindih Laut Selatan antara RRT dan empat negara ASEAN, Vietnam, Filipina, Brunei, dan Malaysia, harus sesuai dengan norma dan nilai hukum internasional. Artinya, Indonesia akan mendukung penuh hasil sidang arbitrase internasional (PCA) di Den Haag, Belanda, terkait persoalan hukum laut internasional di kawasan tersebut.

Artinya juga, ASEAN harus mempersiapkan pernyataan terkait keputusan PCA dengan seruan menghormati hukum internasional yang selama ini dijunjung semua anggota. Keputusan PCA akan mengubah paradigma tentang sembilan garis putus-putus di Laut Selatan, serta status dan fitur pulau, karang, dan beting di kawasan ini tentang hak-hak wilayah teritorial ataupun wilayah zona ekonomi eksklusif (ZEE).

Kita berharap, keputusan PCA mengakhiri berbagai sengketa tidak hanya klaim kedaulatan di Laut Selatan, tetapi juga antar-ASEAN, termasuk klaim ZEE Indonesia-RRT. Akhir pekan lalu, kembali terjadi insiden pencurian ikan oleh kapal nelayan RRT, Gui Bei Yu 27088, yang kemudian ditangkap TNI AL.

Masalah lain, kesiapan apa yang dilakukan Indonesia menjadi motor perdamaian dan kesejahteraan Asia? Apa yang telah dan akan dilakukan Indonesia menghadapi persaingan pengaruh negara-negara besar di kawasan? Apakah ASEAN ataupun pranata multilateralisme melalui KTT Asia Timur (EAS) dan Forum Regional ASEAN (ARF) masih menjadi kepentingan nasional Indonesia?

Dalam sistem multikompleks dan dinamis secara politik dan ekonomi, Indonesia sebagai kekuatan menengah perlu memikirkan ulang strategi cordon sanitaire (penyangga steril) seperti era Perang Indochina ke-3 (1978-1991). Penyangga modern memiliki beragam bentuk, sesuai kebutuhan politik, ekonomi, sosial budaya, ataupun pertahanan dan keamanan.

Sejak berdirinya Indonesia, Asia Tenggara selalu menjadi cordon sanitaire utama melayani kepentingan nasional dan regional sebagai kesatuan konsep pemikiran ASEAN. Peran diplomasi dan motor yang dijanjikan Presiden Jokowi harus memahami, ASEAN menjadi efektif ketika gerak diplomasi regionalnya sesuai dengan kepentingan negara-negara adidaya. Penyelesaian konflik Kamboja adalah salah satu contohnya.

Kita tidak boleh gagal paham membalikkan realitas geopolitik yang dihadapi. Stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi kawasan ASEAN menjadi kontribusi penting bagi stabilitas dan kesejahteraan domestik. Ancaman kepentingan nasional RI akan selalu berada di kawasan Asia Tenggara, daratan dan lautan, akibat pertikaian lingkup pengaruh negara besar.

Ini yang menjelaskan tingginya total perdagangan RI-ASEAN (72,14 miliar dollar AS tahun 2015) dibandingkan dengan RI-RRT (44,45 miliar dollar AS), RI-AS (23,83 miliar dollar AS), RI-Jepang (31,27 miliar dollar AS), atau RI-India (14,45 miliar dollar AS). Multilateralisme perimbangan kepentingan nasional RI harus menjadi penggerak penting membentuk desentralisasi kekuatan negara besar, terutama terkait dalam diplomasi trilateral RI-RRT-AS, RI-RRT-Jepang, ataupun RI-AS-Jepang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar