Kamis, 29 Desember 2016

Menjinakkan Inflasi Pangan 2017

Menjinakkan Inflasi Pangan 2017
Khudori  ;   Pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI);
Anggota Pokja Ahli Dewan Ketahanan Pangan Pusat (2010-sekarang)
                                         MEDIA INDONESIA, 28 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

TAHUN 2016 segera berlalu dan ada sejumlah prestasi di dalamnya. Salah satu yang patut diacungi jempol ialah pengendalian inflasi. Tingkat inflasi tahun kalender Januari hingga November 2016 tercatat 2,59%, dan inflasi dari tahun ke tahun mencapai 3,58%. Hingga akhir tahun diperkirakan inflasi berkisar 3,5%, lebih rendah dari target 4%. Inflasi yang rendah tahun ini disumbang oleh terkendalinya kelompok harga-harga yang diatur pemerintah (administered prices) dan inflasi inti. Sebaliknya, inflasi lebih banyak disumbang sektor pangan (volatile foods). Sepanjang 2016, harga sejumlah komoditas pangan, terutama pangan pokok, tidak stabil. Harga naik turun mengikuti irama pasokan dan permintaan yang juga fluktuatif. Setidaknya ada sembilan komoditas yang harganya tidak stabil, yakni beras, jagung, kedelai, daging sapi, daging ayam, bawang merah, bawang putih, cabai merah, dan cabai keriting. Cabai, misalnya, hingga November menyumbang 0,5% dari 2,59% inflasi atau 19,3%. Ini amat besar. Pasokan yang fluktuatif membuat harga cabai naik turun bagai roller coaster.

Dalam beberapa tahun terakhir memang ada kecenderungan inflasi didorong oleh fenomena nonmoneter, yakni volatile foods, bukan dari administered goods. Pada 2014, dari inflasi 8,36% sekitar 2,06% disumbang oleh bahan pangan dan 1,31% oleh pangan olahan dan tembakau. Secara keseluruhan pangan berperan 40,31% pada inflasi nasional. Pada 2015 kecenderungannya sama, yang tecermin dari andil pangan sebesar 61,19%, dari inflasi nasional sebesar 3,35%. Ditilik dari sumbernya, pangan yang berperan besar dalam inflasi berturut-turut ialah beras, bawang merah, daging broiler, ikan segar, nasi dengan lauk, telur ayam, bawang putih, mi, dan gula pasir. Jika dibandingkan dengan 2014, komoditasnya tidak berbeda signifikan. Yang berbeda hanya andilnya dalam inflasi.

Tahun 2017 pemerintah menargetkan inflasi 4%. Target ini dibayangi tantangan internal dan eksternal, termasuk potensi kenaikan tarif dasar listrik (TDL) dan kenaikan harga minyak dunia yang bakal memengaruhi harga BBM di pasar domestik. Namun demikian, belajar dari pengalaman 2016, pemerintah lebih siap mengendalikan harga-harga administered goods. Indonesia juga terbiasa dengan fluktuasi ekonomi global. Sebaliknya, tantangan pengendalian inflasi 2017 ada pada instabilitas harga pangan.

Jadi acuan

Fluktuasi harga pangan dan inflasi akan menekan daya beli konsumen. Inflasi akibat instabilitas harga pangan akan mengekspos warga miskin pada posisi rentan. Karena itu, para ekonom menyebut inflasi 'perampok uang rakyat'. Per September 2015, BPS menetapkan garis kemiskinan sebesar Rp344.809, dan 73,07% di antaranya disusun dari makanan. Artinya, warga miskin membelanjakan 73% pendapatan keluarga untuk pangan. Dari semua jenis pangan, beras paling dominan, menguras 29% pendapatan keluarga miskin. Mereka mendadak jatuh miskin ketika harga pangan, terutama beras, melonjak tinggi. Jumlah warga miskin di negeri ini tidak kunjung turun signifikan satu dekade terakhir karena instabilitas harga pangan masih menjadi rutinitas yang berulang.

Yang terbaru, pemerintah lewat Kementerian Perdagangan mengatur harga acuan tujuh komoditas pangan, yaitu beras, jagung, kedelai, gula, cabai, bawang merah, dan daging sapi. Dalam Permendag No 63/2016 tentang Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen itu pemerintah ingin menjamin stabilitas harga dan pasokan tujuh komoditas. Harga akan jadi acuan pemerintah untuk mengintervensi pasar saat terjadi gejolak harga. Harga sudah memperhitungkan keuntungan petani, pedagang, dan daya beli konsumen. Harga berlaku secara nasional dan akan dievaluasi empat bulan sekali.

Pemerintah hakulyakin harga acuan bisa menjadi solusi instabilitas harga pangan. Pemerintah menugaskan Bulog dan BUMN lain sebagai stabilisator harga. Acuannya, saat harga jatuh, Bulog dan BUMN lain harus menyerap produksi petani domestik sesuai harga acuan. Sebaliknya, saat harga melentik tinggi, mereka harus mengguyur pasar dengan operasi pasar dan pasar murah. Jika tidak mempan, pintu impor dibuka, terutama bila pasokan domestik tidak cukup. Patokannya, harga jatuh/naik 9% dari harga acuan.

Pertanyaannya, akankah harga acuan menjadi panasea instabilitas harga pangan? Tujuan beleid ini hanya acuan. Tidak lebih, tidak kurang. Karena hanya sebagai acuan, pengaruhnya terhadap stabilitas harga bersifat residual. Pertama, harga aktual di pasar saat ini jauh di atas harga acuan. Harga beras di pasar saat ini rata-rata Rp10.610/kg, jauh di atas harga acuan Rp9.500/kg. Harga bawang merah di pasar Rp42.110/kg, jauh di atas harga acuan Rp32 ribu/kg. Kalau harga diturunkan, yang paling merugi ialah petani. Kedua, tak ada sanksi tegas bila harga acuan tak dipatuhi. Permendag ini tak lebih dari macan kertas. Ketiga, kebijakan ini tidak dibarengi instrumen penting stabilisasi harga, seperti cadangan pangan tujuh komoditas, dan pengaturan distribusi.

Ada atau tidak ada Permendag ini hampir tak ada bedanya. Produsen, pengusaha, atau sekelompok kecil orang yang memiliki kuasa mengendalikan pasokan dan mengatur harga di pasar tetap terbuka celah untuk melakukan kartel dan persekongkolan guna mengatur volume, harga, dan wilayah distribusi. Saat ini hampir semua harga pangan, kecuali beras, masih diserahkan kepada mekanisme pasar. Instrumen stabilisasi terbatas. Sejak Bulog dikebiri, praktis kita tidak memiliki badan penyangga yang memiliki kekuatan besar menstabilkan pasokan dan harga pangan. Kini, penyangga dan pengatur harga diambilalih swasta. Mereka menguasai distribusi komoditas pangan. Jalur distribusi yang konsentris dan oligopolis ini terjadi pada dua sumber pasokan, yakni produksi domestik dan impor. Di tangan mereka, bisnis ini bahkan sudah menjadi political rent-seeking.

Untuk menstabilkan harga pangan secara sistemik dan terencana, bisa dimulai dengan penetapan jenis pangan pokok tertentu yang diatur cadangannya. Penetapan ini sebagai penanda negara hadir dan menstabilisasikan harga dan pasokan pangan. Untuk itu, negara harus memilih kemudian menetapkan, tidak mungkin semua jenis pangan direngkuh. Lalu, menunaikan pembentukan kelembagaan pangan, seperti amanat Pasal 126-129 UU Pangan. Selain menetapkan jumlah cadangan Pangan Pokok Tertentu, kepala lembaga ini bertugas merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, dan mengarahkan pembangunan pangan. Agar komplet, instrumen stabilisasi harus dilengkapi dengan beleid harga (atas + bawah), aturan ekspor-impor, penyimpanan, dan distribusi. Bulog bisa menjadi tangan kanan lembaga ini dalam pengelolaan cadangan dan stabilisasi harga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar