Senin, 20 Juni 2016

Negosiasi Rantai Pemasok Global

Negosiasi Rantai Pemasok Global

Rekson Silaban ;   Analis Indonesia Labor Institute
                                                         KOMPAS, 20 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Konferensi tahunan ILO, awal Juni 2016, sedikit memanas dengan dimasukkannya agenda pekerjaan layak dalam industri rantai pemasok global (global supply chains/GSCs). Masalahnya, selama ini GSCs-lah agen utama sistem kerja fleksibilitas.

Dalam dekade terakhir, diakui GSCs telah memainkan peran signifikan dalam pertumbuhan perdagangan internasional. Selain telah menarik pekerja dari sektor produktif rendah pertanian ke sektor yang lebih produktif (manufaktur, tambang, perkebunan dan jasa), GSCs juga menyumbang terjadinya transfer teknologi dan pengetahuan ke pekerja dan pengusaha lokal.

Ketimpangan tata kelola

Namun, gugatan terjadi saat muncul kecenderungan terjadinya defisit dalam upaya penciptaan pekerjaan layak. Peran tradisional pemerintah yang seharusnya bertanggung jawab atas kesejahteraan buruh memudar mengingat para agen pemasok perusahaan multinasional (MNCs) telah menetapkan harga, jangka waktu, dan kualitas produk mereka. Alhasil, pemerintah dipaksa hanya punya posisi to take or to leave.

Inilah suara negara-negara Afrika dan diikuti sebagian negara Amerika Latin: "Kami sebenarnya berkomitmen meningkatkan pekerja layak, tetapi kaum pemilik modal negara Utara telah memaksa kami harus menerima syarat-syarat mereka sehingga kami tidak memiliki ruang menaikkan upah layak dan menekan jam kerja panjang. Syarat perundangan yang kami minta akan membuat GSCs mengalihkan investasinya ke negara lain yang bisa menerima syarat kerja yang mungkin lebih buruk."

Persaingan negara berkembang mendapatkan investasi GSCs memunculkan perlombaan minimalis (race to the bottom). Negara yang menawarkan syarat investasi murah dengan hambatan paling kecil jadi destinasi investasi favorit. Misalnya, banyak negara yang menawarkan penyediaan kawasan ekonomi khusus, yang pengaturannya diatur khusus, berbeda dengan UU nasional. Ini, misalnya, dilakukan Filipina, Sri Lanka, dan Meksiko. Bagaimana mungkin negara berdaulat diatur oleh dua sistem perundangan demi investasi asing? Ada juga negara menawarkan fasilitas investasi bebas pajak sampai puluhan tahun dan tanpa aturan soal lingkungan, seperti dilakukan Vietnam dan Kamboja.

Masalahnya, bila tata kelola ekonomi global berlangsung seperti ini, bagaimana tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) akan dicapai? Seperti diketahui, dari 17 target global SDGs tahun 2030, efek GSCs berkorelasi terhadap tujuan nomor 8 tentang mempromosikan pertumbuhan ekonomi bekelanjutan dan pekerjaan produktif; pembangunan industri yang inklusif dan berkesinambungan (tujuan nomor 9); penurunan ketimpangan (nomor 10), kesinambungan produksi dan konsumsi (nomor 12).

Bila MNCs berlomba mencari negara yang menawarkan kewajiban pajak longgar, dari manakah sumber pembiayaan pembangunan? Yang harus dijaga adalah bagaimana peran pemerintah tetap sebagai regulator perundangan dan bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat tak boleh digantikan oleh kekuatan korporasi internasional.

Inilah yang disinyalir konferensi ILO sebagai bentuk ketimpangan tata kelola (governance gap) saat sebuah praktik bisnis bisa berjalan tanpa kontrol pemerintah nasional dan global. Yang dipersoalkan di sini bukan sistem fleksibilitas kerja, melainkan praktik negatifnya. Dalam banyak studi ditemukan kecenderungan GSCs hanya fokus pada keuntungan, tetapi kecil tanggung jawabnya pada perbaikan kondisi kerja, pemenuhan hak normatif buruh, jaminan sosial, termasuk hambatan untuk pengorganisasian buruh dan pembuatan perjanjian kerja bersama.

Hal yang paling disoroti masalah upah dan jam kerja. Biaya produk per unit dan jangka waktu penyelesaian pemborongan kerja sudah ditetapkan antara pembeli dan pemasok global. Jadi, apabila pemerintah menaikkan upah minimum melebihi labor cost' yang sudah ditetapkan pemasok global, yang sering terjadi pengemplangan upah minimum atau aksi relokasi pabrik. Begitu juga masalah jam kerja, walau UU sudah menetapkan 42 jam per minggu, demi mengejar target buruh terpaksa harus bekerja melebihi aturan. Praktik inilah yang disebut sebagai "perbudakan modern".

Dunia memang tak akan pernah sama lagi. Bila dulu negara-negara bergantung pada penanaman modal langsung (FDI), selanjutnya industri GSCs akan jadi sumber pendanaan penting negara-negara Selatan. GSCs telah jadi cara umum dalam mengorganisasi investasi, produksi, dan perdagangan global. Negara berkembang, khususnya, menjadikan GSCs sebagai andalan untuk penciptaan lapangan kerja. Seperti yang dilansir Organisasi Perdagangan dan Pembangunan PBB (UNCTAD, saat ini diperkirakan 80 persen perdagangan global untuk kategori ekspor dilakukan MNCs melalui GSCs).

Pilihan untuk Indonesia

Pengaturan fleksibilitas kerja di sejumlah negara berbeda satu sama lain, tergantung kondisi ekonomi, pasar kerja, dan cakupan jaminan sosial. Di Jepang dan Korea Selatan, alih daya hanya untuk 26 jenis pekerjaan. Namun, tahun 2015 Jepang merevisi aturannya. Pekerja alih daya berlaku untuk semua jenis pekerjaan, kecuali untuk jenis pekerjaan berbahaya, tetapi dengan syarat alih daya harus dikonsultasikan dengan serikat buruh tingkat perusahaan. Di Australia, alih daya dibebaskan dengan syarat upah diberikan 25 persen lebih tinggi sebagai kompensasi karena tak dapat pesangon, bonus, dan tunjangan masa kerja.

Indonesia tak terlalu jelas dalam pengaturan alih daya. Selain membingungkan, terlalu banyak penyimpangan dengan modus beragam. Indonesia sebenarnya bisa memilih jalan sederhana. Pertama, bisa melalui pemberian upah yang lebih tinggi kepada alih daya. Jumlahnya harus sepadan dengan kompensasi pesangon per bulan. Untuk Indonesia sekitar 8,3 persen per bulan.

Kedua, menetapkan jumlah pekerjaan yang bisa dialih daya, seperti Korea Selatan. Untuk mengatasi kemungkinan adanya jenis pekerjaan yang sulit dikategorikan sebagai pekerjaan bisnis utama atau pendukung, perlu ada aturan ketenagakerjaan yang menetapkan adanya konsultasi bipartit di tingkat perusahaan. Perkembangan industri akan terus berkembang dan makin rumit, UU pasti akan terlambat mengadaptasi. Di sinilah perlunya melibatkan dialog bipartit. Seperti apa yang dialami Jepang, awalnya hanya menetapkan 18 jenis pekerjaan yang boleh dialih daya, direvisi menjadi 26 jenis, terakhir direvisi lagi menjadi hanya sebatas kesepakatan bipartit.

Ketimpangan tata kelola harus ditutup dengan menempatkan perundangan nasional sebagai acuan berbisnis. Selanjutnya, harus ada tata kelola global untuk mengatur etika berbisnis menjauh dari model persaingan dengan syarat terburuk. Melahirkan konvensi ILO baru untuk mengatur akan hal ini jadi sangat penting. Indonesia sebaiknya memilih jadi pendukung lahirnya konvensi baru ini nantinya.

Sebagai negara penerima GSCs, sudah layaknya Indonesia setuju adanya pengaturan global tentang GSCs. Sebab, secara matematis justru negara pemilik MNCs yang akan merasa "dirugikan" dengan pengaturan ini. Jangan mengikuti kilah negara Uni Eropa yang menyatakan tidak perlu lagi ada aturan baru karena sudah ada pengaturan etika global untuk berbisnis yang dibuat Badan PBB tahun 2000 (The United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights). Sebab, faktanya instrumen ini tak efektif. Selain tidak mengikat, perjanjian ini hanya diikuti 10 persen MNCs dari ribuan MNCs di dunia. Ada juga instrumen yang hampir sama yang dibuat negara OECD, ada deklarasi ILO tentang panduan berbisnis untuk MNCs, dan ada aturan yang dibuat anak perusahaan bank dunia, tetapi semua aturan ini tidak mengikat, jadi tidak memiliki kekuatan. Internasional perlu melahirkan aturan yang bersifat mengikat agar ketimpangan ekonomi global tidak semakin melebar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar