Jumat, 25 November 2016

Mungkinkah Memakzulkan Presiden?

Mungkinkah Memakzulkan Presiden?
Arya Fernandes  ;   Peneliti Departemen Politik dan Hubungan International CSIS
                                              KORAN SINDO, 24 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Tak lama setelah demonstrasi 4 November 2016 lalu, muncul isu tak sedap di panggung politik Indonesia tentang kemungkinan adanya usaha untuk memakzulkan Presiden Jokowi.

Pemakzulan tidak hanya akan menciptakan instabilitas politik, tetapi juga menjadi preseden buruk di kemudian hari. Pertanyaannya, mungkinkah memakzulkan presiden? Dalam situasi normal, bila tidak ada indikasi presiden melanggar konstitusi seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela (Pasal 7A UUD 1945), manuver politik untuk melengserkan presiden sangat mustahil dilakukan. Apalagi sekarang presiden mendapatkan dukungan penuh dari DPR ataupun dari publik. Saat ini dukungan partai koalisi terhadap pemerintahan Jokowi-JK mencapai 386 kursi atau setara dengan 69%.

Setidaknya ada beberapa faktor yang menyebabkan presiden sulit dimakzulkan. Pertama, kesulitan untuk memenuhi persyaratan dukungan dan persetujuan sidang paripurna DPR. Proses pemakzulan juga sangat panjang dan lama, mulai sidang paripurna terhadap usul pemberhentian presiden, pemeriksaan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Sidang Paripurna MPR yang dihadiri DPR dan DPD terkait impeachment presiden.

Pada tahap awal, berdasarkan Pasal 7B ayat (3) UUD 1945, usul pemberhentian presiden oleh DPR ke MK harus dihadiri setidaknya 2/3 dari jumlah anggota DPR (378 orang), dan disetujui 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir. Dengan kekuatan mayoritas di DPR, menghadirkan sekurang- kurangnya 373 anggota DPR sangat sulit dilakukan, apalagi bila partai koalisi Jokowi-JK yang berjumlah 386 orang memboikot pelaksanaan sidang. Persetujuan 2/3 dari jumlah anggota yang hadir seperti yang disyaratkan konstitusi juga sangat sulit diwujudkan, kecuali ada anggota koalisi yang membelot.

Pada tahap selanjutnya, meyakinkan hakim konstitusi bahwa presiden diduga telah melanggar konstitusi juga tidak mudah. Hingga sekarang tidak ada alasan konstitusional untuk memakzulkan presiden. Pada tahap akhir, sidang paripurna MPR juga sangat sulit untuk dipenuhi. Sidang tersebut harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota MPR (692 orang), yaitu sekitar 519, dan disetujui oleh 2/3 dari yang hadir. Kedua, kesulitan untuk mendapatkan dukungan publik. Saat ini tingkat dukungan terhadap Jokowi masih tinggi dan kepuasan terhadap Jokowi masih tinggi.

Sejak dilantik pada 20 Oktober 2014 lalu, tingkat kepuasan naik dari 50,6% pada tahun pertama menjadi 66,5% pada tahun kedua. Kepuasan terhadap pemerintah pada tahun kedua juga mengalami kenaikan pada semua bidang, baik ekonomi, politik, hukum, dan maritim. Begitu juga dari sisi sosio- demografi, kepuasan terhadap pemerintah merata pada segmen pemilih dari sisi pendidikan, pendapatan, pekerjaan, usia, jenis kelamin dan Jawa serta luar Jawa.

Dengan dukungan yang masih kuat kepada presiden, usaha untuk melakukan pemakzulan hanya akan menciptakan instabilitas politik dan mengganggu kinerja pemerintahan. Ketiga, komitmen militer untuk tidak terlibat politik praktis. Saat ini militer tengah memperkuat pelembagaan organisasi dan meningkatkan profesionalitas anggota. Tantangan geopolitik dan keamanan di kawasan juga cukup tinggi, saya kira militer lebih memilih untuk fokus pada pelembagaan organisasi dan peningkatan kapasitas prajurit.

Sejauh ini saya belum melihat adanya keinginan militer untuk melakukan kudeta kepada presiden. Di internal militer, sejauh ini juga tidak ada polarisasi di antara perwira tinggi yang dapat mendukung pelaksanaan kudeta. Keempat, hubungan presiden dengan partai oposisi relatif baik dan mulai harmonis. Beberapa kebijakan pemerintah di parlemen belum ada yang mengalami deadlock. Beberapa waktu lalu, Presiden bahkan bertemu dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, baik yang dilaksanakan di Hambalang, Bogor maupun di Istana Negara.

Wacana melengserkan presiden, saya kira menunjukkan ketidakpercayaan dan ketidaksabaran pada mekanisme dan prosedur dalam berdemokrasi. Sejauh presiden tidak ada indikasi melanggar konstitusi, seperti yang disyaratkan konsti-tusi, tidak ada alasan yang dapat membenarkan pemakzulan. Dalam sistem presidensial di mana presiden dipilih secara langsung, untuk masa jabatan lima tahun, legitimasi presiden sangat kuat. Presiden tidak mudah diberhentikan di tengah jalan, seperti yang terjadi pada era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Saya melihat hari ini, ada komitmen dan konsensus bersama elite politik agar presiden dapat menyelesaikan masa jabatannya dalam lima tahun.

Bila masih ada pihak yang menyuarakan isu pemakzulan, saya kira itu suara sumbang. Bila pemakzulan terjadi, itu akan menjadi preseden buruk di kemudian hari dan terlalu mahal harga yang harus dibayar. Selain instabilitas politik di tingkat domestik, investor dari luar negeri juga akan menarik kembali atau menunda investasinya. Apalagi, saat ini pemerintah Indonesia tengah menggenjot investasi luar negeri.

Sulitnya mekanisme dan prosedur pemakzulan diharapkan dapat membuat presiden bekerja dengan tenang untuk memajukan kepentingan publik. Untuk itu, kita berharap presiden tidak perlu memiliki kekhawatiran yang berlebihan terkait wacana pemakzulan. Apalagi kita mempunyai preseden baik, di mana Presiden ke- 6 Susilo Bambang Yudhoyono berhasil menyelesaikan masa jabatannya selama dua periode dengan soft landing.

Soliditas partai koalisi juga penting untuk memastikan agar presiden dapat bekerja dengan tenang. Meskipun begitu, publik dan DPR juga mempunyai kontrol pengawasan terhadap kinerja presiden. DPR dapat menggunakan ketiga haknya (hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat) untuk mempertanyakan kebijakan presiden yang dianggap kurang tepat.

Sementara bila publik tidak puas terhadap kinerja presiden, publik dapat menghukumnya dengan tidak memilih partai pendukung presiden atau tidak memilih presiden, bila ia kembali mencalonkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar