Kamis, 16 Juni 2016

Perlukah CSR Diatur Undang-Undang?

Perlukah CSR Diatur Undang-Undang?

Zainal Abidin ;  Pendiri dan Direktur Utama Perusahaan Sosial WISESA
                                                   KORAN SINDO, 11 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Wacana penyusunan undang-undang (UU) tentang corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan (TJSP) saat ini tengah menguat kembali.  Bahkan terdengar kabar bahwa DPR tengah berinisiatif menyusun undangundang tersebut. Sepengetahuan penulis, saat ini baru ada dua negara yang secara tegas mengatur CSR atau TJSP dalam perundangundangan mereka, yaitu India dan Mauritius.

Keduanya secara tegas menyatakan CSR merupakan levy atau pungutan. Indonesia sendiri mengatur CSR dalam Undang-Undang Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas dan sedang dalam proses penyusunan UU tersendiri.

Pasal 1 butir 3 UU tersebut menyebutkan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya.

Selanjutnya Pasal 74 menyebutkan: (1) perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan; (2) tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran;

(3) perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; (4) ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan diatur dengan peraturan pemerintah.

Dengan demikian ketentuan Pasal 74 mewajibkan perseroan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, meskipun kewajiban ini masih terbatas pada perseroan yang kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam. Selain itu ketentuan Pasal 74 juga mendelegasikan pengaturan lebih lanjut mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan peraturan pemerintah (PP) yang sampai kini PP tersebut belum terbit.

Mengisi kekosongan itu, beberapa pemda berinisiatif menerbitkan peraturan daerah (perda) yang berkaitan dengan CSR. Walaupun sempat diberlakukan, akhirnya beberapa perda itu dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Lalu perlukah CSR diatur secara khusus dalam UU?

Definisi tanggung jawab sosial menurut ISO 26000 ialah tanggung jawab individu/organisasi atas dampak keputusan dan aktivitasnya terhadap masyarakat dan lingkungan hidup, dengan cara transparan dan beretika, berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan.

Pelaksanaan tanggung jawab sosial seharusnya mengacu pada nilai-nilai dasar dan hierarkis, mengapa CSR perlu dilakukan oleh perusahaan. Ada empat dasar hierarki pelaksanaan CSR, yaitu menghindari dampak negatif akibat operasional perusahaan, meminimumkan, merehabilitasi dan mengompensasi. Jadi pelaksanaan CSR dimulai dari penghindaran dampak negatif, bukan sekadar bagi-bagi uang.

Filosofi pelaksanaan CSR pada dasarnya bersifat voluntary (sukarela) dan sering kali merupakan tindakan yang melampaui kepatuhan terhadap peraturan atau hukum yang berlaku di suatu negara. Itu sebabnya CSR minimal adalah kepatuhan pada regulasi. Sejatinya, dengan memahami prinsip ini, kegiatan CSR tidak perlu diatur dalam UU tersendiri.

Bagaimana mungkin sebuah regulasi bisa mengharuskan siapa pun untuk melampaui apa yang tertera di dalamnya? Kalaupun akhirnya diterbitkan UU tersendiri tentang CSR, pada hakikatnya itu merupakan kemunduran karena sifat CSR yang awalnya bersifat voluntary (sukarela) terdegradasi menjadi mandatory (kewajiban). Apa yang sebenarnya dibutuhkan Indonesia?

Ruang lingkup tanggung jawab sosial menurut ISO 26000 mencakup tata kelola organisasi, HAM, praktik tenaga kerja, operasi bisnis yang adil, isu konsumen, lingkungan hidup, serta pelibatan dan pengembangan komunitas. Segala hal yang berkaitan dengan hal-hal di atas sudah cukup banyak regulasi yang mengaturnya. Sudah banyak regulasi umum di Indonesia yang mengatur hal tersebut.

Regulasi umum misalnya regulasi tentang tata kelola perusahaan, HAM, ketenagakerjaan, lingkungan, antikorupsi, antimonopoli, perlindungan konsumen, kesejahteraan sosial, dan penanganan fakir miskin. Sudah banyak regulasi sektoral yang diatur, misalnya regulasi terkait minyak dan gas, usaha pertambangan, dan kehutanan.

Memang pada kenyataannya sebagian besar regulasi sektoral tersebut hanya mengatur sebagian kecil saja komponen CSR. Walaupun berbagai regulasi di atas itu sudah diberlakukan, ternyata cukup banyak yang belum diketahui oleh perusahaan dan pemangku kepentingannya sehingga dibutuhkan kompendium secara umum dan sektoral agar bisa diketahui secara persis apa saja kewajiban dunia usaha yang terkait CSR.

Selain itu, di dalam regulasiregulasi itu ditemukan banyak hal yang belum konsisten sehingga membutuhkan analisis kesenjangan dan harmonisasi untuk memastikan konsistensinya. The last but not least pemerintah juga sangat perlu mawas diri terhadap kapasitas dan moralitas politisi dan para pemimpin di tingkat pusat dan daerah.

Jika CSR diatur dalam UU tersendiri, kemudian tereduksi menjadi donasi perusahaan (seperti selentingan yang beredar tentang UU CSR yang telah disusun), hal itu akan membawa moral hazard yang tinggi dan berpotensi semakin menjerumuskan banyak pihak ke dalam godaan untuk korupsi. Sebagaimana ditunjukkan pada fenomena sekarang,

mulai ada pemerintah daerah dan lembaga negara yang sangat getol meminta donasi perusahaan. Ini akan menjadikan CSR sebagai corporate political activity dan berpotensi menciptakan konflik kepentingan antara (aparat) pemerintah dan perusahaan. Bila hendak membangun Indonesia yang bersih, hal-hal seperti itu seharusnya dihindari, bukan malah difasilitasi melalui regulasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar