Kamis, 22 Desember 2016

Jangan Tunggu Tak Berdaya

Jangan Tunggu Tak Berdaya
M Subhan SD  ;   Wartawan Senior KOMPAS
                                                    KOMPAS, 22 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Seorang petugas parkir di sekitar Stasiun Pondok Ranji, Tangerang Selatan menggugat: "Sekarang susah cari duit. Rakyat kecil tidak boleh terima uang, tetapi pejabat dan orang-orang gede tetap saja korupsi." Ada perasaan gusar, geram, kesal, kecewa, jengkel, marah. Ketidakadilan dirasakan rakyat kebanyakan. Tenggorokan pun terasa tercekat. Siang yang terik itu makin terasa memanggang tubuh.

Korupsi yang diperangi lewat agenda besar reformasi selama 18 tahun ini; jangankan mati, pingsan saja tidak. Sebaliknya, korupsi justru terus berevolusi dan bereproduksi. Ibarat benalu, ke mana pun benihnya diterbangkan angin, tumbuh dan menggerogoti pohon-pohon yang ditumpanginya.

Beberapa bulan ini, sejumlah kepala daerah dan pembesar negeri ditahan karena korupsi. Wali Kota (nonaktif) Cimahi Atty Suharti ditangkap KPK, 1 Desember 2016. Ia disangka terima suap Rp 500 juta terkait proyek ijon pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi. Ia ditangkap bersama suaminya, M Itoc Tochija, mantan wali kota yang digantikan Atty yang kini nyalon kembali. Inilah sisi gelap dinasti politik. Sebelumnya, Wali Kota Madiun Bambang Irianto ditahan KPK dalam kasus gratifikasi pembangunan Pasar Besar Madiun.

Lalu, ada pejabat militer Brigjen Teddy Hernayadi divonis seumur hidup karena korupsi pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista). Ada juga pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla), Eko Susilo Hadi, terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus suap proyek pengadaan satelit pemantauan, 14 Desember lalu. Petugas yang punya rekam jejak pemberantasan korupsi pun, seperti Ajun Komisaris Besar Polisi Brotoseno, tergoda juga. Perwira Bareskrim Polri dan mantan penyidik KPK ini, 11 November lalu, menjadi tersangka jual-beli perkara (kasus korupsi cetak sawah tahun 2012-2014) yang disidik Bareskrim.

Mengapa korupsi membuat manusia kehilangan kewarasan? Sisi-sisi mulia manusia pun rusak. Atau sebaliknya, jangan-jangan karena korupsi bisa dikalkulasi untung-ruginya. Barangkali dapat didekati dengan teori pilihan rasional (rational choice theory). Sederhananya, dalam mengambil pilihan manusia menggunakan nalar dan memperhitungkan risikonya. Disebut rasional karena tindakan tersebut berhubungan dengan pilihan.

Dibandingkan dengan risiko dan kerugian (cost), keuntungan (benefit ) korupsi tampaknya lebih menggiurkan, misalnya saat ini rata-rata vonis koruptor sekitar 2 tahun. Perampasan harta koruptor pun barangkali baru terhadap Fuad Amin Imron (Rp 250 miliar) dan M Nazaruddin (Rp 550 miliar). Jadi, setelah menjalani hukuman, koruptor bisa bebas menikmati hidupnya kembali dengan harta hasil korupsinya. Hukuman koruptor rata-rata ringan itu membuat pejabat negara tak kapok-kapok.

Kalau di Tiongkok terlebih sejak Presiden Xi Jinping berkuasa, Maret 2013, para koruptor ketakutan. Sampai-sampai ada "tren" bunuh diri ketika mereka mulai diusut kasus korupsi. Jadi, terapi terhadap koruptor adalah mendesaknya penerapan hukuman yang berat: kurungan penjara yang lama, sekaligus perampasan harta mereka. Jangan tunggu sampai korupsi makin masif memenuhi aliran darah bangsa. Sebab, ketika itu terjadi, negeri ini sudah tak berdaya lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar