Sabtu, 10 Desember 2016

Hukum, Kekuasaan & Korupsi

Hukum, Kekuasaan & Korupsi
Denny Indrayana  ;   Guru Besar Hukum Tata Negara UGM;  Visiting Professor pada Melbourne Law School dan Faculty of Arts, University of Melbourne
                                                  TEMPO.CO, 02 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Bagaimana teori relasi hukum dan kekuasaan menjelaskan berangnya Presiden Joko Widodo atas pencatutan namanya dalam dugaan meminta saham Freeport akhir tahun lalu, dan dilantiknya Setya Novanto sebagai Ketua DPR (lagi) pada rabu kemarin (30/11/2016). Itulah catatan kamisan saya kali ini.

Sejak mahasiswa hingga sekarang, setiap melihat problematika hukum dan kekuasaan, saya selalu diingatkan pada postulat usang dari Lord Acton, "Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely". Bahwa kekuasaan itu cenderung korup, dan makin absolut suatu kekuasaan, maka makin cenderung koruplah ia. Untuk memagari nafsu kuasa yang koruptif itulah dihadirkan hukum. Tentu hukum yang bermoral. Hukum yang beretika. Hukum yang melahirkan keadilan. Bukan hukum yang bersalin rupa menjadi komoditas yang diperjualbelikan oleh mafia peradilan. Bukan pula hukum yang justru dijadikan alat untuk melanggengkan kekuasaan yang cenderung korup itu sendiri.

Persoalannya, hukum bukan lahir dari ruang hampa. Hukum-baik tertulis ataupun tidak tertulis-adalah hasil dialektika yang berkembang di tengah masyarakatnya. Hukum adalah hasil pertarungan kekuasaan itu sendiri. Maka, di sinilah lahir dilema terbesar dari fungsi dan tujuan berhukum. Di satu sisi, hukum ditugaskan untuk mengontrol kekuasaan yang cenderung korup, di sisi lain, hukum adalah hasil dari pertarungan antar kekuasaan koruptif itu sendiri. Profesor Moh. Mahfud MD dalam hasil disertasinya yang terkenal merumuskan hukum adalah produk politik. Lalu bagaimana jika politik sendiri masih diwarnai dengan perilaku koruptif, mungkinkah kita menggantungkan nasib keadilan dan peradaban pada produk hukum yang dihasilkan dari perdagangan kepentingan yang manipulatif?

Karena itu, menurut saya, pertarungan sebenarnya bukan pada produk hukumnya, tetapi bagaimana hukum itu dihasilkan. Peperangan terbesarnya adalah merebut agar warna hukum tidak dilukis oleh para politisi dan pemegang kuasa yang korup. Pergulatan sebenarnya adalah bagaimana rakyat sebagai pemegang kedaulatan utama berhasil menempatkan orang-orang baik pada pusat kekuasaan dan pada episentrum perpolitikan. Karena jika kita salah memilih pemimpin kuasa atau para tetua partai, maka yakinlah hukum yang mereka diskusikan adalah komoditas kepentingan elit yang koruptif, dan bukan kebutuhan kawula alit yang berbicara tentang keadilan yang substantif.

Karena itu, untuk menghadirkan hukum yang adil, diperlukan konfigurasi politik yang demokratis. Para elit yang dihasilkan dari sistem pemilu yang bersih, jujur dan adil. Sistem pemilu yang menghasilkan pemimpin kekuasaan karena rekam jejak dan integritas-moral serta kapasitas-intelektual, bukan karena modal-finansial, apalagi melalui praktik nakal politik uang.

Disitulah letak persoalan berbangsa kita saat ini. Pemilu kita secara prosedural sudah rutin dilaksanakan setiap lima tahunan. Namun, sudahkah pemilu kita secara substansial menghadirkan elit politik yang bermoral? Itulah para elit pemimpin yang menghambakan kepentingan kuasanya demi bangsa dan rakyat. Itulah para negarawan yang bisa merumuskan hukum yang adil dan, menggunakan hukum bermoral itu untuk mengekang nafsu koruptif dalam kuasa yang digenggamnya.

Saya khawatir, pemilu kita sudah sukses secara prosedural, tetapi gagal secara substansial. Saya khawatir, pemilu kita sukses secara tahapan rutinitas penyelenggaraan, tetapi gagal dalam menghilangkan praktik koruptif politik uang-dan karenanya gagal menghadirkan para pemegang kuasa yang amanah. Akibatnya, relasi hukum dan kekuasaan kita masih koruptif. Hukum karenanya adalah kalkulasi jual-beli kepentingan politik semata. Jika menguntungkan secara kalkulasi koalisi, keadilan diperjuangkan. Jika merugikan dalam hitungan politik, keadilan digadaikan.

Hukum yang berkeadilan sebenarnya adalah hitam-putih, hukum yang tidak pernah abu-abu. Hukum yang berkeadilan adalah hukum yang tegas kepada koruptor, siapapun dia, apapun posisinya. Hukum yang bermoral adalah yang mengatakan tidak pada mafia dengan segala bentuknya, sebutlah mafia migas, mafia peradilan, mafia koruptor, mafia pajak, mafia perikanan dan lain sebagainya.

Maka, seorang pemimpin yang memperjuangkan hukum yang berkeadilan akan memilih rekan juangnya, dan menolak lawan tandingnya. Seorang pemegang kuasa yang amanah akan memilih partai koalisi yang jelas rekam jejak antikorupsinya, sebagai rekan satu perjuangan-dan menjadikan politisi yang korup sebagai musuh politiknya.

Untuk hukum yang berkeadilan, seorang pemimpin yang amanah akan meletakkan orang-orang dengan integritas tak terbeli dan rekam jejak terbaik untuk posisi-posisi kunci, sebutlah Kapolri, Jaksa Agung, Menkopolhukam, Menkumham, Kepala BIN, Kepala BNN, Kepala PPATK, Pimpinan KPK, Pimpinan Mahkamah Konstitusi, Pimpinan Mahkamah Agung, dan seterusnya. Jika pemimpin itu adalah presiden, sebagai orang terkuat di republik, maka beberapa posisi itu berada dalam lingkup hak prerogatifnya untuk menentukan. Beberapa lagi memang tidak bisa ditentukannya sendiri, tetapi dalam wilayah yang tetap bisa dipengaruhinya.

Maka, ambillah satu contoh. Upaya memberantas mafia migas. Di antara banyak pertarungan hukum dan kekuasaan, inilah salah satu yang paling rumit. Inilah mafioso yang paling banyak dedemitnya, paling berlimpah godaan duitnya. Siapapun yang mendapat amanah untuk membenahi sektor migas, dan mencoba untuk memberantas praktik gangster di dalamnya, akan berhadapan dengan peperangan relasi hukum dan kuasa yang maha dahsyat. Pada konteks itu selalu penting untuk melihat siapa yang diangkat Presiden menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), salah satu posisi yang menentukan hidup-matinya mafia migas.

Bagaimana presiden mengangkat, memberhentikan dan mencari pengganti sosok Menteri ESDM akan menunjukkan ke arah mana kecenderungan sang pemimpin untuk memegang amanah. Apakah kepada pemberantasan mafia migas, ataukah tunduk patuh  pada relasi kekuasaan dan hukum yang cenderung koruptif.

Dalam kompleksitas pemberantasan mafia migas itulah kita bisamelihat dengan kasat mata pertarungan hukum yang berkeadilan dan kekuasaan yang koruptif. Salah satu pemimpin sektor migas di pemerintahan mengatakan, dalam dua tahun terakhir dia harus menyesuaikan diri lagi (dan lagi) karena pimpinan di Kementerian ESDM telah berganti empat kali. Sudirman Said tidak genap dua tahun membenahi kementerian; Arcandra Tahar hanya menjabat dua puluh hari; Menko Maritim Luhut Pandjaitan sempat menjabat dua menteri-termasuk Plt Menteri ESDM; dan Ignasius Jonan kembali mencatatkan menteri keduanya sebagai Menteri ESDM, setelah kali pertamanya diberhentikan sebagai Menteri Perhubungan.

Datang-pergi-dan-kembalinya para Menteri ESDM itu bukan soal pergantian anggota kabinet biasa. Itulah pertarungan hukum berkadilan melawan para kuasa mafia migas. Wilayah pertarungan bukan hanya di eksekutif, namun juga merambah ke legislatif dengan berbagai riuh rendah sidang Mahkamah Kehormatan Dewan, yang sempat berujung dengan mundurnya Setya Novanto pada akhir tahun lalu, hingga dilantiknya kembali ia menjadi Ketua DPR kemarin (30/11/2016). Pertarungan juga masuk di wilayah yudikatif dengan pemeriksaan perkara di Kejaksaan Agung, yang tidak menghasilkan satu tersangkapun, dan gagalnya menghadirkan Mohammad Riza Chalid meskipun telah dipanggil berkali-kali oleh aparat kejaksaan. Serta, jangan lupa, pertarungan di level uji konstitusionalitas di Mahkamah Konstitusi yang berujung putusan mengharamkan rekaman "papa minta saham" sebagai alat bukti.

Ujung dari pertarungan hukum berkeadilan dan para kuasa mafia migas itu sudah mulai jelas terlihat. Sudirman Said tidak lagi Menteri ESDM, Setya Novanto merebut Ketua Umum Golkar, sempat mundur dan kembali menjabat Ketua DPR, Riza Chalid mungkinkah akan dipanggil lagi oleh kejaksaan-kali ini secara paksa? Jangan lupa, mantan KSAU Chappy Happy bintang empat Marsekal Utama, menggantikan Maroef Sjamsoeddin yang hanya bintang dua Marsekal Muda sebagai Presiden Direktur PT Freeport Indonesia.

Last but not least, dilema relasi hukum dan kekuasaan ada pada Presiden, yang konon kabarnya sempat menggebrak meja dan berucap "Ora sudi!", karena berang namanya dicatut sang peminta saham. Mungkin, meja istana yang digebrak presiden berbeda dengan meja istana ketika beliau mengundang makan siang Setya Novanto, yang sekarang Ketua DPR (lagi), Ketum Golkar dan pengusung Jokowi sebagai calon presiden 2019.

Relasi hukum dan kekuasaan memang tidak mudah untuk diarahkan menghadirkan keadilan. Sebagaimana hapalan saya atas rumus Lord Acton di atas, hukum-sayangnya-lebih sering digoda untuk menjadi pelindung kekuasaan yang cenderung korup.

Keep on fighting for the better Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar