Rabu, 01 Juni 2016

Presiden Ramah Anak

Presiden Ramah Anak

Susanto ;   Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
                                                         KOMPAS, 31 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Kejahatan seksual terhadap anak merupakan kasus serius. Kasusnya terus meningkat, baik kuantitatif maupun kualitatif. Modusnya pun kian tak berperikemanusiaan: mulai dari bujuk rayu, paksaan, hingga perkosaan, disertai pembunuhan bahkan mutilasi. Opsi pidana mati bagi pelaku dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disambut gembira sebagian masyarakat.

Anak merupakan kelompok rentan. Sekitar 75 persen korban kekerasan seksual adalah usia anak. Komitmen Presiden Joko Widodo yang memasukkan kejahatan seksual sebagai kejahatan luar biasa layak diapresiasi. Selama ini, tak sedikit kasus kejahatan seksual hanya dipandang sebagai pelanggaran kesusilaan, bukan kejahatan kemanusiaan.

Merebaknya kejahatan seksual terhadap anak bukan semata dipengaruhi minimnya pidana terhadap kejahatan seksual. Ada faktor lain, seperti rentannya ketahanan keluarga yang berujung pada kerentanan anak menjadi korban dan pelaku, mudahnya akses terhadap materi pornografi yang menginspirasi seseorang melakukan kejahatan seksual. Kecenderungan korban kejahatan seksual yang tak tertangani dan mendapat rehabilitasi dengan baik juga menyebabkan ia rentan melakukan kejahatan yang sama.

Dalam Pasal 22 Ayat (1) UUD 1945 disebutkan: ”Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang”. Penetapan perppu oleh Presiden juga tertulis dalam Pasal 1 (4) UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan: ”Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.”

Subyektivitas Presiden dalam menafsirkan ”hal ihwal kegentingan yang memaksa” yang menjadi dasar diterbitkannya perppu, akan dinilai DPR. Persetujuan DPR ini dimaknai memberikan atau tidak memberikan persetujuan (menolak).

Komitmen Presiden

Penyelenggaraan perlindungan anak yang efektif memang memerlukan paket reformasi sistem yang terpadu. Konsekuensianya, perlu sejumlah komponen: pendekatan norma dan kebijakan, pendekatan kelembagaan dan layanan, pendekatan pendidikan keluarga, pendekatan perubahan perilaku berbasis masyarakat.

Penerbitan perppu merupakan subsistem reformasi perlindungan anak yang fundamental. Norma dan kebijakan bukan jurus tunggal menyelesaikan masalah kejahatan seksual pada anak yang ruwet dan kompleks. Namun, hadirnya kebijakan yang berpihak kepentingan terbaik anak, pilar penting yang memengaruhi perubahan perilaku publik.

Terbitnya Perppu No 1/2016 secara inheren telah menandai terjadinya perubahan paradigma besar dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Pertama, perlindungan anak menjadi prioritas isu yang mendesak ditangani, kompleksitas masalah yang ada dapat dikategorikan masuk stadium ”genting” sehingga perlu diambil langkah segera. Kedua, norma hukum yang ada belum memberikan efek jera. Untuk menekan tingginya kasus kejahatan seksual anak perlu pemberatan hukuman bagi pelaku.

Ketiga, ketertarikan kepada lawan jenis melakukan hal natural, karena setiap manusia memiliki ”insting seksual” sebagaimana insting mencari makan dan juga rasa lapar. Insting ini dalam dunia sains disebut ”libido”. Namun, hasrat seksual yang liar dan tak terkendali dan dilampiaskan kepada anak merupakan bentuk kejahatan dan tak bisa dibiarkan.

Liarnya perilaku seksual yang menjadikan anak sebagai obyek, merupakan masalah serius karena membahayakan hak hidup dan tumbuh kembang anak, sehingga perlu perlakuan khusus sebagai bentuk perlindungan hak asasi anak. Memang, tak semua yang memiliki nafsu liar dan perilaku seksual menyimpang, karena dorongan biologis. Sebagian efek domino dari pikiran dan mental yang sakit. Sehingga, treatment terhadap pelaku kejahatan seksual berulang tak hanya hukuman tambahan. Jika teridentifikasi masalah kejiwaan, perlu rehabilitasi psikis secara tuntas.

Spirit hukuman tambahan (salah satunya) dalam bentuk kebiri, sejatinya bukan semata-mata berperspektif hukuman, tetapi inheren sebagai rehabilitasi.

Keempat, hasrat seksual tak boleh dihilangkan, karena bersifat given dan bagian dari HAM. Penyiksaaan terhadap pelaku juga tak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan komitmen konstitusional. Namun, perilaku seksual yang liar dan membahayakan anak perlu ada intervensi agar ada perubahan perilaku, pulih, normal, dan terkendali sebagaimana manusia umumnya.

Pekerjaan rumah

Sikap sebagian eksponen pegiat HAM yang kurang sependapat dengan perppu perlu dihormati, tetapi semangat Presiden juga perlu diapresiasi. Apalagi mazhab HAM Indonesia merupakan mazhab HAM konstitusional. UUD 1945 mengenal ”HAM pembatasan”. Pasal 28J menyebutkan: ”Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan UU dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain...”

Sementara, Pasal 73 UU No 39/1999 tentang HAM menyebutkan: ”Hak dan kebebasan yang diatur dalam undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang- undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa”.

Berkaca pada konstitusi dan regulasi tersebut, tafsir HAM harus berimbang. Korban kejahatan seksual umumnya mengalami efek negatif jangka panjang dalam sejarah kehidupannya. Masa depannya porak poranda, sebagian cacat seumur hidup bahkan meninggal dunia. Kondisi ini tentu perlu keberpihakan dalam menafsirkaan HAM dan bukan condong sebelah ke HAM pelaku.

Pekerjaan rumah terbesar adalah menyegerakan penerbitan PP sebagai tindak lanjut perppu, agar tak menimbulkan kegamangan, kebingungan, dan kesalahpahaman masyarakat, terutama terkait hal teknis eksekusi hukuman tambahan.

Prinsipnya, perppu merupakan bentuk perlindungan terhadap HAM anak yang rentan jadi korban dan anak sebagai korban. Bagi pelaku yang bukan vonis mati dan seumur hidup, intervensinya tak semata-mata pendekatan pemidanaan. Perlu pendekatan rehabilitasi, agar kelak seusai menjalani masa pidana, tak rentan melakukan kejahatan seksual berulang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar