Jumat, 23 Desember 2016

Memastikan Pembaruan Hukum

Memastikan Pembaruan Hukum
Saldi Isra  ;   Profesor Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang
                                         MEDIA INDONESIA, 23 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

BAGI masyarakat yang terus bergerak maju, pergantian tahun merupakan momentum melakukan evaluasi tentang apa saja yang telah dilakukan dalam satu tahun berjalan. Tak sebatas evaluasi, pergantian tahun sekaligus merupakan kesempatan untuk menegaskan komitmen pada tahun mendatang. Dalam batas penalaran yang wajar, kedua momentum tersebut dilakukan agar tahun mendatang menjadi lebih baik daripada tahun yang segera berlalu.

Di antara himpunan masalah bernegara, persoalan hukum dan penegakan hukum menjadi salah satu yang selalu menjadi bidikan evaluasi akhir tahun. Tidak terbantahkan, bidikan tersebut tidak terlepas dari posisi sentral hukum dan penegakan hukum dalam penyelenggaraan negara. Apalagi pada 2016, persoalan hukum menjadi salah satu topik sentral yang didorong untuk mendapat perhatian lebih dari pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Sebagaimana diketahui, sejak awal memerintah hingga penghujung 2015, pemerintah lebih fokus melakukan konsolidasi politik dan percepatan agenda ekonomi. Karena itu, agenda hukum berjalan tertatih-tatih dan tertinggal jauh. Padahal, publik membaca dengan jelas betapa eksplisit janji Jokowi-JK dalam Nawa Cita. Ihwal agenda hukum, dijanjikan akan memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi hukum dan penegakan hukum yang bebas dari korupsi, bermartabat, dan tepercaya.

Dalam Nawa Cita, agenda hukum diuraikan berupa membangun politik legislasi yang jelas, terbuka, dan berpihak pada pemberantasan korupsi, penegakan hak asasi manusia (HAM), dan reformasi lembaga penegak hukum. Khusus prioritas pemberantasan korupsi dilaksanakan secara konsisten dengan memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara itu, Jokowi-JK berjanji untuk memberantas mafia peradilan yang telah sejak lama menjadi penyakit kronis penegakan hukum.

Beruntung di tengah kondisi tersebut, sejak medio 2016, pemerintahan Jokowi mulai menoleh kepada agenda hukum. Tidak tanggung-tanggung, pemerintah tengah mempersiapkan peta jalan reformasi hukum. Intinya, pembenahan akan difokuskan pada wilayah substansi hukum dan reformasi aparat penegak hukum. Pilihan wilayah substansi dan penegak hukum tersebut diharapkan mampu menyelesaikan keseng­karutan wajah hukum yang telah sejak lama melilit. Bahkan secara vertikal, dalam hubungan pusat dan daerah, Kementerian Dalam Negeri mulai menggebrak dengan serangkaian agenda yang berujung pada koreksi atas substansi produk hukum daerah.

Substansi hukum

Sekalipun di dalam Nawa Cita dijanjikan untuk membangun politik legislasi yang jelas, terbuka, dan berpihak pada pemberantasan korupsi, penegakan HAM, dan reformasi lembaga penegak hukum, sepanjang 2016 tak banyak perubahan substansi hukum. Padahal sudah sejak lama diketahui, di antara penyebab kesengkarutan wajah hukum dan wajah penegakan hukum disebabkan banyak aturan hukum yang tidak jelas, multiinterpretasi, tidak harmonis, dan bertentangan antara satu dan yang lainnya.

Khusus wilayah pemberantasan koruspsi, jamak diketahui, banyak substansi hukum yang memberi kontribusi besar atas kegagalan menghentikan gurita praktik koruptif. Sejumlah aturan hukum seperi memberi peluang untuk melakukan praktik korupsi. Sebagaimana sering saya kemukakan, dalam praktik, substansi hukum yang lemah bertaut dengan lemahnya komitmen sebagian penegak hukum kepada agenda pemberantasan korupsi. Tidak hanya itu, substansi hukum di antara sesama penegak hukum banyak yang tidak harmonis. Akibatnya, agenda pemberantasan korupsi acap kali menimbulkan praktik korupsi baru di lingkungan penegak hukum. Tak mungkin dibantah, banyaknya penegak hukum yang terjerat kasus korupsi, di antaranya dipicu kelemahan substansi hukum.

Melihat kondisi tersebut, banyak kalangan berharap proses legislasi bergerak cepat menutup kelemahan substansi di wilayah penegakan hukum termasuk di dalam agenda pemberantasan korupsi. Namun, harapan banyak pihak tak ubahnya seperti si pungguk rindukan bulan. Jamak diketahui, proses legislasi selama tiga tahun terakhir berjalan lamban. Akibatnya, agenda hukum dan penegakan hukum benar-benar jalan di tempat. Padahal, merujuk konstitusi, proses legislasi tidak mungkin terjadi jikalau DPR dan presiden tidak memiliki pandangan yang sama.

Berkaca dari pengalaman beberapa tahun terakhir, disadari bahwa tak semua kegagalan fungsi legislasi harus disesali. Paling tidak, batalnya rencana revisi Undang-Undang No 30/2002 tentang KPK menjadi sesuatu yang harus disambut baik dan sekaligus disyukuri. Sulit dibayangkan, sekiranya Presiden Jokowi juga memiliki cara pandang dan keinginan yang tak berbeda dengan sejumlah partai politik di DPR, KPK pasti telah mengalami proses pembonsaian secara serius. Untungnya, komitmen memberantas korupsi dilaksanakan secara konsisten dengan tetap memperkuat KPK dalam Nawa Cita membentengi Presiden Jokowi.

Penegak hukum

Institusi penegak hukum merupakan unsur penting yang turut menentukan tercapai tidaknya tujuan hukum. Bahkan, unsur ini menempati posisi yang paling dominan jika dibandingkan dengan subsistem hukum lainnya. Dikatakan demikian karena sebaik apa pun aturan dirumuskan, ia tidak akan terlaksana bila tidak ditopang penegak hukum yang tidak profesional dan tidak amanah. Sebaliknya, meski substansi hukum mengandung banyak kelemahan, bila didukung penegak hukum yang profesional dan amanah, hukum akan menjadi solusi bagi berbagai persoalan yang ada.

Dominannya peran penegak hukum dalam mencapai tujuan penegakan hukum juga terkonfirmasi dari sejumlah ruang subjektif dalm penegakan hukum. Mekanisme penegakan hukum memang telah diatur sedemikian rupa agar kepastian hukum bagi siapa pun yang berhadapan dengan proses penegakan hukum dapat dijamin. Namun, tetap saja terbuka ruang yang tidak mampu dijangkau secara detail sehingga ruang subjektivitas menjadi sulit dihindarkan. Dalam batas-batas tertentu, ruang subjektivitas yang seharusnya dapat digunakan untuk mewujudkan keadilan substantif acap kali ber­gerak liar di luar tujuan penegakan hukum.

Berdasarkan penjelasan tersebut, ruang subjektivitas bagaikan pisau bermata dua. Pada satu sisi ia dapat digerakkan ke arah mewujudkan keadilan substanstif di dalam penegakan hukum, tetapi di sisi lain membuka kesempatan untuk terjadinya penyimpangan. Ihwal ini, ruang subjektif untuk mewujudkan keadilan hanya dapat dilakukan penegak hukum yang profesional dan amanah. Sebaliknya, ruang itu akan disalahgunakan jika penegak hukum diisi kalangan yang tidak profesional dan tidak menjaga integritas. Artinya, profesionalitas dan integritas penegak hukum menjadi kata kunci untuk tegak dan tercapainya keadilan, kemanfaatan, dan kepastian sebagai tujuan hukum.

Sayangnya, masalah profesionalitas dan integritas penegak hukum masih saja persoalan pelik yang belum mampu terpecahkan dengan baik. Menilik bentangan yang tersaji selama ini, penegak hukum yang seharusnya menjaga muruah penegakan hukum malah turut serta merubuhkan kepercayaan terhadap hukum. Tertangkapnya sejumlah jaksa dan polisi dalam kasus korupsi serta sejumlah aparat di lingkungan pengadilan sepanjang 2016 merupakan bukti nyata bahwa institusi dan aparat penegak hukum sarat masalah. Semua itu diyakini hanyalah puncak gunung es dari praktik tidak profesional dan penyalahgunaan wewenang di institusi penegak hukum.

Apabila diletakkan dalam konteks yang lebih luas, kondisi yang digambarkan di atas akan menyebabkan kepercayaan publik terhadap hukum pudar. Hukum tidak lagi dipercaya sebagai jalan keluar atas masalah yang dihadapi. Dalam hal masyarakat memiliki persepsi buruk terhadap hukum dan proses penegakannnya, tindakan main hakim sendiri (street justice) menjadi ancaman serius. Proses penegakan hukum akan diintervensi masyarakat dalam berbagai bentuk tindakan yang mereka lakukan. Pada gilirannya, penegakan hukum dengan mudah terperosok sekadar memenuhi desakan atau tekanan, bukan lagi didasarkan atas proses pembuktian yang memang mengharuskan seseorang mesti diajukan ke hadapan persidangan.

Memastikan pembaruan hukum

Semua cacatan kritis terhadap substansi hukum dan penegak hukum di atas dengan mudah dapat ditambah. Agar tidak terlalu meratapi masalah akut tersebut, momen pergantian tahun harusnya dijadikan sebagai modal untuk mendorong mewujudkan komitmen pembaruan hukum. Secara sistematis, langkah ke arah itu dimulai dengan cara merevisi substansi hukum yang tidak mampu mendukung perbaik­an wajah hukum dan sekaligus wajah penegakan hukum. Ihwal ini, komitmen Presiden Jokowi berupa perbaikan politik legislasi segera diwujudkan di 2017.

Tidak cukup substansi hukum, langkah konkret bergerak dengan percepatan reformasi total lembaga/aparat penegak hukum. Reformasi total tersebut diarahkan pada upaya membangun mentalitas aparatur penegak hukum. Bagi Presiden Jokowi, langkah paling sederhana, 2017 harus dijadikan tahun memastikan perubahan total di institusi kepolisian dan kejaksaan. Banyak kalangan percaya, jikalau di dua lembaga yang berada di bawah kuasa Presiden ini terjadi perubahan total, wajah hukum dan wajah penegakan hukum akan lebih baik.

Tanpa itu, kepercayaan masyarakat sulit diraih jika lembaga penegak hukum masih dihuni apara bermental korup. Artinya, pembenahan total mesti menjadi skala prioritas pemerintahan Jokowi-JK pada tahun mendatang. Bilamana itu terjadi, pengadilan akan dipaksa melakukan perbaikan dengan sendirinya. Percayalah, apabila kita gagal mengembalikan kepercyaan terhadap hukum dan penegakan hukum, gagasan negara hukum segera menjadi bangkai. Karena itu, di 2017 harus dipastikan terjadinya pembaruan hukum secara mendasar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar