Senin, 24 Oktober 2016

Reformasi Hukum Tertinggal

Reformasi Hukum Tertinggal

M Ali Zaidan ;   Dosen Ilmu Hukum UPN ”Veteran” Jakarta
                                                      KOMPAS, 21 Oktober 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Ketika dikatakan bahwa ”reformasi hukum tertinggal” (Kompas, 9/10), pertanyaan yang menyeruak adalah apakah ada yang salah terhadap reformasi hukum yang telah berjalan hampir dua dekade saat ini?

Peraturan dan kelembagaan sudah digarap, tetapi belum memberi efek signifikan. Sebaliknya, kejahatan justru merajalela.

Sejatinya, fungsi hukum mendatangkan kedamaian, menciptakan ketertiban, dan mewujudkan keadilan sebagai tujuan akhir. Namun, ketiganya masih jauh dan bahkan dirasakan sebagai barang mewah bagi rakyat jelata.

Hukum dengan segenap lembaga dan pranata yang mendukungnya hanya berkutat pada masalah-masalah rutinitas berupa tindakan represif untuk menjatuhkan sanksi kepada pelaku kriminal. Keberhasilan penegakan hukum hanya diukur seberapa banyak penjahat dikirim ke penjara! Tak dilihat seberapa jauh efek hukuman tersebut mengurangi intensitas kejahatan.

Orang dapat saja berkilah bahwa tugas itu bukan urusan penegak hukum. Penegak hukum hanya berkutat pada teks aturan- aturan. Padahal, dalam UU tentang kelembagaan hukum salah satunya terdapat usaha bagaimana meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Kesadaran hukum masyarakat termanifestasi pada sikap-sikap yang menaati dan menjunjung tinggi hukum. Ironisnya, terkadang aparatur hukum juga gagal memberikan teladan tentang bagaimana cara mematuhi hukum. Maraknya judicial corruption maupun pungli di lingkungan aparat merupakan indikator kegagalan itu.

Sekarang semua telah terjadi. Namun, masih ada waktu untuk melakukan pembenahan menyeluruh. Baik menyangkut substansi maupun struktur hukum. Di atas semua itu, pembinaan kultur hukum merupakan prasyarat bagi keberhasilan berbagai reformasi hukum yang hingga saat ini terus diupayakan.

Manusia baik

Terkadang dilupakan bahwa urusan hukum berhubungan dengan manusia. Manusia adalah pengada, sekaligus adressat dari penegakan hukum. Lembaga legislatif, eksekutif, dan yudisial merupakan dimensi suprastruktur hukum. Basis sosialnya adalah masyarakat itu sendiri.

Oleh karena itu, pembangunan hukum akan lebih efektif bila menjadikan manusia sasaran utamanya. Hukum hendaklah membuat manusia jadi baik. Kedengarannya menggelikan, tapi bukan berarti mustahil. Dari hukum diharapkan timbul dampak kepatuhan, kesukarelaan untuk menundukkan diri terhadapnya. Supremasi hukum kredo yang pas menggambarkan misi itu.

Berkali-kali (alm) Satjipto Rahardjo menekankan betapa penting unsur manusia di belakang hukum. Manusia yang baik adalah dasar bagi hukum yang baik. Dengan demikian, apabila aspek manusia ini belum digarap dengan saksama, membangun lembaga dan pranata hukum diyakini tidak cukup untuk memberikan dampak yang signifikan dalam reformasi hukum.

Pekerjaan penegakan hukum mulai pembuatannya sampai eksekusinya hanya dilihat sebagai business as usual. Ketika kejahatan marak, hukum laksana pemadam kebakaran yang dipakai sebagai alat yang instan untuk menyelesaikanpermasalahan sosial tersebut.

Jika lembaga dan pranata hukum—termasuk bidang pendidikan—telah digarap, langkah selanjutnya menciptakan sistem reward dan punishment yang baku. Artinya, mereka yang berjasa menegakkan hukum diberi penghargaan yang pantas, sebaliknya mereka yang terlibat dalam mafia hukum diberi sanksi yang keras.

Lembaga perwakilan rakyat harus memberi dukungan sepenuhnya terhadap terwujudnya peta jalan itu. Karena, kenyataannya, profesionalitas saja tak cukup apabila tidak didukung dengan sistem sanksi (positif dan negatif) yang memadai.

Apabila kepatuhan hukum telah jadi prasyarat bagi berbagai promosi jabatan dan sebaliknya, dan pelanggaran merupakan risiko yang harus dipikul untuk mencapai peta jalan itu, niscaya tujuan reformasi hukum pelan-pelan akan pulih kembali. Fungsi hukum akan diletakkan kembali ke rel awalnya, yakni menciptakan kedamaian (het recht wil de vrede).

Pendidikan tinggi hukum

Perguruan tinggi hukum (PTH) tak hanya memberi bekal bagi lulusannya untuk jadi profesional dengan menguasai teknikalitas hukum, tetapi mengenali siapa manusia yang akan jadi sasaran penegakannya. Pengenalan terhadap manusia ini telah digariskan oleh UU Perguruan Tinggi, yang salah satu fungsinya adalah mengembangkan iptek dengan memperhatikan dan menerapkan nilai-nilai humaniora.

Dengan demikian, tugas yang diemban PTH sangat berat, yakni menciptakan manusia yang berbudaya dengan bekal keterampilan ilmu hukum untuk meningkatkan derajat kemanusiaan itu sendiri. Lulusan PTH hendaknya jadi teladan bagi kepatuhan terhadap hukum, tutur kata dan sikap tindak yang etis, mendahulukan kepentingan yang lebih besar—terutama bagi bangsa dan negara—tidak ingin menang sendiri, mengedepankan mufakat daripada berdebat, dan seterusnya. Dalam skala makro, penegak hukum merupakan contoh utama bagi kepatuhan terhadap hukum. Jika aspek ini tak digarap dengan saksama, reformasi hukum akan berjalan di tempat kalau tidak hendak dikatakan mundur sama sekali!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar